Konsep Perang dan Damai dalam Islam


1.      Pengertian Jihad
     Jihad berasal dari akar kata jahada, Yang berarti bersungguh-sungguh. jihad adalah perjuangan yang di tujukan oleh diri sendiri untuk mendekatkan hubungan diri dengan Allah swt, melawan hawa nafsu, melawan setan untuk tidak mentaatinya, melawan orang-orang kafir dengan menggunakan argumentasi tentang keyakinan dan keimanan menggunakan fisik, nalar dan kekuatan rohani. Jihad bertujuan untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, bukannya menyengsarakan, apalagi menyebabkan kematian orang-orang yang tak berdosa.
2.      Pengertian Perang
     Perang adalah sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau lebih kelompok manusia untuk melakukan dominasi di wilayah yang dipertentangkan.
     Perang adalah tindakan kekerasan fisik antara dua belah pihak untuk memperebutkan sesuatu, seperti misalnya wilayah suatu Negara, dominasi akan sesuatu, kekuasaan politik, dan lain sebagainya. Dari zaman dahulu sampai sekarang, perang sudah menjadi bagian dari budaya manusia. Keinginan sekelompok manusia untuk menunjukkan kehebatannya kepada kelompok manusia yang lain mendorong aksi kekerasan berbentuk perang yang bertujuan menguasai lawannya. Perang dimaknai sebagai konflik antar kelompok, antar wilayah, atau bahkan antar dunia. Konflik fisik antara dua orang manusia saja tidak bisa dikatakan sebagai perang. Sejarah telah mencatat, bahwa ada banyak sekali kejadian perang yang terjadi selama sejarah umat manusia. Ada yang perang karena alasan ekonomi, alasan politik, bahkan alasan agama. Perang dunia tercatat sebagai perang terbesar sepanjang peradaban umat manusia. Perang dunia ini terjadi dua kali pada awal abad ke-20, dan yang terbesar dan paling mengerikan adalah Perang Dunia 2. Pada Perang Dunia 2 ini, puluhan Negara terlibat dalam perang yang secara aktual terjadi di wilayah semua benua. Jutaan tentara diterjunkan dan jutaan pula yang menjadi korban dari keserakahan umat manusia dalam menunjukkan kehebatan dirinya. Padahal kalau dipikirkan, tidak ada keuntungan nyata dari memenangkan perang tersebut. Yang pasti terjadi adalah kerugian material yang tidak terhitung banyaknya, belum lagi kalau kita menyebut jumlah nyawa yang dikorbankan untuk memenangkan perang tersebut. Baik yang menang maupun yang kalah sama-sama menderita kerugian yang hebat.
3.      Pengertian Damai
        Damai memiliki banyak arti: arti kedamaian berubah sesuai dengan hubungannya dengan kalimat. Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri sebuah perang, atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah angkatan bersenjata tidak memerangi musuh. Damai dapat juga berarti sebuah keadaan tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengijinkan untuk tidur atau meditasi. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam diri dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi di atas.
       Konsepsi damai setiap orang berbeda sesuai dengan budaya dan lingkungan. Orang dengan budaya berbeda kadang-kadang tidak setuju dengan arti dari kata tersebut, dan juga orang dalam suatu budaya tertentu.
4.      Sebab-sebab Terjadinya Perang
Perang adalah sesuatu yang tidak disukai manusia. Begitupun al-quran mengajarkan demikian. Namun demikian, al-quran juga menyatakan boleh jadi dibalik sesuatu yang tidak disukai terdapat kebaikan yang tidak diketahui oleh manusia. Karena itu peperangan hanyalah boleh dilakukan dalam keadaan terpaksa.
Adapun sebab-sebab terjadinya perang antara lain:
1.      perang dalam islam untuk mempertahankan diri, perang dilakukan karena negara islam diserang oleh negara lain dan kepentingan kaum muslimin serta negara menjadi terancam.
2.      Perang dalam rangka dakwah, perang juga dapat terjadi dalam rangka menjamin jalannya dakwah, artinya dakwah kepada kebenaran dan keadilan serta kepada prinsip-prinsip yang mulai tidak boleh dihalangi dan ditindas oleh penguasa manapun.
5.    Aturan Perang dalam Siyasah Dawliyah
Aturan perang dalam islam itu sendiri antara lain:
a.        Pengumuman perang
Telah diterangkan bahwa islam tidak membenarkan peperangan yang bertujuan menaklukkan suatu negara, atau perluasan wilayah dan mendektekan kehendak, perang yang diajarkan dalam islam adalah perang untuk menolak serangan musuh atau mempertahankan hak yang sah yang dilanggar musuh atau untuk melindungi keamanan dakwah. Islam membenarkan perang apabila benar terjadi atau adanya fitnah.
Tidak diperkenankan memasuki peperangan kecuali setelah pengumuman perang di dalam waktu yang memungkinkan sampainya berita itu kepada musuh.Penyerangan tiba-tiba tanpa pengumuman dan tanpa suruhan memilih terlebih dahulu dilarang dalam islam, sekalipun dalam perang untuk mempertahankan diri. Oleh karenanya apabila perang dilakukan tanpa memberikan opsi kepada musuh, maka komandan yang memimpin penyerangan harus bertanggungjawab atas segala kerugian selama perang.
b.        Etika dan aturan perang dalam siyasah dauliyah
1.         Dilarang membunuh anak-anak
2.         Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak ikut perang serta memperkosanya
3.         Dilarang memnbunuh orang yang sudah tua tersebut tidak ikut berperang
4.         Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah, dan ladang
5.         Tidak merusak binatang ternakkecuali untuk dimakan
6.         Tidak menghancurkan gereja, biara, dan tempat beribadat lainnya
7.         Dilarang mencincang mayat musuh, bahkan bangkai binatang tidak boleh dicincang
8.         Dilarang membunuh para pendeta dan para pekerja yang tidak ikut perang
9.         Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam perang
10.     Tidak melampaui batas-batas aturan hukum dan moral dalam peperangan.





