POLITIK ISLAM : Telaah Sistem Pemerintahan Masa Rasulullah Muhammad Saw Pada Daulah Islam Madinah Al Munawaroh


istem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Satu perkara yang paling penting dalam sistem politik Islam adalah bahwa kedaulatan itu tidak di tangan rakyat maupun Kepala Negara, melainkan ditangan syara’. Hanya saja pesan-pesan syara’ yang sifatnya ilahi itu tidak dimonopoli oleh Kepala Negara (khalifah) dan tidak dimanipulasi oleh tokoh agama karena kedudukan seluruh kaum muslimin di depansyara’ (baik dari segi hukum maupun kewajibannya) adalah sama. Oleh karena itu, meskipun kekuasaan dan wewenang pelaksanaan politik itu terpusat kepada khalifah, tidak menyebabkan kelemahan negara Islam, malah justru memperkuatnya.

    Kekuasaan khalifah adalah kekuasaan untuk melaksanakan dan menerapkan hukum syariat Islam. Kontrol pelaksanaan hukum dan mekanismenya yang mudah serta tolok ukur yang jelas (yakni nash-nash syara’) telah menjadikan daulah ini kokoh dan tegak menjadi rahmat bagi seluruh dunia selama berabad-abad.
    Sepakatlah semua pemikir muslim bahwa Madinah adalah negara Islam yang pertama, dan apa yang dilakukan Rasulullah setelah hijrah dari Makkah ke Madinah adalah memimpin masyarakat Islam dan memerankan dirinya bukan hanya sebagai Rasul semata tetapi juga sebagai kepala negara Islam Madinah.
LANDASAN POLITIK DI MASA RASULULLAH
    Langkah-langkah Rasulullah dalam memimpin masyarakat setelah hijrahnya ke Madinah, juga beberapa kejadian sebelumnya, menegaskan bahwa Rasulullah adalah kepala sebuah masyarakat dalam apa yang disebut sekarang sebagai negara. Beberapa bukti bisa disebut, diantaranya:
1. Bai’at Aqabah
Pada tahun kesebelas kenabian, enam orang dari suku Khajraz di Yathrib bertemu dengan Rasululah di Aqabah, Mina. Mereka datang untuk berhaji. Sebagai hasil perjumpaan itu, mereka semua masuk Islam. Dan mereka berjanji akan mengajak penduduk Yathrib untuk masuk Islam pula. Pada musim haji berikutnya, dua belas laki-laki penduduk Yathrib menemui Nabi di tempat yang sama, Aqabah. Mereka, selain masuk Islam, juga mengucapkan janji setia (bai’at) kepada Nabi untuk tidak menyekutukan Allah, tidak mencuri, tidak berzina, tidak berdusta, serta tidak mengkhianati Nabi. Inilah Bai’atAqabah Pertama. Kemudian pada musim haji berikutnya sebanyak tujuh puluh lima penduduk Yathrib yang sudah masuk Islam berkunjung ke Makkah. Nabi menjumpai mereka di Aqabah. Di tempat itu mereka mengucapkan bai’at juga, yang isinya sama dengan bai’atyang pertama, hanya saja pada yang kedua ini ada isyarat jihad. Mereka berjanji akan membela Nabi sebagaimana membela anak istri mereka, bai’at ini dikenal dengan Bai’at Aqabah Kedua.
    Kedua bai’at ini menurut Munawir Sadjali (Islam dan Tata Negara, 1993) merupakan batu pertama bangunan negara Islam.Bai’at tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk Yathrib kepada Rasulullah, yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai Rasul, sebab pengakuan sebagai Rasulullah tidak melalui bai’at melainkan melalui syahadat. Dengan dua bai’at ini Rasulullah telah memiliki pendukung yang terbukti sangat berperan dalam tegaknya negara Islam yang pertama di Madinah. Atas dasar bai’at ini pula Rasulullah meminta para sahabat untuk hijrah ke Yathrib, dan beberapa waktu kemudian Rasulullah sendiri ikut Hijrah bergabung dengan mereka.
