CATATAN HUKUM PIDANA

Catatan dosen Hukum Pidanaku ( Semester 2 )

Istilah-Istilah hukum Pidana

·         Rechtsvindng : Penemuan Hakim
·         Kodifkasi : Pembukuan
·         Redifis : Orang yang sudah keluar Masuk Penjara
·         Dinamis : Cepat
·         Statis : Lambat
·         Akta : Surat
·         Autentik : Resmi
·         Notaris : Penjabat Umum yang berwenang yang diperintah oleh pemerintah
·         Wanprestasi : Ingkar Janji
·         Hukum Positif : Hukum yang berlaku saat ini
·         Ius Constitutum : Hukum Positif
·         Ius Constituendum : Hukum yang dicita-citakan
·         Hukum Asasi : Hukum alam
·         BANI : Badan Abtrase Nasonal Indonesia
·         Sistem : keseluruhan yang terdiri dari susunan dan bagian yang salng terkait
·         KH : Konstitusi Hukum
·         PAD : Pendapatan Asli Daerah
·         UMR : Upah Minimum Regional
·         Produsen : Golongan Penghasil
·         Konsumen : Golongan Pembeli
·         Cendikiawan : Golongan Ilmu Pengetahuan
·         PPAT : Penjabat Peralihan Atas Tanah
·         LP : Lembaga Pemasyarakatan
·         Supersemar : Surat perjanjian 11 maret
·         Zoon Politicum : Makhluk Sosial
·         Doktrin : Pendapat Sarjana Hukum
·         Disorganisasi : Lunturnya norma Masyarakat dalam kehdupan sehari-hari.
·         MAA : Makamah Adat Aceh
·         HAKI: Hak Kekayaan Intelektual
·         LBH : Lembaga Bantuan Hukum
·         SPP : Sistem Peradilan Pengadilan
·         JPU : Jaksa Penuntut Umum
·         KUHP : Kitab Undang-Undang hukum pidana
·         Genosida :Pembunuhan Secara Masal yang difokuskan pada suatu suku
·         Sekte : Semacam aliran sesat
·         Retroaktif : Undang- Undaang berlaku Surut
·         Ratifikasi : Diadopsi
·         Nomaden : Tidak menetap
·         RUU : Rancangan Undang- Undang
·         KKR : Komisi Kebenaran Rekontruksi
·         Aparteid : Penjajahan dan perbudakan
·         Junto (jo) : Seseorang bisa ditambah dengan tambahan pasal
·         KUHAP : Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
·         Pemidanaan : Cara membuat hukuman/cara menjatuhkan hukuman
·         PPNS : Penyidik Pegawai Negeri Sipil
·         Korpurasi : Badan Hukum yang dapat dikenakan sanksi Pidana
·         Extradisi : Perjanjian dua negara mengenai pengiriman pelaku tindak pidana untuk diadili di Negaranya.
·         Doble Criminality : 2 Negara Mengetahui Sesuatu perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
·         Money Laundry : Cuci Uang
·         Doulus Delicti : Tempat Terjadinya Pidana
·         Tempus Delcti : Waktu Terjadinya Pidana
·         Straaf : Hukuman
·         Ampu : Diawasi
·         Asimilasi : Pelepasan Bersyarat


Pengertian dari:

Hukum Pidana
            Hukum Pidana adalah bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat,  dan bagian penduduk, yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tdakan larangan atau tindakan keharusan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.
            Tirtamidjaja menjelaskan pengertian hukum pidana dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
·         Hukum Pidana Materiil : Aturan hukum yang berisi larangan atau perintah jika tidak terpenuhi diancam dengan sanksi.
·         Hukum Pidana Formil : yaitu  atura yang mengatur cara menjalankan dan melaksanakan hukum pidana materiil.

Azas-azas Dalam Hukum Pidana

·         Azas Legaltas : (Pasal 1 ayat 1) adalah tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang, karena tdak ada hukum tanpa undang-undang yang jelas dan tidak ada hukum tanpa undang-undang yang tegas ^^

·      Azas Nebis in Idem : Adalah sebuah perkara dengan objek yang sama, para phak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi yang mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembal untuk kedua kalinya.

·         Azas Retroaktif : Undang-undang yang berlaku surut

·    Azas Personalitas (Nasional Aktif) : Adalah setiap warga negara yang berdaulat, wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.

·        Azaz Nasional Pasif : Artinya ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bag semua tindak pidana yang merugikan kepentingannya.

·    Azas Unversalitas : Undang-undang hukum pidana dapat di berlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia.

