THAHARAH

THAHARAH
    

   Thaharah menurut arti bahasa adalah pembersihan dari segala kotoran, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Adapun arti Thaharah secara syariat adalah meniadakan atau membersihkan hadats dengan air atau debu yang bisa dipakai untuk menyucikan. Selain itu bermakna juga, usaha untuk menghilangkan najis dan kotoran.
       Disini bisa diambil pengertian akhir bahwa Thaharah adalah melenyapkan sesuatu yang ada di tubuh yang menjadi hambatan bagi pelaksanaan shalat dan ibadah lainnya.
PEMBAGIAN
1.Hakiki
       yaitu hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. 
 Seorang yang shalat dengan memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing, tidak sah shalatnya. Karena dia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki. Thaharah secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel, baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibadah ritual.
       Caranya bermacam-macam tergantung level kenajisannya. Bila najis itu ringan, cukup dengan memercikkan air saja, maka najis itu dianggap telah lenyap. Bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara mencucinya dengan air biasa, hingga hilang warna, bau  dan rasanya. 

2.Hukmi 
       Sedangkan thaharah secara hukmi maksudnya adalah sucinya kita dari hadats, baik hadats kecil maupun hadats besar (kondisi janabah). Thaharah secara hukmi tidak terlihat kotornya secara pisik. Bahkan boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran pada diri kita. Namun tidak adanya kotoran yang menempel pada diri kita, belum tentu dipandang bersih secara hukum. Bersih secara hukum adalah kesucian secara ritual. 
       Seorang yang tertidur batal wudhu’-nya, boleh jadi secara pisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu’ bila ingin melakukan ibadah ritual tertentu seperti shalat, thawaf dan lainnya. Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah mencuci maninya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadats besar hingga selesai dari mandi janabah.
       Jadi thaharah hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara pisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ritual ibadah. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan berwudhu’ atau mandi janabah atau tayammum jika tdk ada air.

PEMBAGIAN AIR
1.       Air Mutlak - Air yang tidak bercampur dengan benda lain dan belum digunakan untuk bersuci dan mengangkat hadas. Seperti;  Air hujan, Air embun, Air laut., Air sungai, Air perigi, Air mata air, Air Salju.
2.  Air Musta'mal - Air yang telah digunakan untuk basuhan pertama bagi mengangkat hadas besar atau hadas kecil.
3.  Air Mutaghayyir (Air Muqayyid) - Air yang suci bercampur dengan benda suci yang dapat mengubah air itu.Hukumnya, suci tetapi tidak boleh menyucikan benda yang lain. contoh:   Air kopi, air teh, air sirap , air kelapa, air mawar, air tebu dan sebagainya.
4Air Mutanajjis - Air yang sudah bercampur dengan benda-benda najis. Hukumnya: Haram digunakan untuk memasak makanan , minuman dan bersuci.
contohnya air yang bercampur tahi atau bangkai.
5.  Air Musyammas - Air mutlak yang terjemur panas matahari di dalam bekas logam yang dapat berkarat. Hukumnya;  Makruh digunakan ketika air itu masih panas untuk anggota badan, minuman dan makanan. Tidak markuh digunakan untuk membasuh pakaian atau barang-barang lain.

Najis, adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci.
·         Najis Mukhoffafah (ringan), seperti air kencing bayi laki-laki yang berusia kurang dari 2 tahun dan belum makan apa-apa selain ASI. Cara mensucikannya najisnya cukup dengan memerciki air pada tempat yang terkena najis.
·         Najis Mutawasithoh (sedang), seperti: tinja/kotoran manusia/hewan, darah, nanah, bangkai. Cara mensucikannya yaitu dibasuh/dicuci dengan air sampai hilang wujud, bau, warna, maupun rasanya.
·         Najis Mugholazah (berat), seperti air liur, kotoran anjing dan babi yang mengenai badan, pakaian, atau tempat. Cara mensucikannya yaitu dicuci sampai tujuh kali dengan air dan salah satu di antaranya dicampur dengan tanah/debu yang suci.  
Hadats, adalah suatu kondisi di mana seseorang dalam keadaan tidak suci menurut ketentuan syara’.
·         Hadats Kecil, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sesuatu (selain sperma, darah haid, dan nifas) dari qubul (kemaluan) dan dubur (anus) seperti: setelah buang angina, buang air kecil atau besar. Juga, apabila hilang akal, dan tidur nyenyak. Cara mensucikannya dengan wudlu/tayammum.
·         Hadats Besar, yaitu keadaan tidak suci menurut ketentuan syara disebabkan keluarnya sperma, darah haid, dan nifas. Cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib/tayammum.

       Wudlu, adalah membasuh anggota badan tertentu dengan menggunakan air disertai niat untuk menghilangkan hadats kecil apabila hendak melaksanakan ibadah shalat.
       Kaifiyyat/tata cara berwudlu:
1)     Berniat lillahi ta’ala;
2)     Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah;
3)     Kumur-kumur;
4)     Istimsyaq dan istimtsar (membersihkan rongga hidung);
5)     Membasuh muka;
6)     Membasuh kedua tangan sampai siku;
7)     Mengusap kepala;
8)     Membasuh kedua telinga;
9)     Membasuh kedua kaki sampai mata kaki;
10)  Berdo’a.
Tayammum, adalah menyapukan/mengusapkan debu atau tanah ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudlu atau mandi besar/wajib sebelum shalat.
Kaifiyyat/tata cara tayammum:
1)     Berniat lillahi ta’ala;
2)     Meletakkan kedua tangan di tempat yang berdebu sambil membaca basmallah;
3)     Menyapu wajah dengan debu;
4)     Menyapu kedua tangan sampai siku;
5)     Berdo’a.
 Mandi Wajib Yaitu maandi yang dilakukan apabila seseorang dalam keadaan berhadats besar.
Kaifiyyat/tata caranya:
1)     Berniat lillahi ta’ala;
2)     Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca basmallah;
3)     Mencuci kemaluan dengan tangan kiri;
4)     Berwudlu;
5)     Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali;
6)     Meratakan air ke seluruh tubuh/mandi;
7)     Membasuh kedua kaki;
8)     Berdo’a.


0 komentar:

Posting Komentar