2. Piagam Madinah
    Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah hijrah ke Yathrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad, Penduduk Madinah ada tiga golongan. Pertama kaum muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Kharaj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri dari empat kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Banu Qunaiqa. Tiga kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Banu Nadlir, Banu Quaraizhah, dan Yahudi Khibar. Jadi Madinah adalah masyarakat majemuk. Setelah sekitar dua tahun berhijrah Rasulullah memaklumkan satu piagam yang mengatur hubungan antar komunitas yang ada di Madinah, yang dikenal dengan Piagam (Watsiqah) Madinah.Inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piadam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam.
3. Peran sebagai kepala negara
a. Dalam negeri
    Sebagai Kepala Negara, Rasulullah sadar betul akan arti pengembangan sumber daya manusia, dan yang utama sehingga didapatkan manusia yang tangguh adalah penanaman aqidah dan ketaatan kepada Syariat Islam. Di sinilah Rasulullah, sesuai dengan misi kerasulannya memberikan perhatiaan utama. Melanjutkan apa yang telah beliau ajarkan kepada para sahabat di Makkah, di Madinah Rasul terus melakukan pembinaan seiring dengan turunnya wahyu. Rasul membangun masjid yang dijadikan sebagai sentra pembinaan umat. Di berbagai bidang kehidupan Rasulullah melakukan pengaturan sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT. Di bidang pemerintahan, sebagai kepala pemerintahan Rasulullah mengangkat beberapa sahabat untuk menjalankan beberapa fungsi yang diperlukan agar manajemen pengaturan masyarakat berjalan dengan baik. Rasul mengangkat Abu Bakar dan Umar bin Khattab sebagai wajir. Juga mengangkat beberapa sahabat yang lain sebagai pemimpin wilayah Islam, diantaranya Muadz Bin Jabal sebagai wali sekaligus qadhi di Yaman.
b. Luar Negeri
    Sebagai Kepala Negara, Rasulullah melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain. Menurut Tahir Azhari (Negara Hukum, 1992) Rasulullah mengirimkan sekitar 30 buah surat kepada kepala negara lain, diantaranya kepada Al Muqauqis Penguasa Mesir, Kisra Penguasa Persia dan Kaisar Heraclius, Penguasa Tinggi Romawi di Palestina. Nabi mengajak mereka masuk Islam, sehingga politik luar negeri negara Islam adalah dakwah semata, bila mereka tidak bersedia masuk Islam maka diminta untuk tunduk, dan bila tidak mau juga maka barulah negara tersebut diperangi.
HUBUNGAN RAKYAT DAN NEGARA
Peran Rakyat
    Dalam Islam sesungguhnya tidak ada dikotomi antara rakyat dengan negara, karena negara didirikan justru untuk kepentingan mengatur kehidupan rakyat dengan syariat Islam. Kepentingan tersebut yaitu tegaknya syariat Islam secara keseluruhan di segala lapangan kehidupan. Dalam hubungan antara rakyat dan negara akan dihasilkan hubungan yang sinergis bila keduanya memiliki kesamaan pandangan tentang tiga hal (Taqiyyudin An Nabhani, Sistem Pemerintahan Islam, 1997),  pertama asas pembangunan peradaban (asas al Hadlarah) adalah aqidah Islam, kedua tolok ukur perbuatan (miqyas al ‘amal) adalah perintah dan larangan Allah, ketiga makna kebahagiaan (ma’na sa’adah) dalam kehidupan adalah mendapatkan ridha Allah. Ketiga hal tersebut ada pada masa Rasulllah. Piagam Madinah dibuat dengan asas Islam serta syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan.
