A.
Pengertian Al-quran
Al-quran dalam kajian ushul fiqh merupakan
objek pertama dan utama pada kegiatan penelitian dalam memecahkan suatu hukum. Al-quran
menurut bahasa berarti “bacaan” dan menurut istilah Ushul Fiqh Al-Quran berarti
“Kalam (Perkataan) Allah yang diturunkan-Nya dengan perantara Malaikat
Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. Dengan bahasa Arab serta dianggap beribaddah
membacanya.”[1]
Al-quran terdiri dari 30 juz, 114 Surat, 6.236
ayat, adapun tentang isi kandungan Al-quran oleh sebagian ulama dibagi kedalam
lima bagian :
1. mengandung hal-hal yang
berhubungan dengan ketauhidan.
2. Hal hal yang berhubungan dengan ibadat.
3. Hal hal yang berhubungan dengan janji akan mendapat ganjaran.
4. Mengenai penjelasan tentang mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat
5. Mengenai sejarah atau kisah kisah umat terdahulu. [2]
Al-quran diturunkan dalam dua
periode, yaitu pertama periode Mekkah sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah yang
dikenal dengan ayat-ayat Makkiyyah, dan periode kedua setelah Rasulullah hijrah
ke Madinah yang dikenal dengan ayat-ayat Madaniyah.
Rahasia mengapa di Mekkah belum banyak ayat-ayat hukum diturunkan
kerana waktu sebelum hijrah. Di Mekkah belum terbentuk satu masyarakat atau
komunitas Islam seperti halnya madinah setelah Rasulullah Hijrah ke negeri itu.
B.
Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Utama
Para Ulama’ sepakat
menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi Syari’at Islam,
termasuk hukum islam. dan menganggapnya al-qur’an sebagai hukum islam karena di
latar belakangi sejumlah alasan, dintaranya :
1.
Kebenaran
Al-Qur’an
Abdul Wahab Khallaf
mengatakan bahwa “ kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan
kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”. Maka
seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan Aturan-Aturan
Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
2.
Kemukjizatan
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan mukjizat
terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu
mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa,
karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan
dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang
masa.
Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan
Al-Qur’an, antara lain:
a.
Di
dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang kejadian-kejadian yang
akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah tercantum di dalam
ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
b.
Di dalam
Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang ternyata dapat dibuktikan dengan
ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin berkembang ini.
Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum
Menurut Imam Madzhab, diantaranya:
·
Pandangan
Imam Abu Hanifah
Imam Abu
Hanifah sependapat dengan jumhur ulama’ bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum
islam. Akan tetapi Imam Abu Hanifah itu berpendapat bahwa Al-Quran itu mencakup
maknanya saja. Diantara dalil yang menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah
tersebut, bahwa dia membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain arab,
misalnya: Dengan bahasa Parsi walaupun tidak dalam keadaan Madharat.
Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun seseorang itu bodoh tidak di bolehkan
membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain Arab.
·
Pandangan
Imam Malik
Menurut Imam Malik, hakikat
al-Quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya berasal dari Allah SWT .
Sebagai sumber hukum islam, dan Dia berpendapat bahwa Al-Qur’an itu bukan
makhluk, Karena kalam Allah termasuk Sifat Allah.
Dengan demikian, dalam hal
ini Imam Malik mengikuti Ulama Salaf (Sahabat dan Tabi’in) yang membatasi
pembahasan Al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan
kebohongan terhadap Allah SWT. Dan imam malik mengikuti jejak mereka dalam cara
menggunakan ra’yu.
Berdasarkan ayat 7 surat Ali Imran, petunjuk Lafazh yang
terdapat dalam Al-qur’an terbagi dalam dua macam yaitu:
· Ayat
Muhkamat
Muhkamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya serta
dapat di pahami dengan mudah. Dan ayat Muhkamat disini terbagi dalam
dua bagian yaitu; Lafazh dan Nash.
