TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)


A.    Pengertian Good Governance
Istilah good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
     Pengertian Good Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan Administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa.Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good atau sound)  jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga disektor swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
     Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintah yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih ( Clean Governance ), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien,, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
B.     Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
 Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      Partisipasi (participation)
2.      Penegakan hokum (rule of law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Responsif (responsiveness)
5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6.      Keadilan (equity)
7.      Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
8.      Akuntabilitas (accountability)
9.      Visi strategis (strategic vision)
a.      Partisipasi (participation)
 Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.  Bentuk partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
b.      Penegakan hukum (rule of law)
 Asas penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang professional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hokum dan penegakannya secara konsekuen, pertisipaasi dapat berubah menjadi tindakan public yang anarkis. Publikmembutuhkan ketegasan dan kepastian hokum. Tanpa kepastian dan aturan hokum, prose politik tidak akan berjalan dan tetata dengan baik.
Realisasi wujud good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintahan untuk menegakkan hokum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
·         Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas.
·         Kepastian Hukum (legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hokum yang jelas dan pasti.
·         Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas.
·         Penegakan hokum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hokum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
·         Independensi peradilan, yakni paradilan yang independen bebas dri pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.
c.       Transparansi (transparency)
       Asas transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and governance.
      Dalam pengelolaan negara terdapat delapan (8) unsur yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
1.      Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
2.      Kekayaan penjabat public.
3.      Pemberian penghargaan.
4.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
5.      Kesehatan.
6.      Moralitas para penjabat dan aparatur pelayanan public.
7.      Keamanan dan ketertiban.
8.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d.      Responsif (responsiveness)
      Asas responsif adalah pelaksanaan prinsip-prinsip good and clean governance bahwa pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
      Sesuai dengan asas responsive, setiap unsur pemerintahan harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social.
e.       Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
      Asas konsesus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus.
f.       Kesetaraan
     Asas kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.
g.      Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
 Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social. Sedangkan kriteria efesiensi umumnya  diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
h.      Akuntabilitas (accountability)
 Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban penjabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
i.        Visi strategis
 Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
C.     Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
      Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni :
a.       Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
        Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan DPRD, mutlakdilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
b.      Kemandirian lembaga peradilan,
c.       Profesionalitas dan intergritas aparatur pemerintah,
d.      Penguatan partisipasi
e.       Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
D.    Good and clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
       Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat,dan kemerosotan moral bangsa yang terus-menerus merosot.
Ø  Gerakan Antikorupsi
                 Menurut Jeremy Pope Korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat “Laba tinggi, risiko rendah” menjadi laba rendah, risiko tinggi”; dengan caramenegakkan hokum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.
                 Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara ain denga cara :
·         Adanya political will dan political action dari penjabat Negara dan pimpinanlembaga pemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi.
·         Penegakan hokum secara tegas dan berat.
·         Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
·         Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good and clean governance, baik disektor pemeritahan swasta, atau organosai kemasyaraakatan.
·         Memberikan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
·         Gerakan agama Antikorupsi
E.     Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
      Pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swata atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, Pelayanan public kepada masyarakat bisa diberikan secara Cuma-Cuma ataupun disertai dengan pembayaran.
      Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indicator sebagai berikut :
1.      Indikator masukan (Inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi, kebijakan dan sebagainya.
2.      Indikator proses (Process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
3.      Indikator produk (Outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langung dicapai dari suatu kegiatan yang bberupa fisik ataupun nonfisik
4.      Indikator fisik (outcomes), adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya produk kegiatan pada jangka menengah.
5.      Indikator mamfaat (benefit), adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
6.      Indikator dampak (impacts), adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positiif maupun negative pada setiap tingkatan indicator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
F.     Faktor-faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi
                  Faktor-faktor yang mememngaruhi kinerja birokrasi antara lain : manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi; budaya kerja; dan organisasi pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi;  Kepemimpinan birokrasi yang efektif; koordinasi kerja pada birokrasi; 
                 Kinerja birokrasi dimasa depan akan dipengaruhi oleh factor-faktor berikut :
1.      Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang berikatan dengan fengsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2.      Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3.      Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
4.      Sistem informatikan manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi,
5.      Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi agi penyelenggaraan birokrsi pada setiap aktifitas birokrasi.

6 komentar:

  1. mestinya dicantumkan sumbernya

    BalasHapus
  2. ni gan sumbernya :
    Komaruddin Hidayat. Azra,Azyumardi. 2010. Edisi ketiga " DEMOKRASI (Hk asasi manusia dan masyarakat madani). Jakarta: KENCANA

    BalasHapus
  3. terimakasih atas referensinya yang baik tentang artikel ini. betul sangat relevansi untuk ditrapkan atu dipakai untuk pemeritahan manapun yang ingin merubal nasib masyarakatnya yang lebih baik dan bersih dan bermartabat

    BalasHapus
  4. Bagaimana menurutmu menciptakan birokrasi yang baik dan bersih

    BalasHapus
  5. saya mau nanya good clean governance dan partisipasi wanita ada materi nya gak?

    BalasHapus