    Adapun peran rakyat dalam negara Islam ada tiga, pertamamelaksanakan syariat Islam yang wajib ia laksanakan, ini adalah pilar utama tegaknya syariat Islam, yakni kesediaan masing-masing individu tanpa pengawasan orang lain karena dorongan taqwa semata, untuk taat pada aturan Islam, kedua, mengawasi pelaksanaan syariat Islam oleh negara dan jalannya penyelenggaraan negara, ketiga, rakyat berperan sebagai penopang kekuatan negara secara fisik maupun intelektual, agar menjadi negara yang maju, kuat, disegani di tengah-tengah percaturan dunia. Di sinilah potensi umat Islam dikerahkan demi kejayaan Islam (izzul Islam wa al Muslimin).
Aspirasi rakyat
    Dalam persoalaan hukum syara’, kaum muslimin bersikan sami’ na wa atha’na. Persis sebagaimana ajaran al Qur’an, kaum muslimin wajib melaksanakan apa saja yang telah ditetapkan dan meninggalkan yang dilarang. Dalam masalah ini Kepala Negara Islam menetapkan keputusannya berdasarkan kekuatan dalil, bukan musyawarah, atau bila hukumnya sudah jelas maka tinggal melaksanakannya saja. Menjadi aspirasi rakyat dalam masalah tasyri’untuk mengetahui hukum syara’ atas berbagai masalah dan terikat selalu dengannya setiap waktu. Menjadi aspirasi mereka juga agar seluruh rakyat taat kepada syariat, dan negara melaksanakan kewajiban syara’nya dengan sebaik-baiknya. Rakyat akan bertindak apabila terjadi penyimpangan.
    Di luar masalah tasyri’, Rasulullah membuka pintu musyawarah. Dalam musyawarah kada Rasulullah mengambil suara terbanyak, kadang pula mengambil pendapat yang benar karena pendapat tersebut keluar dari seorang yang ahli dalam masalah yang dihadapi. Dan para sahabat pun tidak segan-segan mengemukakan pendapatnya kepada Rasulullah, setelah mereka menanyakan terlebih dahulu apakah hal ini wahyu dari Allah atau pendapat Rasul sendiri.
Penegakkan hukum
    Hukum Islam ditegakkan atas semua warga, termasuk non muslim di luar perkara ibadah dan aqidah. Tidak ada pengecualian dan dispensasi. Tidak ada grasi, banding, ataupun kasasi. Tiap keputusanQadhi adalah hukum syara’ yang harus dieksekusi. Peradilan berjalan secara bebas dari pengaruh kekuasaan atau siapapun.
KESIMPULAN
1. Madinah adalah negara Islam pertama dengan Muhammad Rasulullah sebagai kepala negara. Praktek kenegaraan di segala bidang berjalan dengan baik
2. Tidak ada dikotomi antara rakyat dengan negara. Keduanya adalah pilar penopang tegaknya hukum Allah dan penentu tegaknya Izzul Islam wa al muslimin
3. Yang disebut sebagai aspirasi rakyat dalam negara Islam adalah terlaksananya serta terselenggaranya pemerintah dengan sebaik-baiknyademi tercapainya tujuan dakwah Islam. Di luar masalahtasyri’, menjadi tuntunan Islam keputusan diambil dengan musyawarah baik berdasarkan suara terbanyak atau pendapat yang paling benar. Demi terselenggaranya praktek kenegaraan dengan baik, penting sekali peran muhasabah (koreksi) dari rakyat kepada penguasa
4. Hukum dijalankan atas semua warga, tanpa kecuali. Tidak ada grasi, amnesti, dispensasi, banding atau kasasi. Keputusan qadhi adalah tinggal yang wajib dilaksanakan


