DEMOKRASI
A. Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan dan kedaulatan.Jadi demokrasi memiliki
arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.Pengertian
demokrasi adalah sebuah system social politik yang paling baik dari sekian
banyak system yang ada dewasa ini.Pengertian umum demokrasi adalah suatu model
pemerintahan atau sistem social yang bertumpu pada kepentingan rakyat dari,
oleh, dan/ atau rakyat.
v Faktor yang mempengaruhi tolak ukur umum dari
suatu pemerintahan yang demokratis, yaitu:
1.
Pemerintahan
dari rakyat (Government of the people); mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan
yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan
mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2.
Pemerintahan
oleh rakyat (government by the people); Memiliki pengertian bahwa suatu
pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan
pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3.
Pemerintahan
untuk rakyat (government for the people); mengandung pengertian bahwa kekuasaan
yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintahan harus dijalankan untuk
kepentingan rakyat.
B. Demokrasi:
Norma-norma hidup bersama
Demokrasi
tidak datang dengan tiba-tiba dari langit. Ia merupakan proses panjang melalui
pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan social dan
lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan. Menjadi demokrasi membutuhkan
norma dan rujukan pribadi serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam
berdemokrasi. Setidaknya ada enam (6) atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh
tatanan masyarakat yang demokrasi. Keenam norma itu adalah:
1.
Kesadaran
akan pluralisme.
2.
Musyawarah.
3.
Cara
haruslah sejalan dengan tujuan.
4.
Norma
kejujuran dalam pemufakatan.
5.
Kebebasan
nurani, persamaan hak dan kewajiban.
6.
Trial
and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi.
C. Sekilas
Sejarah Demokrasi
Konsep
demokrasi lahir dai dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan
hokum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang
dipraktikan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk
membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara
berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi
langsung tersebut berjalan secara efektif karena Negara kota (city state)
Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan
jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Yang unik dari demokrasi ini
adalah ternyata hanya kalangan tertentu (wwarga Negara resmi) yang dapat
menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Demokrasi Yunani Kuno
berakhir pada Abad Pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi
masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan terpusat dan penjabat
agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan
dikalangan para bangsawan.
Kemudian Demokasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir
Abd Pertengahan, ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagm besar) di Inggris.
Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah
gerakan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang
menghidupkan kembali minat pada satra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi
adalah adalah gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Gerakan
Reformasi ini di motori oleh Martin Luther King yang menyerukan kebebasan
berfikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap kemujudan gereja dan monarki
absolut bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hokum alam dan kontrak
social (natural law dan social contract). Lahirnya istilah
kontrak social antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua
filsuf Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Gagasan
demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh pada kelahiran
konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang bersandar pada
trias poliyica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare state
(Negara kesejahteraan). Konsep Negara kesejahteraan pada intinya merupakan
suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan
kesejahteraan warga negara.
D. Unsur-unsur
Pendukung Tegaknya Demokrasi
Ada beberapa unsur-unsur penompang
tegaknya demokrasi antara lain:
1.
Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law);
memiliki pengertian bahwa Negara memberikan
perlindungan hokum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas
dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia.
2.
Masyarakat madani (Civic Society);
adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang
terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara.
3.
Aliansi Kelompok strategis;
Kompenen
berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah aliansi kelompok
penekan atau kelompok penekan atau kelompok kepentingan termaksud didalamnya
pers yang bebas dan bertanggung jawab.
E. Parameter
Tatanan Kehidupan Demokrasi
Prinsip-prinsip
dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Ada enam (6)
aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi
ituberjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
1.
Pemilihan
umum sebagai proses pembentukan pemerintahan.
2.
Susunan
kekuasaan Negara
3.
Kontrol
rakyat.
Parameter demokrasi
juga bisa diketahui melalui adanya unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Hak
dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan olehwarga Negara
berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan,
kemerdekaan, dan rasa merdeka,
b.
Penegakan
hokum yang berasaskan pada prinsip supremasi hokum (supremacy of law), kesamaan
disepan hokum (equlity before the law),
c.
Kesamaan
hak dan kewjiban anggota masyarakat,
d.
Kebebasan
pers danpers yang bertanggung jawab,
e.
Pengakuan
terhadap hak minoritas,
f.
Pembuatan
kebijakan negara yang berlandaskan pada asas palayanan, pemberdayaan, dan
pencerdasan,
g.
Sistem
kerja yang kooperatif dan kolaboratif,
h.
Keseimbangan
dan keharmonisan,
i.
Tentara
yang professional sebagai kekuatan pertahanan; dan
j.
Lembaga
peradilan yang independen.
F. Pemilu
dan Partai Politik dalam Sistem Demokrasi
1. Pemilihan
umum (pemilu)
Pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme demokrasi untuk
memutuskan pergantian pemerintahan di mana rakyat dapat menyalurkan hak
politiknya secara bebas dan aman. Pemilu harus dilaksanakan secara teratur
serta kompetisi yang terbuka dan sederajat di antara patai-partai politik.
Melalui pemilihan umum rakyat memilih
wakilnya untuk duduk dalam parllemen dan dalam struktur pemerintahan.
