Makalah Demokrasi

DEMOKRASI
A.  Pengertian Demokrasi
     Secara etimologi “Demokrasi” terdiri dari dua kata Yunani, yaitu demos, yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat, dan cratein atau cratos, yang berarti kekuasaan dan kedaulatan.Jadi demokrasi memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.Pengertian demokrasi adalah sebuah system social politik yang paling baik dari sekian banyak system yang ada dewasa ini.Pengertian umum demokrasi adalah suatu model pemerintahan atau sistem social yang bertumpu pada kepentingan rakyat dari, oleh, dan/ atau rakyat.
v  Faktor yang mempengaruhi tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis, yaitu:
1.     Pemerintahan dari rakyat (Government of the people); mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi, pemilihan umum.
2.     Pemerintahan oleh rakyat (government by the people); Memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasaannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi.
3.     Pemerintahan untuk rakyat (government for the people); mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintahan harus dijalankan untuk kepentingan rakyat.

B.   Demokrasi: Norma-norma hidup bersama
Demokrasi tidak datang dengan tiba-tiba dari langit. Ia merupakan proses panjang melalui pembiasaan, pembelajaran, dan penghayatan. Untuk tujuan ini dukungan social dan lingkungan demokratis adalah mutlak dibutuhkan. Menjadi demokrasi membutuhkan norma dan rujukan pribadi serta teoritis dari masyarakat yang telah maju dalam berdemokrasi. Setidaknya ada enam (6) atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokrasi. Keenam norma itu adalah:
1.     Kesadaran akan pluralisme.
2.     Musyawarah.
3.     Cara haruslah sejalan dengan tujuan.
4.     Norma kejujuran dalam pemufakatan.
5.     Kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban.
6.     Trial and error (percobaan dan salah) dalam berdemokrasi.

C.  Sekilas Sejarah Demokrasi
Konsep demokrasi lahir dai dari tradisi pemikiran Yunani tentang hubungan Negara dan hokum, yang dipraktikkan antara abad ke-6 SM sampai abad ke-4 M. Demokrasi yang dipraktikan pada masa itu berbentuk demokrasi langsung, yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara berdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi langsung tersebut berjalan secara efektif karena Negara kota (city state) Yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil, sebuah wilayah dengan jumlah penduduk tidak lebih dari 300.000 orang. Yang unik dari demokrasi ini adalah ternyata hanya kalangan tertentu (wwarga Negara resmi) yang dapat menikmati dan menjalankan system demokrasi awal tersebut. Demokrasi Yunani Kuno berakhir pada Abad Pertengahan. Pada masa ini masyarakat Yunani berubah menjadi masyarakat feodal yang ditandai oleh kehidupan keagamaan terpusat dan penjabat agama dengan kehidupan politik yang diwarnai dengan perebutan kekuasaan dikalangan para bangsawan.
Kemudian Demokasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir Abd Pertengahan, ditandai   oleh lahirnya Magna Charta (Piagm besar) di Inggris. Momentum lainnya yang menandai kemunculan kembali demokrasi di Eropa adalah gerakan (renaissance) dan reformasi. Renaissance merupakan gerakan yang menghidupkan kembali minat pada satra dan budaya Yunani Kuno. Gerakan Reformasi adalah adalah gerakan kritis terhadap kebekuan doktrin gereja. Gerakan Reformasi ini di motori oleh Martin Luther King yang menyerukan kebebasan berfikir dan bertindak. Gerakan kritis terhadap kemujudan gereja dan monarki absolut bertumpu pada rasionalitas yang berdasar pada hokum alam dan kontrak social (natural law dan social contract). Lahirnya istilah kontrak social antara yang berkuasa dan yang dikuasai tidak lepas dari dua filsuf Eropa, John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis). Gagasan demokrasi dari kedua filsuf Eropa itu pada akhirnya berpengaruh pada kelahiran konsep konstitusi demokrasi Barat. Konstitusi demokrasi yang bersandar pada trias poliyica ini selanjutnya berakibat pada munculnya konsep welfare state (Negara kesejahteraan). Konsep Negara kesejahteraan pada intinya merupakan suatu konsep pemerintahan yang memprioritaskan kinerjanya pada peningkatan kesejahteraan warga negara.