AKHLAK TASAWUF


·         Definisi Akhlak


khlaq secara etimologi merupakan bentuk jamak dari khulq  artinya perangai, tabiat, pekerti. Sedang secara terminologi akhlak adalah kemampuan /kondisi jiwa yang merupakan sumber dari segala kegiatanmanusia yang dilakukan secara spontan tanpa pemikiran.

                                  

·         Pengertian Etika, Moral, Dan Susila
Pengertian Etika
                      Etika adalah aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan  oleh akal manusia.
Pengertian Moral
     moral adalah istilah yang digunakan untuk memberikan batasan terhadap aktivitas manusia dengan nilai (ketentuan) baik atau buruk, benar atau salah. Jika dalam kehidupan sehari-hari dikatakan bahwa orang tersebut bermoral, maka yang dimaksudkan adalah bahwa orang tersebut tingkah lakunya baik.
Pengertian Susila
          Susila berarti sopan beradab, baik budi bahasanya. Dengan demikian kesusilaan lebih mengacu pada upaya membimbing, memandu, mengarahkan, membiasakan dan memasyarakatkan hidup yang sesuai dengan norma atau nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Kesusilaan menggambarkan keadaan di mana orang selalu menerapkan nilai-nilai yang dipandang baik. 

·        Persamaan antara Etika, Moral, dan Susila
         Dilihat dari fungsi dan peranannya dapat dikatakan bahwa etika, moral, susila, dan akhlak adalah sama, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan manusia untuk ditentukan baik buruknya. Kesemuanya sama-sama menghendaki masyarakat yang damai, baik, teratur dan berbudi luhur sehingga tercipta masyarakat yang sejahtera lahiriyah dan bathiniyah.

·         Perbedaan antara Etika, Moral, dan susila
               Perbedaan antara etika, moral, susila dengan akhlak terletak pada sumber    yang dijadikan pijakan untuk menilai baik dan buruk. Dalam etika, penilaian baik/buruk berdasarkan pendapat akal. Dalam moral dan susila didasarkan atas kebiasaan umum yang berlaku di masyarakat. Sedangkan pada akhlak ukuran yang digunakan untuk menentukan baik dan buruk adalah Al-ur'an dan Hadits.

·         Definisi Tasawuf, sumber-sumbernya serta mamfaatnya.
Definisi tasawuf
 Tasawuf merupakan salah satu bidang studi Islam dimana di dalamnya mengandung ajaran-ajaran tentang kehidupan keruhanian, kebersihan jiwa, cara- cara membersihkannya dari berbagai penyakit hati, godaan nafsu, kehidupan duniawi, cara- cara mendekatkan diri kepada Allah sehingga sampai kepada pengenalan hati yang dalam akan Allah. Sedangkan sufi adalah orang yang menjalankan tasawuf.
Sumber-Sumber tasawuf
1.   Al-Qur’an
2.   Hadits
3.   Sahabat
4.   Para Ulama

·         Mamfaat mempelajari ilmu tasawuf
               Untuk membersihkan hati agar sampai kepada ma’rifat akan terhadap Allah Ta’ala sebagai ma’rifat yang sempurna untuk keselamatan di akhirat dan mendapat keridhaan Allah Ta’ala dan mendapatkan kebahagiaan abadi.

·         Mamfaat mempelajari Akhlak Tasawuf
    Manfaat mempelajari akhlak tasawwuf, kita bisa mengetahui perbuatan yang baik dan perbuatan yang buruk, sehingga bisa mengarah kita pada kehidupan yang bahagia di dunia dan diakhirat.

·         Mahabbah
    Dalam kajian tasawuf, mahabbah (cinta) berarti mencintai Allah dan mengandung arti patuh kepada-Nya dan membenci sikap yang melawan kepada-Nya, mengosongkan hati dari segala-galanya kecuali Allah SWT serta menyerahkan seluruh diri kepada-Nya.
     Kaum Sufi menganggap mahabbah sebagai modal utama sekaligus mauhibah dari Allah Swt, untuk menuju kejenjang ahwâl yang lebih tinggi.

·         Tingkatan Muhabbah
1.       Cinta biasa, yaitu selalu mengingat Tuhan dengan zikir, senantiasa menyebut nama-nama Allah dan memperoleh kesenangan dalm berdialog dengan Tuhan.
2.      Cinta orang siddiq, yaitu orang yang kenal kepada Tuhan, pada kebesaran-Nya tabir yang memsahkan diri seseorang dari Tuhan dan denagn demikian dapat melihat rahasia-rahasia pada Tuhan
3.      Cinta orang ‘arif, yaitu mengetahui betul Tuhan, yang dilihat dan yang dirasa bukan lagi cinta, tetapi diri yang dicintai. Akhirnya sifat-sifat yang dicintai masuk ke dalam ciri yang mencintai.