6.    Penghentian Peperangan
a.        Cara penghentian peperangan
Apabila peperangan telah berlangsung, maka sedapat mungkin dicari cara bentuk penghentiannya, makin cepat berhenti adalah makin baik, karena akan maikin sedikit korban.
Oleh karena itu, upaya-upaya yang bermaksud untuk segera berhentinya peperangan menjadi penting. Penghentian peperangan bisa terjadidengan berbagai kemungkina, antara lain:
1.    Peperangan dapat berhenti karena telah tercapainya tujuan perang, yaitu menangnya salah satu pihak.
2.    Perjanjian damai antara kedua belah pihak yang berperang. Perjanjian damai dapat berbentuk sementara, abadi, maupun keamanan.

·         Perjanjian sementara
Kadang-kadang perjanjian damai itu sementara, tidak selamanya, dalam perjanjian yang sementara ini, tergantung kepada wilayah tempat perdamaian antara komandan pasukan dilapangan di dalam waktu yang sangat singkat, untuk menguburkan mayat-mayat atau merawat yang luka parah.
Adapun ukuran waktu perjanjian sementara tergantung kepada kesepakatan kedua pihak yang berperang meskipun ada fuqaha yang membatasi sampai empat bulan, ada pula yang berpendapat sepuluh tahun.
Dalam perjanjian sementara ini isinya adalah perjanjian gencatan senjata antara dua pasukan atau antara dua negara yang sedang berperang.

·         Perjanjian abadi
Perang juga bisa berhenti karena adanya perjanjian penghentian perang selamanya, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang boleh dan tidaknya mengadakan perjanjian penghentian perang selama hal ini terjadi karena al-quran tidak menyebut secara langsung tentang kebolehannya dan tidak ada ayat yang tegas-tegas melarangnya.

·         Perjanjian keamanan
Tentang perjanjian keamanan ini bisa diberikan kepada kelompok kecil manusia, untuk wilayah tertentu atau kepada orang perorangan.
Perjanjian semacam ini menurut mazhab Hanafi tidak boleh lebih satu tahun, apabila suatu benteng musuh dikepung kemudian musuh yang di dalam itu meminta keamanan, maka menurut Muhammad bin Hasan Asyaebani dari mazhab Hanafi, yang bisa memberi keamanan tersebut hanyalah imam. Permintaan keamanan ini harus diterima, karena penolakan permintaan keamanan tidak berlaku di dalam islam.

b.        Pembatalan perjanjian
Suatu perjanjian bisa batal apabila nyata-nyata musuh mengkhianati janji yang telah dibuantya dengan kaum muslimin. Islam menghendaki musuh-musuh yang sudah mengadakan perjanjian damai, tidak melanggar dan mengkhianati janjinya. Akan tetapi, kenyataan empiris tidak selamanya musuh-musuh islam menepati janjinya, bisa dengan cara tidak melaksanakan isi perjanjian atau juga bisa dengan cara membantu orang-orang atau kaum yang memusuhi islam.
Perjanjian-perjanjian internasional bisa pula berakhir dengan sebab-sebab seperti dikemukakan oleh para fuqaha sebagai berikut:
1.    Karena telah tercapainya tujuan perjanjian
2.    Karena habis waktu berlakunya perjanjian itu
3.    Karena habis watktu berlakunya perjanjian atau punahnya objek
4.    Karena adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian itu
5.    Karena adanya perjanjian dari para peserta kemudian yang meniadakan perjanjian yang terdahulu
6.    Karena dipenuhi syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sendiri
7.    Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.


c.       Cara menyelesaikan persengketaan
Untuk meyelesaikan persengketaan, islam mengajarkan beberapa cara sebagai instrumen untuk mengakhiri konflik yang ada, yaitu:

1.      Perwasitan (hakim)
Perwasitan dapat dilakukan manakala kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk wasit yang mana masing-masing pihak rela menyerahkan masalah sengketanya kepada wasit yang mereka tunjuk dan mereka setujui.
2.      Pengadilan internasional
Yaitu pengadilan yang mengadili persengketaan antarbangsa dan mampu memaksakan keputusannya untuk ditaati oleh negara yang bersangkutan. Pengadilan semacam ini tidak ada pada zaman Nabi, bahkan sekarang pun keputusan-keputusan pengadilan internasional yang ada tidak bisa dipaksakan dengan kekuatan senjata kepada negara-negara yang bersengketa, apabila negara yang bersengketa menolak keputusan tersebut, paling jauh yang bisa dikerjakannya (hukuman) ekonomi seperti pemboikotan atau yang yang bersifat politis seperti pemutusan hubungan diplomatik atau dengan menghadirkan kapal perang yang sifatnya hanya ancaman.


1 komentar:

  1. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    BalasHapus