HUKUM ADAT

Catatan HUKUM ADAT ku^^

Pengertian Hukum Adat
      Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesa dalam hubungan satu sama lain yang merupakan kebiasaan (kesusilaan) yang benar-benar hidup dalam masyarakat karena di anut dan dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat tersebut. Hukum adat disebut juga sebagai hukum nonstatuir ( Hukum yang tdak tertulis).

Pandangan Para Sarjana Hukum
·         Terhaat : Hukum adat adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsonaris hukum yang mempunyai wbawa,pengaruh yang pelaksanaannya berlaku dengan sertamerta dan di patuhi sepenuh hati.
·         Soepomo : Menurut soepomo hukum adat itu tidak hanya peraturan yang hidup dan dpertahankan sebaga adat oleh masyarakat itu, akan tetapi juga meliputi peraturan/ kebiasaan dalam bang/lapangan ketatanegaraan (covensi) dan kehakiman peradilan.
·         Kusumadi : Hukum adat adalah Keseluruhan aturan hukum yang tidak  tertulis.
·         Hazairin : Huku adat itu mempunyai hubungan erta dengan kesusilaan (Kebiasaan)

Unsur-unsur Pembentukan Hukum Adat
·  Unsur Kenyataan = Adat dalam keadaan yang sama selalu dndahkan oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta mengaplkaskannya dalam kehidupan sehari-hari-hari.

·  Unsur Psikologi = Setelah hukum adat ini berulang-ulang dlakukan selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dmaksud mempunya kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum.

Atau Unsur ideal dan unsur Riil

·         Unsur ideal : terdiri dari rasa Susila, rasa keadilan dan rasio manusia.
Rasa Susila = Merupakan suatu hasrat dalam dir manusia untuk hidup dengan hati nurani yang bersih.
Rasa Keadilan = Ialah setiap pribadi maupun golongan merasa tidak dirugikan karena perbuatan atau kegiatan-kegiatan dari pribadi-pribadi atau golongan-golongan lainnya.

Rasio Manusia = Adalah pikiran manusa, yang merupakan suatu aspek yang senantiasa harus seras denga emosi dan perasaan. Keserasan antara kedua aspek tersebut, sangat mempengaruh kehendak manusia untuk berbuat atau tidak berbuat.


·         Unsur Riil : Mencangkup manusia, lingkungan alam dan kebudayaan,
Manusia = Mencangkup bak aspek fisik, mental, yang sama-sama berpengaruh terhadap perilaku didalam kehidupannya senantiasa dipengaruhi oleh unsur pribadi maupun lingkungan sosial.
Lingkungan Alam = Merupakan lingkugan diluar lingkugan sosial yang mempengaruhi kehidupan manusia, sehingga tidak jarang manusia tergantung pada lingkungan tersebut.
Kebudayaan = Merupakan hasl ciptaan manusia dalam pergaulan hidup yang terwujud dalam hasil karya, rasa dan cinta. Karya menghasilkan kebudayaan materiil, sedangkan rasa dan cinta menghasilkan kebudayaan n materil/ spiritual.


·         Nasihat-nasihat Snouck Hurgronjo

1.  Dalam kegiatan agama dalam arti sebenarnya, pemerintah Hinda-Belanda memberikan kebebasan secara jujur dan secara penuh tanpa syarat kepada orang slam dalam melaksanakan ajaran agamanya.

2.  Dalam lapangan kemasyarakatan, pemerintah Hinda-Belanda hendaknya menghormati adat istiadat dan kebiasaan rakyat yang berlaku dengan membuka jalan yang dapat menuntun taraf hidup rakyat jajahan pada suatu kemajuan yang tenang kearah mendekati pemerintahan Hinda-Belanda dengan memberikan bantuan kepada mereka yang menempuh jalan ini.

3.  Dalam lapangan ketatanegaraan, mencegah tujuan yang dapat membawa atau meghubungkan gerakan pan islamisme yang mempunyai tujuan mencari kekuatan-kekuatan lain dalam hubungan  menghadapi pemerintahan Hindia-Belanda.