·         Kiat mengapai Muhabbah Allah Swt.
1.       Membaca Al-Qur’an dengan mencerna dan memahami kandungan dan maksudnya.
2.      Melakukan shalat sunnah peyerta shalat fardhu.
3.      melanggengkan dzikrullah dalam segala kondisi;
4.      Lebih mendahulukan apa yang dicintai Allah daripada cinta hawa nafsunya walau hal itu amat berat.
5.      Menghayati sifat dan asma Allah,
6.      Bersaksi dan mengakui kebaikan Allah, anugerah dan segala nikmatNya; baik yang jelas atau yang tersamar.
7.      kekhusyu’an hati secara keseluruhan di hadapan Allah.
8.     Menyendiri dan menyepi -saat Allah turun ke langi bumi- untuk bermunajat kepadaNya, membaca kalamNya, menghadap sepenuh hati dan sopan dalam beribadah di hadapanNya..
9.      Suka berkumpul dengan para pendamba mahabbah yang jujur, hingga dapat memetik ucapan baik mereka.
10.  Menjauhi segala faktor yang menghalangi hati dengan Allah.

·         Maqamat dan hal
Pengertian Muqamat
      Muqamat berarti tahapan, tingkatan, atau kedudukan. Jadi, maqamat adalah tahapan rohani yang ditempuh oleh para pengamal tasawuf untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ada beberapa tingkatan dalam maqam yaitu:
Tobat
   Orang yang menempuh jalan sufi terlebih dahulu harus bertobat dari dosa, yang dilakukan oleh anggota badan, maupun yang tersembunyi di dalam hati.
wara’,
     Wara’ yaitu meninggalkan segala sesuatu yang syubhat, yaitu segala sesuatu yang yang diragukan hukumnya, tidak jelas halal-haramnya, dan meninggalkan segala sesuatu yang tidak berguna.
Zuhud
     Zuhud yaitu mengosongkan hati dari cinta terhadap dunia dan menjalani hidup untuk beribadah kepada Allah SWT, serta mengosongkan hati dari selain Allah SWT dan memusatkan hati kepada cinta-Nya.
Faqir
   Faqir yaitu menjalani hidup dengan kesadaran bahwa ia hanya membutuhkan Allah SWT.
Sabar
 Sabar yaitu sabar dalam menjalani perintah, sabar dalam meninggalkan larangan, sabar dalam menghadapi kesulitan, dan sabar atas ni’mah yang dilimpahkan oleh Allah SWT kepadanya.
 Tawakal
          Tawakal yaitu menyerahkan segala sesuatunya kepada Allah SWT, tidak bergantung kepada selain-Nya, dan tidak pula kepada amal perbuatannya (nafsunya).
Rida
          Rida yaitu menerima dengan senang hati segala sesuatu yang ditakdirkan oleh Allah SWT dan menyadari bahwa ketentuan-Nya lebih baik daripada keinginannya.

·         Pengertian Hal / ahwal
      Ahwal adalah bentuk jamak dari ‘hal’ yang biasanya diartikan sebagai keadaan mental (mental states) yang dialami oleh para sufi di sela-sela perjalanan spiritualnya. “ahwal” sering diperoleh secara spontan sebagai hadiah dari Tuhan.  Lebih lanjut kaum sufi mengatakan bahwa hal adalah anugerah

