Pengertian Al-Quran dan Hadis sebagai Sumber Dalil

A.    Pengertian Al-quran
       Al-quran dalam kajian ushul fiqh merupakan objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-quran menurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Quran berarti “Kalam (Perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantara Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan bahasa Arab serta dianggap beribaddah membacanya.”[1]
 Al-quran terdiri dari 30 juz, 114 Surat, 6.236 ayat, adapun tentang isi kandungan Al-quran oleh sebagian ulama dibagi kedalam lima bagian :
1.      mengandung hal-hal  yang berhubungan dengan ketauhidan.
2.      Hal hal yang berhubungan dengan ibadat.
3.      Hal hal yang berhubungan dengan janji akan mendapat ganjaran.
4.      Mengenai penjelasan tentang mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
5.      Mengenai sejarah atau kisah kisah umat terdahulu. [2]
 Al-quran diturunkan dalam dua periode, yaitu pertama periode Mekkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah yang dikenal dengan ayat-ayat Makkiyyah, dan periode kedua setelah Rasulullah hijrah ke Madinah yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah.
Rahasia mengapa di Mekkah belum banyak ayat-ayat hukum diturunkan kerana waktu sebelum hijrah. Di Mekkah belum terbentuk satu masyarakat atau komunitas Islam seperti halnya madinah setelah Rasulullah Hijrah ke negeri itu.
B.     Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Utama
      Para Ulama’ sepakat menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi Syari’at Islam, termasuk hukum islam. dan menganggapnya al-qur’an sebagai hukum islam karena di latar belakangi sejumlah alasan, dintaranya :
1.      Kebenaran Al-Qur’an
 Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa “ kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”.  Maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan Aturan-Aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
2.      Kemukjizatan Al-Qur’an
 Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa.
 Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara lain:
a.       Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
b.      Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin berkembang ini.

 Al-Qur’an sebagai Sumber  Hukum Menurut Imam Madzhab, diantaranya:
·         Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama’ bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam. Akan tetapi Imam Abu Hanifah itu berpendapat bahwa Al-Quran itu mencakup maknanya saja. Diantara dalil yang menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah tersebut, bahwa dia membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya: Dengan bahasa Parsi walaupun tidak dalam keadaan Madharat. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun seseorang itu bodoh tidak di bolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain Arab.

·         Pandangan Imam Malik
 Menurut Imam Malik, hakikat al-Quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya berasal dari Allah SWT . Sebagai sumber hukum islam, dan Dia berpendapat bahwa Al-Qur’an itu bukan makhluk, Karena kalam Allah termasuk Sifat Allah.
 Dengan demikian, dalam hal ini Imam Malik mengikuti Ulama Salaf (Sahabat dan Tabi’in) yang membatasi pembahasan Al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT. Dan imam malik mengikuti jejak mereka dalam cara menggunakan ra’yu.
Berdasarkan ayat 7 surat Ali Imran, petunjuk Lafazh yang terdapat dalam Al-qur’an  terbagi dalam dua macam yaitu:
·         Ayat Muhkamat
Muhkamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya serta dapat di pahami dengan mudah. Dan ayat Muhkamat disini terbagi dalam dua bagian yaitu; Lafazh dan Nash.
Imam malik menyepakati pendapat ulamak-ulamak lain bahwa lafad nash itu (qoth’i) artinya adalah lafazh yang menunjukkan makna yang jelas dan tegas (qoth’i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain, Sedangkan Lafadz Dhohir ( Zhanni) adalah lafazh  yang menunjukkan makna jelas, namun masih mempunyai kemungkinan makna lain.
Menurut imam malik keduanya, dapat dijadikan hujjah , hanya saja Lafazh Nash di dahulukan dari pada Lafazh Dhohir . Dan juga menurut imam malik bahwa dilalah nash termsuk qath’i, sedangkan dilalah zhahir termasuk Zhanni, sehingga bila terjadi pertentangan antara keduanya, maka yang di dahulukan adalah dilalah nash. Dan perlu di ingat adalah makna zhahir di sini adalah makna zhahir menurut pengertian Imam Malik











            Pencatat pertama yang selalu mendampingi nabi dan mencatat sesuai teks adalah Zaid bin Tsabit. selain beliau, ikut juga mencatat Abu Bakar, Usman, Umar, Ali, Zubair, Abdullah bin din saad, dan Ubai bin bin kaab. Nabi belum wafat sebelum seluruh ayat alquran turun, dan kepada juru hafal,nabi sering membacakan seluruh wahyu/isi alquran dan mengecek kebenaran hafalan mereka dengan cara mendengarkannya.
            Ketika itu penulisan ayat ayat dilakukan di atas batu,tulang tulang,pelepah kurma danbenda benda lain yang dapat ditulisi, disamping para juru hafal al quran yang tidak sedikit jumlahnya waktu itu.
            Dalam peperangan di zaman abu bakar, banyak para penghafal alquran yang gugur di medan perang, maka atas ajuan umar, abubakar memerintahkan kepada zaid bin tsabit dan yang lainnya untuk mengumpulkan ayat ayat yang terserak dan hafalan para sahabat untuk disusun dalam satu buku.buku yang  satu inilah di zaman usman (644-655 M) di perbanyak, dan dikirim ke daerah daerah islam.dan teks ini pulalah yang menjadi patokan para pencetak al quran.
 Sejarah yang jelas ini menunjukan bahwa, al quran terjaga dari cacat dan cela manusia, sebagai mana firman allah yang berbunyi:





“sesungguhnya kami telah turunkan alquran dan sesungguhnya kami pula yang menjaganya”(QS.Al-Hijr:9).

 bila di lihat dari seluruh ayat ayat alquran, mengandung bermacam macam dialah hokum, antara lain:

1.      Terkadang satu ayat terkandung satu perintah yang jelas dan tegas, akan tetapi tidak dijelaskancaranya.
seperti firman allah berbunyi:




“Dirikanlah Shalat…….”(QS.Al-Baqarah:43) ayat tersebut dengan jelas memerintahkan shalat, tetapi tidak ada ayat yang menjelaskan tentang caranya.


2.      Terkadang suatu ayat mengandung suatu perintah yang jelas tenteng tempatnya, akan tetapi tidak dijelaskan mengenai batasaan nya seperti firman allah tentang tayamum yang berbunyi:


“usaplah wajah kamu dan tangan kamu…..”(QS.An Nisaa:43)



            Perintah di ayat tersebut, jelas tentang tempatnya,yakni wajah dan tangan, akan tetapi batas wajah dantangan tidak dijelaskan.

Dalam hal hal seperti yang disebut di atas, maka nabi Muhammad lah yang menjelaskannya,penjelasan nabi yang berbentuk perkataan,perbuatan atau takrir, disebut hadis atau sunah.
Al quran disebut juga sebagai nash  Nash Qat’y. yakni Qaty al wurud.Sedang dildldhnya belum tentu qaty.kalau yang dilalahnya Dzanny jelas wilayah ijtihad.Bahkan yang dilalah qaty  saja ada yang bersifat istinbati, ada yang bersifat tatbiqi seperti pencuri potong tangan doleh di ijtihadi sebagaimana umar tidak melakukan hokum potong tangan pada masa paceklik(kekeringan)[3]

Sunnah Rasulullah
            Kata sunnah secara  bahasa berarti “prilaku seseorang tertentu, baik itu yang baik ataupun yang buruk.Menurut Ushul Fiqh, sunnah rasulullah,seperti di kemukakan oleh nabi Muhammad ‘ajjaj al –khatib (guru besar hadis Univ.Damaskus), berarti “ segala prilaku rasulullah yang berhubungan dengan hokum,baik berupa ucapan  (Sunnah qaulyyiah),perbuatan (sunnah fiiliyah) atau pengakuan (sunnah taqririyah”

Contoh sunnah qauliyyiah (ucapan) sabda rasullullah SAW:


“Dari Ubadah bin samit, sesungguhnya rasullulah SAW. Menetapkan bahwa tidak boleh melakukan kemudaratan, dan tidak pula boleh membalas kemudaratan dengan kemudaratan”.(HR.Ibnu Majah)

Sementara contoh sunnah fiiliyah ialah tentag rincian tentang tata cara shalat sebagai berikut:



“Dari ibnu umar berkata, sesungguhnya rasulullah SAW. Bersabda: “saya shalat seperti sahabat sahabatku melaksanakan salat, aku tida melarang seseorang di antara mereka shalat,baik siang maupun malam sesuai yang di kehedakinya,kecuali mereka sengaja shalat pada saat terbit dan tenggelamnya matahari.(Hr.Bukhari)

            Demikian juga dengan masalah masalah yang berkaitan dengan ibadah haji, dimana dalam Al quran hanya di sebutkan kewajiban melakukan shalat dan melakukan haji tanpa ada penjelasannya secara terperinci.

            Sedangkan contoh sunnah taqririyah(pengakuan) ialah pengakuan rassullah atas prilaku para sahabat dalam suatu perjalanan, ketika akan shalat tidak mendapatkan air, lalu mereka bertayamum dan mengerjakan shalat.kemudian merekamenemukan air sedngkan  waktu shalat masih berlanjut.lalusalah seorang diantara keduanya mengulangi shalatnya sementara yang lain tidak.ketika mereka melaporkan hal itu kepada rassulullah, beliau membenarkan kedua praktik tersebut .kepada yang tidak mengulangi shalatnya beliau berkata : engkau telah melakukan sunnah,dan telah cukup bagimu shalatmu itu”.dan kepada yang mengulangi shalatnya  beliau berkata pula : “bagi mu pahala dua kali lipat ganda”.[4]

             




[1] Prof.Dr.H. Satria Effendi, M.Zein, M.a “uhsul fiqh”(Jakarta:kencana,2008.cetakan.2).hal.79-80
[2] Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H. , M.A. Ilmu ushul fiqih 1 dan 2 (Jakarta:kencana pernada group,2010,cetakan 1). Hal. 143

[3] Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H. , M.A. Ilmu ushul fiqih 1 dan 2 (Jakarta:kencana pernada group,2010,cetakan 1). Hal 143 – 146.
[4] Prof.Dr.H. Satria Effendi, M.Zein, M.a “uhsul fiqh”(Jakarta:kencana,2008.cetakan.2).hal.79-80

0 komentar:

Posting Komentar