D.  Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
      Ada beberapa unsur-unsur penompang tegaknya demokrasi antara lain:
1.     Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law);
 memiliki pengertian bahwa Negara memberikan perlindungan hokum bagi warga Negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan Hak Asasi Manusia.

2.     Masyarakat madani (Civic Society);
 adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan Negara.

3.     Aliansi Kelompok strategis;
Kompenen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah aliansi kelompok penekan atau kelompok penekan atau kelompok kepentingan termaksud didalamnya pers yang bebas dan bertanggung jawab.

E.   Parameter Tatanan Kehidupan Demokrasi
Prinsip-prinsip dasar demokrasi itu adalah persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Ada enam (6) aspek yang dapat dijadikan landasan untuk mengukur sejauh mana demokrasi ituberjalan dalam suatu Negara. Ketiga aspek tersebut adalah:
1.     Pemilihan umum sebagai proses pembentukan pemerintahan.
2.     Susunan kekuasaan Negara
3.     Kontrol rakyat.
 Parameter demokrasi juga bisa diketahui melalui adanya unsur-unsur sebagai berikut:
a.     Hak dan kewajiban politik dapat dinikmati dan dilaksanakan olehwarga Negara berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM yang menjamin adanya kebebasan, kemerdekaan, dan rasa merdeka,
b.    Penegakan hokum yang berasaskan pada prinsip supremasi hokum (supremacy of law), kesamaan disepan hokum (equlity before the law),
c.    Kesamaan hak dan kewjiban anggota masyarakat,
d.    Kebebasan pers danpers yang bertanggung jawab,
e.     Pengakuan terhadap hak minoritas,
f.     Pembuatan kebijakan negara yang berlandaskan pada asas palayanan, pemberdayaan, dan pencerdasan,
g.     Sistem kerja yang kooperatif dan kolaboratif,
h.    Keseimbangan dan keharmonisan,
i.      Tentara yang professional sebagai kekuatan pertahanan; dan
j.      Lembaga peradilan yang independen.

F.   Pemilu dan Partai Politik dalam Sistem Demokrasi
1.   Pemilihan umum (pemilu)
Pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme demokrasi untuk memutuskan pergantian pemerintahan di mana rakyat dapat menyalurkan hak politiknya secara bebas dan aman. Pemilu harus dilaksanakan secara teratur serta kompetisi yang terbuka dan sederajat di antara patai-partai politik. Melalui  pemilihan umum rakyat memilih wakilnya untuk duduk dalam parllemen dan dalam struktur pemerintahan.
Di Indonesia pemilu 1999 merupakan tonggak sejarah bagi perjalanan demokrasi selanjutnya. Pemilu 1999 adalah pemilu pertama yang dilangsungkan pasca pemerintahan Orde Baru. Pemilu 1999 merupakan peristiwa politik nasional yang sangat penting, karena, Pertama, pemilu ini merupakan langkah strategis bagi proses konsolidasi demokrasi selanjutnya. Kedua, pemilu 1999 dimaknai sebagai perwujudan keinginan menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan diterima oleh rakyat. Untuk itu, pelaksanaan pemilu 1999 mencoba memenuhi persyaratan pemilu demokratis diantaranya dengan melakukan beberapa perubahan kebijakan, yaitu:
1)     Kebijakan terkai dengan peran birokrasi sipil dan militer dalam penyelenggaraan pemilu 1999;
2)     Kebijakan mengenai pembentukan lembaga-lembaga yang mewadahi kerja pemilu berikut struktur organisasi lembaga-lembaga tersebut;
3)     Kebijakan tentang berdirinya partai-partai politik peserta pemilu dan kebebasan pers.

2.   Partai Politik
Terkait dengan patrai politik adalah system kepartaian yang berbeda pada setiap Negara: ada system satu partai (one party system). System dwipartai (two party system), dan banyak partai (multi partai system).


·         Sistem satu partai
Sistem ini sama seperti taka da partai politik, karena hanya ada satu partai untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Dalam system ini aspirasi rakyat kurang berkembang, segalanya ditentukan oleh satu partai tanpa adanya partai lain, baik sebagai saingan maupun sebagai mitra. Contohnya: Partai Nazi di Jerman, Partai Fasis di Italia, Partai Komunis di Unisoviet, RRC, dan Vietnam.