·   Bukti-bukti ahli hukum Belanda mengakui keberadaan Islam di Indonesia

1.       Statuta Batavia 1642 menyebutkan bahwa “ Sengketa waris antara orang pribumi yang beragama Islam harus menyelesaikan dengan menggunakan hukum Islam, yakni hukum yang dpakai rakyat sehari-hari.

2.  Digunakan pula kitab Muraha dan Kapakem Cirebon serta peraturan yang dibuat oleh Clootwijk untuk daerah Bone dan Goa di Sulawesi Selatan, jadi selama Voc berkuasa antara tahun 1602-1800 kedudukan hukum Islam tetap seperti semula berlaku dan berkembang dikalangan umat Islam.

3.    Bukti lain bahwa belanda mengakui keberlakuan hukum Islam dikalangan masyarakat pribumi yang beragama Islam adalah melalui peraturan perundang-undangan.

· Ada 3 kepentngan Hinda-Belanda untuk mnghambat pelaksanaan hukum adat.
 Secara Umum kebjakan pemerntahan Hindia Belanda untuk menghambat pelaksanaan hukum Islam dilakukan melalui cara-cara:
1.    Masalah Jarima Hudut dan Qiyas tdak dmasukkan kedalam bagian hukum Pidana yang diberlakukan pada masyarakat Islam, tetapi hukum pidana langsung diambil oper dari hukum pidana yang berlaku di Negeri Belanda.
2.    Ajaran Islam mengenai politik dan ketatanegaraan dihilangkan sama sekali, dan pembahasan ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi mengenai politik dilarang pemerintah Hindia-Belanda.
3.    Mempersempit hukum Mu’amalah hanya menyangkut hukum perkawinan dan pewarisan, dan bahkan hukum pewarisan Islam diusahakan untuk tidak diberlakukan. Dalam hal ini langkah yang ditempuh adalah menghilangkan wewenang rat agama.

·         Proses Terbentuknya Hukum adat
     Hukum adat adalah hukum non statuir ( Hukum yang tidak tertulis) hukum adat juga merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, sehingga norma-norma / unsur-unsur yang ada dalam hukum adat tersebut dapat menjadi asumsi atas eksistensi hukum adat. Hukum adat tersebut lahir dan dipertahankan/ dipelihara oleh putusan-putusan para warga masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan perbuatan hukum tersebut atau dalam hal bertentangan kepentingan dan keputusan para hakim mengadili sengketa, sepanjang itu tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat itu sendri.

·         Struktur Tradisional Hukum Adat

1.  Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan sederhana , Ciri-cirinya:
·         Hubungan keluarga dan masyarakat setempat terjalin sangat kuat
·     Organsasi sosial/ politik mash didasari oleh adat istiadat dan menurut Tradisi.
·         Tingkat buta Hhuruf Tinggi
2.      Masyarakat dengan struktur sosial dan kebudayaan Madya, Ciri-crinya:
·  Hubungan dan keluarga mash sangat kuat, tetap hubungan dengan masyarakat sosial sudah mulai mengendor.
·       Adat istadat masih sangat dihormati, akan tetapi mulai ada sikap terbuka terhadapa perubahan luar.
·        Tingkat buta huruf sudah mula menurun
3.   Masyarakat dengan struktur sosial dan kebuadayaan pramodern/modern.   Ciri-cirinya:
·         Hubungan antar manusia didasari atas kepentngan-kepentingan pribadi
·         Tingkat penddikan formal tinggi
·         Kurangnya tingkat buta huruf
·         Hukum poko yang berlaku yaitu hukum yang tertulis.

·         Corak Hukum Adat
              Corak-corak yang hidup dalam kehidupan masyarakat itu ada 4, yaitu:
1. Corak Komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja bakti. Nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong royong, solidaritas yang tinggi atau saling bantu membantu.
2.  Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingn dimintai restu bantuannya.
3.    Corak Konkrit, tergambar dalam kehdupan masyarakat bahwa; pikiran penataan serba konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan perbuatan.

4.   Corak Visual, atau kelihatan menyebabnkan dalam kehidupan sehari-hari adanya pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagai bukti penegasan dan peneguhan dari apa yang telah dilakukan atau dalam waktu dekat akan dilakukan.

0 komentar:

Posting Komentar