·         Macam-macam hal
Muraqabah, Secara etimologi muraqabah berarti menjaga atau mengamati tujuan.
Khauf, Al-khauf adalah suatu sikap mental merasa takut kepada Allah karena kurang sempurna pengabdiannya atau rasa takut dan khawatir jangan sampai Allah merasa tidak senang kepadanya.
Raja’, raja’ adalah sikap optimis dalam memperoleh karunia dan nikmat Allah SWT yang disediakan bagi hambaNya yang saleh dan dalam dirinya timbul rasa optimis yang besar untuk melakukan berbagai amal terpuji dan menjauhi perbuatan yang buruk dan keji.
Syauq, Syauq bermakna lepasnya jiwa dan bergeloranya cinta.
Mahabbah, Cinta (mahabbah) adalah pijakan atau dasar bagi kemuliaan hal. Seperti halnya taubat yang menjadi dasar bagi kemuliaan maqam.
Tuma’ninah, Secara bahasa tuma’ninah berarti tenang dan tentram.
Musyahadah, Dalam perspektif tasawuf musyahadah berarti melihat Tuhan dengan mata hati, tanpa keraguan sedikitpun, bagaikan melihat dengan mata kepala.
Yaqin, Al-yaqin berarti perpaduan antara pengetahuan yang luas serta mendalam dan rasa cinta serta rindu yang mendalam pula sehingga tertanamlah dalam jiwanya perjumpaan secara langsung dengan Tuhannya. 


·         Tariqat
    tarekat adalah beramal dengan syariat Islam secara azimah (memilih yang berat walau ada yang ringan, seperti rokok ada yang berpendapat haram dan makruh, maka lebih memilih yang haram) dengan mengerjakan semua perintah baik yang wajib atau sunah; meninggalkan larangan baik yang haram atau makruh bahkan menjauhi hal-hal yang mubah (boleh secara syariat) yang sia-sia (tidak bernilai manfaat; minimal manfaat duniawiah) yang semuanya ini dengan bimbingan dari seorang mursyid/guru guna menunjukan jalan yang aman dan selamat untuk menuju Allah (ma’rifatullah) 



BAB PUASA

BAB PUASA
        Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
       (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah/2: 183-184)
    Secara bahasa Puasa adalah al-imsak, artinya menahan diri dari segala sesuatu, seperti berbicara, makan, minum, bersetubuh, dsb.
       Secara istilah puasa adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dari  terbit fajar (fajr  shadiq) hingga terbenam matahari beserta niyat.
Waktu berniat adalah sejak tenggelam matahari hingga sesaat sebelum terbitnya fajar
Shadiq . Ini pendapat jumhur ulama bahwa mengucap kan niat tidak wajib tetapi cukup tekad didalam hati.
       Menurut Mazhab Abu Hanifah, jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbitnya Fajar, maka puasanya tetap sah. Menurut Mazhab Malik tidak mensyaratkan bahwa niat harus dilaKukan setiap malam, sebab bagi mereka niat berpuasa sebulan penuh di awal Ramadhan sudah cukup dan dengan demikian tidak harus melakukan niat setiap hari.
FAJAR
       Fajar shadiq adalah pancaran cahaya matahari yang menampakkan rona kemarah2an waktu itu waktu shubuh masuk. Fajar ini berakhir dengan terbitnya matahari.
       Sedangkan Fajar kazib  adalah bayangan cahaya di ufuk timur sebagai pertanda akan Berakhirnya malam, tetapi belum terlalu terang dan belum memancarkan rona kemerahan.
PUASA DAN SYAHWAT
        Imam al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumiddin  menegaskan bahwa  sumber segala penyakit adalah syahwat perut, kemudian dari syahwat perut akan muncul syahwat kemaluan.
       Dari al-Hasan berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:”orang yang paling utama kedudukannya di sisi Allah adalah  orang yang paling banyak lapar dan tafakkur. Dan orang yang paling dibenci Alah adalah orang yang paing banyak makan, minum dan tidur.”
       Ketahuilah diantara manfaat lapar adalah kesehatan jiwa, sedikit makannya sedikit pula penyakitnya. Manfaat lainnya adalah kemampuan untuk mementingkan orang lain dan memperoleh kutamaan.
PARADIGMA PUASA
       Rasulullah puasa sambil melakukan aktivitas yang bermanfaat bahkan karya-karya terbesar beliau dicapai di Bulan Ramadhan, seperti kemenangan Perang Badar dan keberhasilan menguasai Kota Makkah. Setiap malam beliau bertadarrus, bangun untuk sahur menjelang fajar, dan menjelang berbuka hingga azan beliau berzikir.