Di Indonesia pemilu 1999 merupakan tonggak sejarah bagi
perjalanan demokrasi selanjutnya. Pemilu 1999 adalah pemilu pertama yang
dilangsungkan pasca pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1999 merupakan peristiwa
politik nasional yang sangat penting, karena, Pertama, pemilu ini merupakan langkah strategis bagi proses
konsolidasi demokrasi selanjutnya. Kedua,
pemilu 1999 dimaknai sebagai perwujudan keinginan menciptakan pemerintahan yang
baik, bersih, dan diterima oleh rakyat. Untuk itu, pelaksanaan pemilu 1999
mencoba memenuhi persyaratan pemilu demokratis diantaranya dengan melakukan
beberapa perubahan kebijakan, yaitu:
1)
Kebijakan
terkai dengan peran birokrasi sipil dan militer dalam penyelenggaraan pemilu
1999;
2)
Kebijakan
mengenai pembentukan lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut
struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut;
3)
Kebijakan
tentang berdirinya partai-partai politik peserta pemilu dan kebebasan pers.
2. Partai
Politik
Terkait
dengan patrai politik adalah system kepartaian yang berbeda pada setiap Negara:
ada system satu partai (one party system). System dwipartai (two party system),
dan banyak partai (multi partai system).
·
Sistem satu partai
Sistem
ini sama seperti taka da partai politik, karena hanya ada satu partai untuk
menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam system ini aspirasi rakyat kurang
berkembang, segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya partai lain,
baik sebagai saingan maupun sebagai mitra. Contohnya: Partai Nazi di Jerman,
Partai Fasis di Italia, Partai Komunis di Unisoviet, RRC, dan Vietnam.
Sistem
ini adalah system dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat.Seperti di
AS, ada partai Republik dan partai demokrat. Adakalanya, sistem kepartaian di
Inggris dan Australia digolongkan sebagai sistem dwipartai, walaupun sebenarnya
terdapat lebih ddari dua partai, partai-partai lainnya bisa ikut dalam struktur
pemerintahan jika berkoalisasi dengan partai besar, yaitu salah-satu dari dua
partai yang berpengaruh dan banyak pendukungnya.
·
Sistem banyak (multi) partai
Sistem
ini terdiri dari dua partai.Negara yang menganut system multipartai antara lain
Jerman, Perancis, Jepang, Malaysia, dan Indonesia.
G. Islam
dan Demokrasi
Dalam
wacana tentang Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga pemikiran:
1.
Islam
dan demokrasi adalah dua system politik berbeda.
2.
Islam
berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara procedural
seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat.
3.
Islam
adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi
seperti yang dipraktikkan di Negara-negara maju.
H.
Pelaksanaan Demokrasi Di
Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam sistem
pemerintahannya. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang dalam
pemerintahan telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menggunakan
demokrasi pancasila. Mengenai mekanisme atau pelaksanaan demokrasi pancasila
sudah diatur dalam UUD 1945, baik yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi
pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat pusat maupun yang
bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga
konstitusional di tingkat daerah.
§ Mekanisme Pada
Lembaga-lembaga Konstitusional Tingkat Pusat
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga pusat menurut UUD 1945, harus
mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945. Beberapa prinsip
mekanisme demokrasi Pancasila :
1.
Cita-cita
Kenegaraan Kekeluargaan
2.
Faham Unitarisme
atau Kesatuan
3.
Faham Negara Hukum
4.
Faham
konstitusionalisma
5.
Supremasi MPR
6.
Pemerintah yang
Bertanggung Jawab
7.
Pemerintah
Berdasarkan Perwakilan
8.
Sistem
Pemerinyahan Presidensial
9.
Pengawasan
Parlemen terhadap Pemerintah
§
Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Pemerintah Di Daerah
Pelaksanaan
demokrasi Pancasila dibidang kehidupan politik menyangkut pula lembaga-lembaga
Pemerintah di daerah.Dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah :
1.
Pengarahan-pengarahan
dan prinsip otonomi daerah, sepanjang bersangkutan dengan daerah otonomadalah
bahwa pemberian otonomi itu haruslah sesuai dan serasi dengan pembinaan dan
kesatuan bangsa, dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah dan dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.
2.
Pembagian wilayah
Negara R.I.,Uniteritorial .
3.
Lembaga-lembaga
Kenegaraan di Daerah.
4.
Badan Pertimbangan
Daerah.
§
Mekanisme Pada Kehidupan Politik Rakyat
Adapun pelaksanaan
pelaksanaan demokrasi Pancasilan dibidang kehidupan politik rakyat (infra
struktur politik) kita dapat berpegang pada UUD 1945 dan UU Nomor 3 tahun 1975,
tentang partai politik dan golongan karya
Daftar Pustaka
Pamudji, S. 1982. Demokrasi Pancasila
Dan Ketahanan Nasional. Jakarta: PT BINA
AKSARA.
Azra Azyumardi, MA. 2010. “Pendidikan Kewargaan
(Civic Education), Edisi
ketiga,
Demokrasi Hak Asasi manusia dan Masyarakat Madani”, Kencana.
Jakarta.
Andi Malarangeng, Dr., dkk, 1999. Kajian Pemilu 1999, Jakarta: Pusat
Pengkajian Etika Dan Pemerintahan (PUSKAP).
Effendy,
Bahtiar, 2000. ”Islam, Demokrasi, dan HAM”, dalam Ahmad
Suaedy, Pergulatan Pesantren dan Demokrasi. Yogyakarta: PenerbitLKiS.
Kaelani, 1999. Pendidikan Pancasila: Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta:
http://anandakukuh.wordpress.com/feed/
0 komentar:
Posting Komentar