·         Sistem Dwipartai
Sistem ini adalah system dua partai sebagai wadah penyalur aspirasi rakyat.Seperti di AS, ada partai Republik dan partai demokrat. Adakalanya, sistem kepartaian di Inggris dan Australia digolongkan sebagai sistem dwipartai, walaupun sebenarnya terdapat lebih ddari dua partai, partai-partai lainnya bisa ikut dalam struktur pemerintahan jika berkoalisasi dengan partai besar, yaitu salah-satu dari dua partai yang berpengaruh dan banyak pendukungnya.

·         Sistem banyak (multi) partai
Sistem ini terdiri dari dua partai.Negara yang menganut system multipartai antara lain Jerman, Perancis, Jepang, Malaysia, dan Indonesia.
G.  Islam dan Demokrasi
Dalam wacana tentang Islam dan demokrasi dapat dikelompokkan menjadi tiga pemikiran:
1.     Islam dan demokrasi adalah dua system politik berbeda.
2.     Islam berbeda dengan demokrasi apabila demokrasi didefinisikan secara procedural seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat.
3.     Islam adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi seperti yang dipraktikkan di Negara-negara maju.

H.   Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia
     Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi yang dalam pemerintahan  telah ditentukan dalam UUD 1945 bahwa Indonesia menggunakan demokrasi pancasila. Mengenai mekanisme atau pelaksanaan demokrasi pancasila sudah diatur dalam UUD 1945, baik yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat pusat maupun yang bertalian dengan pelaksanaan demokrasi pancasila pada lembaga-lembaga konstitusional di tingkat daerah.
§  Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Konstitusional Tingkat Pusat
Pelaksanaan demokrasi Pancasila pada lembaga-lembaga pusat menurut UUD 1945, harus mengikuti prinsip-prinsip yang termuat dalam UUD 1945. Beberapa prinsip mekanisme demokrasi Pancasila :
1.     Cita-cita Kenegaraan Kekeluargaan
2.     Faham Unitarisme atau Kesatuan
3.     Faham Negara Hukum
4.     Faham konstitusionalisma
5.     Supremasi MPR
6.     Pemerintah yang Bertanggung Jawab
7.     Pemerintah Berdasarkan Perwakilan
8.     Sistem Pemerinyahan Presidensial
9.     Pengawasan Parlemen terhadap Pemerintah
§  Mekanisme Pada Lembaga-lembaga Pemerintah Di Daerah
Pelaksanaan demokrasi Pancasila dibidang kehidupan politik menyangkut pula lembaga-lembaga Pemerintah di daerah.Dengan pengarahan-pengarahan yang diberikan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, maka ditetapkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah :
1.         Pengarahan-pengarahan dan prinsip otonomi daerah, sepanjang bersangkutan dengan daerah otonomadalah bahwa pemberian otonomi itu haruslah sesuai dan serasi dengan pembinaan dan kesatuan bangsa, dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan dapat menjamin perkembangan dan pembangunan daerah.
2.         Pembagian wilayah Negara R.I.,Uniteritorial .
3.         Lembaga-lembaga Kenegaraan di Daerah.
4.         Badan Pertimbangan Daerah.
§  Mekanisme Pada Kehidupan Politik Rakyat
Adapun pelaksanaan pelaksanaan demokrasi Pancasilan dibidang kehidupan politik rakyat (infra struktur politik) kita dapat berpegang pada UUD 1945 dan UU Nomor 3 tahun 1975, tentang partai politik dan golongan karya


 Daftar Pustaka
Pamudji, S. 1982. Demokrasi Pancasila Dan Ketahanan Nasional. Jakarta: PT BINA  
AKSARA.
Azra Azyumardi, MA. 2010. “Pendidikan Kewargaan (Civic Education), Edisi
      ketiga, Demokrasi Hak Asasi manusia dan Masyarakat Madani”, Kencana.
      Jakarta.
Andi Malarangeng, Dr., dkk, 1999. Kajian Pemilu  1999,  Jakarta: Pusat
      Pengkajian Etika Dan Pemerintahan (PUSKAP).
Effendy, Bahtiar, 2000. ”Islam, Demokrasi, dan HAM”, dalam Ahmad 
      Suaedy, Pergulatan Pesantren dan Demokrasi. Yogyakarta: PenerbitLKiS.
Kaelani, 1999. Pendidikan Pancasila: Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta:
Paradigma
http://anandakukuh.wordpress.com/feed/




0 komentar:

Posting Komentar