·    Azas Teritoral : (Pasal 2 KUHP ) yaitu setiap yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.


Tugas Pengacara
 Adalah mendampingi tersangka supaya hak asasi manusianya sebagai warga negara dapat di pertimbangkan oleh penegakan hukum.

Sumber-sumber Hukum Pidana
1.     KUHP :
·         Buku 1 : Pasal 1-103, tentang Ketentuan Umum
·         Buku 2 : Pasal 104-448 Tentang kejahatan
·         Buku 3 : Pasal 499-569 Tentang pelanggaran

2.     Peraturan perundang-undangan lain, yang memberikan sanksi pidana
3.     Praktek hukum yang hidup dalam masyarakat ( UU drt. No 1. Thn 1951 dalam masyarakat)

Atau Sumber-Sumber Hukum

Materil :
·         Berasal dari KUHP
·         Undang-undang hukum Pidana Khusus
·         Hukum Pidana Internatonal

Formil : KUHAP

Statutaroma
      Statutaroma adalah hukum pidana Internasional, yang termaksud dalam statutaroma adalah, sbb:
·         Genosida
·         Kejahatan
·         Kejahatan Perang
·         Aparteid


Hukuman
            Hukuman adalah hasil/akibat dari penerapan hukum yang maknanya lebih luas dari pidana sebab, mencakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.

Bentuk-bentuk Hukuman
·         Hukuman Penjara : Penjara pidana dikenakan kepada orang yang melakukan tndak pidana kejahatan (lihat pasal 18 ayat 2 KUHP)
·         Hukuman Kurungan : Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran.
·         Hukuman Tutupan : Pidana tutupan diadakan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehngga orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dbedakan dengan tindak kejahatan biasa.

Jenis-Jenis Pidana
          Pasal 10 KUHP jenis-jenis pidana dibedakan menjadi:
1.   Pidana Pokok
·         Pidana mati
·         Pidana Penjara
·         Pidana Kurungan
·         Pidana denda
·         Pidana Tutupan
2.   Pidana Tambahan
·         Pencabutan hak-hak khusus
·         Perampasan barang-barang tertentu
·         Pengumuman putusan hakim.

Tujuan Hukum Pidana

1.     Klasik : Melindungi anggota masyarakat dari tindakan negara yang sewenang-wenang
2.     Modern : Melindungi anggota masyarakat dari Kejahatan
3.     Tujuan Hukum Pidana Indonesia :
a.     Melindungi kelangsungan kehidupan Negara
b.    Melndungi mayarakat dari perbuatan pidana
c.    Melndungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa.


Tujuan Pidana

1.   Teori Pembalasan
·         Subyektif : Kejahatan merupakan ketidakadlan, oleh sebab itu harus dibalas dengan ketidakadilan
·         Obyektif : Bertujuan untuk mengembalikan tatanan masyarakat yang telah dirusak tersebut kembali pada keadaan semula
2.   Teori Prevensi (Teori Tujuan)
·         Prevensi umum : Bertujuan agar orang tidak melakukan kejahatan
·         Prevensi Khusus : Agar pelaku pidana tidak melakukan kejahatan lagi
·         Memperbaiki pelaku
·         Menyingkirkan pelaku
·         Memulihkan kerugian
3.   Teori Gabungan : Untuk membalas kesalahan pelaku dan melindungi masyarakat
4.   Teori Pidana indonesia
·         Mencegah perbuuatan pidana
·         Membmbing terpidana agar menjadi anggota masyarakat yangg baik
·         Pidana tidak untuk tidak untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia
·         Menghlangkan noda-noda akibat perbuatan pidana
·         Menyelesakan Konflik yang dtimbulkan oleh perbuatan pidana.






ISLAM MASUK KE CINA

Islam Masuk Ke China



·         Sejarah islam masuk ke china sumber ke satu
       Orang China mengenal Islam dengan sebutan Yisilan Jiao yang berarti ‘agama yang murni’. Masyarakat Tiongkok menyebut Makkah sebagai tempat kelahiran ‘Ma-hia-wu’ (Nabi Muhammad SAW).