BERARTI PUASA ITU PASIF ATAU AKTIF????
TAPI SELAMA INI PASIF ATAU AKTIF???
SELAMA INI JIKA PUASA RAMADHAN BERKARYA ATAU BANYAK TIDUR????
PUASA & KESADARAN HUKUM

Think about it, Please ^_^ 

BAB SHALAT

BAB SHALAT


    ”Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (Alquran) dan tegakkanlah shalat. Sesungguhnya shalat  itu mencegah (pelakunya) dari (perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS al-ankabut 29 : 45)
       Shalat secara harfiah berarti doa, rahmat dan sembahyang. Oleh para ulama lazim didefinisikan  dengan ”Serangkaian ucapan (bacaan) dan gerakan (anggota tubuh) yang diawali dengan takbir dan diakhiri/ditutup dengan (ucapan) salam.”

TUJUAN & FUNGSI SHOLAT
       ” Sesungguhnya AKU , AKU (ini) adalah Allah, tidak ada Tuhan selain AKU, (oleh karena itu) maka semabhalah AKU, dan tegakkanlah shalat untuk mengingat AKU.” (QS Thaha 20:14)
       Seluruh peribadatan yang diperintahkan Allah memiliki tujuan dan fungsi. Shalat adalah salah satu ibadah yang diperintahkan oleh Allah, maka shalat memiliki tujuan dan fungsi.
       Berdasarkan ayat diatas maka tujuan utama shalat adalah untuk mengingat Allah. Untuk mencapai itu, tidak mungkin shalat hanya dilakukan sekali seumur hidup, tetapi harus terus menerus, diulang-ulang seumur hidup, sampai masuk ke alam bawah sadar dan mempengaruhi aktifitas sehari-hari, agar di luar shalat (setelah shalat) tetap ingat kepada Allah kapanpun, dimanapun, aktivitas apapun, bersama siapapun dan dalam kondisi bagaimanapun.
FUNGSI :
Mempertimbangkan semua fakta ini, maka diantara fungsi shalat adalah :
1.       Mencegah pelakunya dari kemungkinan melakukan hal-hal yang keji dan mungkar.
 Fahsya’ (keji), kata pluralnya Fawahisy adalah melampaui batas, buruk, jelek, keji, kotor, jorok dan menjijikkan. Sedangkan Munkar, bentuk pluralnya al-Munkarat juga bermakna perbuatan yang keji. Perbedaannya terletak pada bobot keburukannya. Kata fahsya’ mengandung konteks dampak negatifnya lebih besar baik secara lahir maupun bathin, sedangkan munkar dapat dinyatakan lebih rendah dan hanya meliputi kejahatan lahir yang belum tentu meliputi kejelekan batin.

2.       Sebagai sarana untuk memohon pertolongan kepada Allah.
  Setiap orang pasti meminta bantuan kepada orang lain, apakah itu anak/orang tua, suami/istri, majikan/pesuruh, atasan/bawahan dan yang lainnya. Namun pertolongan yang diberikan kepada manusia, apapun status sosialnya, bidang apapun dan konteks permintaannya, pasti memiliki keterbatasan. Sedangkan Allah tidak terbatas sama sekali pertolongan-NYA. Itulah sebabnya kita diperintahkan  meminta pertolongan hanya kepada Allah dalam pengertian yang sesungguhnya – iyya kana’budu wa iyyaka nasta’in.

THE ESSENCE OF SHALAT
        Ibn Qayyim al-Jauziyyah dengan untaian kata-kata yang indah mengungkapkan keindahan shalat yang agung, seperti berikut ini :
       ”Shalat itu ditempatkan sebagai persembahan yang paling lengkap (sempurna) dan sarana penyembahan terbaik yang dilakukan hamba terhadap al-Khaliq karena muatan pengagungan/penghormatannya yang melibatkan seluruh panca indera dan segenap organ tubuh yang lainnya, mulai dari ucapan lisa, gerakan kedua tangan dan kedua kaki sampai kepala berikut bagian-bagian integral dari padanya sampai kepada segenap anggota badan yang lainnya. Masing-masing organ tubuh memetik hikmah (dampak positif) tersendiri yang menjadi bagiannya dari ibadah yang sangat agung lagi terukur ini, termasuk kepuasan bathin yang juga memiliki bagian khusus disamping membangkitkan hati nurani dengan sebab tuntutan dan tuntunan peribadatan ini.
SHOLAT ADALAH CHARACTER BUILDING
Jumlah Rakaat- Jujur        
Pelaksanaan Sholat- Tanggung Jawab       
Hari Kemudian -  Visioner
Waktu Sholat -  Disiplin
Jamaah -  Kerjasama
Shaf -  Adil
Salam Kanan Kiri -  Peduli
        Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
QS. Al Ankabuut 29: 45


THAHARAH

THAHARAH
    

   Thaharah menurut arti bahasa adalah pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran.
       Disini bisa diambil pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya.
PEMBAGIAN
1.Hakiki
       yaitu hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. 
 Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki. Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual.
       Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna, bau  dan rasanya. 

2.Hukmi 
       Sedangkan thaharah secara hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual. 
       Seorang yang tertidur batal wudhu’-nya, boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu’ bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya. Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
       Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara pisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan berwudhu’ atau mandi janabah atau tayammum jika tdk ada air.

PEMBAGIAN AIR
1.       Air Mutlak - Air yang tidak bercampur dengan benda lain dan belum digunakan untuk bersuci dan mengangkat hadas. Seperti;  Air hujan, Air embun, Air laut., Air sungai, Air perigi, Air mata air, Air Salju.
2.  Air Musta'mal - Air yang telah digunakan untuk basuhan pertama bagi mengangkat hadas besar atau hadas kecil.
3.  Air Mutaghayyir (Air Muqayyid) - Air yang suci bercampur dengan benda suci yang dapat mengubah air itu.Hukumnya, suci tetapi tidak boleh menyucikan benda yang lain. contoh:   Air kopi, air teh, air sirap , air kelapa, air mawar, air tebu dan sebagainya.
4Air Mutanajjis - Air yang sudah bercampur dengan benda-benda najis. Hukumnya: Haram digunakan untuk memasak makanan , minuman dan bersuci.
contohnya air yang bercampur tahi atau bangkai.
5.  Air Musyammas - Air mutlak yang terjemur panas matahari di dalam bekas logam yang dapat berkarat. Hukumnya;  Makruh digunakan ketika air itu masih panas untuk anggota badan, minuman dan makanan. Tidak markuh digunakan untuk membasuh pakaian atau barang-barang lain.

Najis, adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
·         Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
·         Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang wujud, bau, warna, maupun rasanya.
·         Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.  
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’.
·         Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
·         Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.

       Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
       Kaifiyyat/tata cara berwudlu:
1)     Berniat lillahi ta’ala;
2)     Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah;
3)     Kumur-kumur;
4)     Istimsyaq dan istimtsar (membersihkan rongga hidung);
5)     Membasuh muka;
6)     Membasuh kedua tangan sampai siku;
7)     Mengusap kepala;
8)     Membasuh kedua telinga;
9)     Membasuh kedua kaki sampai mata kaki;
10)  Berdo’a.
Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
Kaifiyyat/tata cara tayammum:
1)     Berniat lillahi ta’ala;
2)     Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah;
3)     Menyapu wajah dengan debu;
4)     Menyapu kedua tangan sampai siku;
5)     Berdo’a.
 Mandi Wajib Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya:
1)     Berniat lillahi ta’ala;
2)     Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah;
3)     Mencuci kemaluan dengan tangan kiri;
4)     Berwudlu;
5)     Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali;
6)     Meratakan air ke seluruh tubuh/mandi;
7)     Membasuh kedua kaki;
8)     Berdo’a.