§  Sejarah Masuknya Islam di China
      Ajaran Islam pertama kali tiba di China pada sekitar tahun 615 M. Yaitu Khalifah Utsman bin Affan yang menugaskan Sa’ad bin Abi Waqash untuk membawa ajaran Allah ke daratan China (Konon, Sa’ad meninggal dunia di Cina pada tahun 635 M, dan kuburannya dikenal sebagai Geys’ Mazars).
 Utusan khalifah itu diterima secara terbuka oleh Kaisar Yung Wei dari Dinasti Tang. Kaisar ini, kemudian memerintahkan pembangunan Masjid Huaisheng atau masjid Memorial di Kanton, yang merupakan masjid pertama di daratan Cina. Ketika Dinasti Tang berkuasa, China tengah mencapai masa keemasan, sehingga dengan mudah ajaran Islam tersebar dan dikenal masyarakat Tiongkok.
Di dalam kitab sejarah Cina, yang berjudul Chiu T’hang Shu diceritakan Cina pernah mendapat kunjungan diplomatik dari orang-orang Arab. Orang-orang Arab ini, merupakan duta dari  Amirul Mukminin, yang ke-3 (Khalifah Utsman bin Affan). Sementara itu, Buya HAMKA didalam bukunya Sejarah Umat Islam menulis, pada tahun 674M-675M, Cina kedatangan salah seorang sahabat Rasulullah, Muawiyah bin Abu Sufyan (Dinasti Umayyah), bahkan disebutkan setelah kunjungan ke negeri Cina, Muawiyah melakukan observasi di tanah Jawa, yaitu dengan mendatangi kerajaan Kalingga.

      Berdasarkan catatan, diperoleh informasi, pada masa Dinasti Umayyah ada 17 duta muslim datang ke China, sementara di masa Dinasti Abbasiyah dikirim sebanyak 18 duta.


·         Sejarah Islam Masuk Ke China Sumber Ke 2
 Pada awalnya, pemeluk agama Islam terbanyak di China adalah para saudagar dari Arab dan Persia. Orang China yang pertama kali memeluk Islam adalah suku Hui ChiKetika Dinasti Song bertahta, umat Muslim telah menguasai industri ekspor dan impor. Bahkan, pada periode itu jabatan direktur jenderal pelayaran secara konsisten dijabat orang Muslim.

      Pada tahun 1070 M, Kaisar Shenzong dari Dinasti Song mengundang 5.300 pria Muslim dari Bukhara untuk tinggal di China. Tujuannya untuk membangun zona penyangga antara China dengan Kekaisaran Liao di wilayah Timur Laut.
Orang-orang Bukhara itu lalu menetap di daerah antara Kaifeng dan Yenching (Beijing). Mereka dipimpin Pangeran Amir Sayyid alias ‘So-Fei Er’, yang kemudian dikenal sebagai `bapak’ komunitas Muslim di China.

    Ketika Dinasti Mongol Yuan (1274 M -1368 M) berkuasa, jumlah pemeluk Islam di China semakin besar. Mongol, sebagai minoritas di China, memberi kesempatan kepada imigran Muslim untuk naik status menjadi China Han. Sehingga pengaruh umat Islam di China semakin kuat. Ratusan ribu imigran Muslim di wilayah Barat dan Asia Tengah direkrut Dinasti Mongol untuk membantu perluasan wilayah dan pengaruh kekaisaran.

     Bangsa Mongol menggunakan jasa orang Persia, Arab dan Uyghur untuk mengurus pajak dan keuangan. Pada waktu itu, banyak Muslim yang memimpin korporasi di awal periode Dinasti Yuan. Para sarjana Muslim mengkaji astronomi dan menyusun kalender. Selain itu, para arsitek Muslim juga membantu mendesain ibu kota Dinasti Yuan, Khanbaliq (Sumber : 
Sejarah Islam di Negeri Tirai Bambu ).

Pada masa kekuasaan Dinasti Ming, Muslim masih memiliki pengaruh yang kuat di lingkaran pemerintahan. Pendiri Dinasti Ming, Zhu Yuanzhang adalah jenderal Muslim terkemuka, ada lagi Lan Yu Who, sekitar tahun 1388, Lan memimpin pasukan Dinasti Ming dan menundukkan Mongolia. Selain itu, di masa Kaisar Yong Le (Zhu Di) muncul seorang pelaut Muslim yang handal, yang bernama Laksamana Cheng Ho.

      Islam sampai ke Cina pada masa Thai Zhang (628 - 649 M), Kaisar ke-II pada Dinasti Tang. Pada tahun 651 M, sejumlah besar kaum muslimin berdatangan ke Cina bersamaan dengan menetapnya pedagang-pedagang Arab di beberapa daerah pesisir selatan, terutama di daerang Qhuang Dong. Populasi kaum muslimin kian bertambah dan mulai menampakkan perannya pada masa Dinasti Sung, di mana beberapa ilmu keislaman menampakkan kegemilangannya, di samping mulai terkenalnya ilmu kedokteran, astronomi, matematika dan optik. 

Bersamaan dengan runtuhnya Dinasti Ming, kaum muslimin kehilangan sebagian besar kedudukan mereka, bahkan mereka menerima siksaan pada masa kekaisaran Dinasti Manchu hingga berdirinya negara Republik Rakyat Cina oleh Dr. Shin Yat Sun pada awal Januari 1912 M. 

Setelah runtuhnya Dinasti Ming, Islam masuk ke pulau Taiwan. Jumlah penduduk muslim di pulau tersebut kian bertambah dengan berdatangannya orang-orang dari daratan Cina pada tahun 1945 M dan berkuasanya orang-orang komunis di pusat. 

     Pada tahun 1949 M, pulau ini menjadi tujuan hijrah bagi orang-orang yang menolak aturan komunis, sebagian besar dari mereka terdiri dari pegawai-pegawai pemerintahan dan tentara. 
Saat ini (tahun 2002), jumlah kaum muslimin di Taiwan sekitar 60.000 jiwa, mayoritas menetap di Taipeh, mereka dapat melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan dan mendirikan shalat di masjid-masjid yang ada di sana. Masjid Taipeh adalah masjid terbesar di Taiwan, masjid ini didirikan pada tahun 1960 M atas bantuan pemerintah dan beberapa negara Arab dan Islam. 

Keadaan kaum muslimin Taiwan sama seperti warga Taiwan lainnya yang tidak menderita kemiskinan, mereka semua tergolong warga yang berpenghasilan menengah atau yang berpenghasilan tinggi. Karenanya, mereka mengkhususkan penyaluran zakat untuk pemeliharaan dan pembinaan anak-anak kecil dan pemuda agar dapat mempelajari dasar-dasar agama Islam dan menghafal al-Quran, di samping untuk pembiayaan penyelenggaraan beberapa seminar, kamp-kamp dakwah dan penertiban kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan keilmuan.  

Kaum muslimin Taiwan dapat melakukan kegiatan-kegiatan mereka dengan kebebasan penuh, karena semua agama dan kepercayaan diberikan kebebasan dan penghormatan, bahkan dapat hidup berdampingan dengan serasi dan toleransi. Pada bulan Ramadhan, kaum muslimin menyelenggarakan jamuan-jamuan berbuka di setiap masjid dan mereka juga berantusias dalam menunaikan shalat Tarawih. Di samping itu, Chinese Islamic Association (Organisasi Islam Cina/OIC) mengadakan penyelenggaraan ibadah haji. Organisasi ini juga berusaha menyebarkan dan memperkuat pendukung-pendukung Islam melalui berbagai sarana. Organisasi ini mengajak masyarakat memeluk Islam dan menyebarkan bulletin-bulletin dan buku-buku Islami secara cuma-cuma di semua masjid Taiwan, serta menjalankan kewajiban-kewajiban agama lainnya sesuai dengan syariat Islam. 

Secara berangsur-angsur kaum muslimin mengirim beberapa pelajar untuk mempelajari ilmu-ilmu syariat di beberapa negara Islam seperti Arab Saudi, Mesir dan Libya. Dan hasilnya, saat ini sebagian besar imam masjid terdiri dari lulusan-lulusan tersebut, bahkan sebagian dari pelajar-pelajar tersebut memperoleh nilai yang tinggi pada ijazah mereka. Kegiatan mereka tidak hanya sebatas kegiatan-kegiatan keagamaan saja, melainkan mereka juga menyelenggarakan berbagai kegiatan keilmuan yang beraneka ragam dan mereka telah mencetak beberapa buku tentang sirah, hadis nabawi, aqidah dan rukun Islam. Semua ini menciptakan kehidupan baru bagi masyarakat muslim di Taiwan. 

Setelah menjadi bangunan yang memiliki pengaruh di tahun lalu, masjid Taipeh banyak dikunjungi oleh para peziarah, khususnya dari para pelajar beberapa sekolah dan universitas. Para peziarah tersebut menerima penjelasan ringkas tentang Islam dan sejarah kemunculannya di Cina. Penjelasan-penjelasan ini mendapatkan respon positif, hal ini terbukti dengan diumumkannya keislaman beberapa orang dari mereka. 

    Termasuk kegiatan-kegiatan OIC adalah memperhatikan segala problematika kaum muslimin dan mengusahakan bantuan-bantuan yang bersifat mendesak untuk mereka berlandaskan firman Allah SWT "Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah saudara", karenanya kaum muslimin tidak merasa termarjinalkan dengan pengasingan dan pengumbaran di Taiwan. (IINA)