Imam malik menyepakati pendapat ulamak-ulamak lain
bahwa lafad nash itu (qoth’i) artinya adalah lafazh
yang menunjukkan makna yang jelas dan tegas (qoth’i) yang secara pasti tidak
memiliki makna lain, Sedangkan Lafadz Dhohir ( Zhanni)
adalah lafazh yang menunjukkan makna jelas, namun masih
mempunyai kemungkinan makna lain.
Menurut imam malik keduanya, dapat dijadikan hujjah , hanya
saja Lafazh Nash di dahulukan dari pada Lafazh Dhohir . Dan
juga menurut imam malik bahwa dilalah nash termsuk qath’i, sedangkan
dilalah zhahir termasuk Zhanni, sehingga bila terjadi pertentangan
antara keduanya, maka yang di dahulukan adalah dilalah nash. Dan perlu di ingat
adalah makna zhahir di sini adalah makna zhahir menurut pengertian
Imam Malik
Pencatat
pertama yang selalu mendampingi nabi dan mencatat sesuai teks adalah Zaid bin
Tsabit. selain beliau, ikut juga mencatat Abu Bakar, Usman, Umar, Ali, Zubair,
Abdullah bin din saad, dan Ubai bin bin kaab. Nabi belum wafat sebelum seluruh ayat
alquran turun, dan kepada juru hafal,nabi sering membacakan seluruh wahyu/isi
alquran dan mengecek kebenaran hafalan mereka dengan cara mendengarkannya.
Ketika
itu penulisan ayat ayat dilakukan di atas batu,tulang tulang,pelepah kurma
danbenda benda lain yang dapat ditulisi, disamping para juru hafal al quran
yang tidak sedikit jumlahnya waktu itu.
Dalam
peperangan di zaman abu bakar, banyak para penghafal alquran yang gugur di
medan perang, maka atas ajuan umar, abubakar memerintahkan kepada zaid bin
tsabit dan yang lainnya untuk mengumpulkan ayat ayat yang terserak dan hafalan
para sahabat untuk disusun dalam satu buku.buku yang satu inilah di zaman usman (644-655 M) di
perbanyak, dan dikirim ke daerah daerah islam.dan teks ini pulalah yang menjadi
patokan para pencetak al quran.
Sejarah yang jelas ini menunjukan bahwa, al
quran terjaga dari cacat dan cela manusia, sebagai mana firman allah yang
berbunyi:
“sesungguhnya kami telah turunkan
alquran dan sesungguhnya kami pula yang menjaganya”(QS.Al-Hijr:9).
bila di lihat dari seluruh ayat ayat alquran,
mengandung bermacam macam dialah hokum, antara lain:
1.
Terkadang
satu ayat terkandung satu perintah yang jelas dan tegas, akan tetapi tidak
dijelaskancaranya.
seperti firman allah berbunyi:
seperti firman allah berbunyi:
“Dirikanlah Shalat…….”(QS.Al-Baqarah:43) ayat tersebut dengan jelas memerintahkan shalat, tetapi tidak ada ayat yang menjelaskan tentang caranya.
2.
Terkadang
suatu ayat mengandung suatu perintah yang jelas tenteng tempatnya, akan tetapi
tidak dijelaskan mengenai batasaan nya seperti firman allah tentang tayamum
yang berbunyi:
“usaplah wajah kamu dan tangan kamu…..”(QS.An Nisaa:43)
“usaplah wajah kamu dan tangan kamu…..”(QS.An Nisaa:43)
Perintah di ayat tersebut, jelas tentang tempatnya,yakni wajah dan tangan, akan tetapi batas wajah dantangan tidak dijelaskan.
Dalam hal hal
seperti yang disebut di atas, maka nabi Muhammad lah yang
menjelaskannya,penjelasan nabi yang berbentuk perkataan,perbuatan atau takrir,
disebut hadis atau sunah.
Al quran
disebut juga sebagai nash Nash Qat’y.
yakni Qaty al wurud.Sedang dildldhnya belum tentu qaty.kalau yang dilalahnya
Dzanny jelas wilayah ijtihad.Bahkan yang dilalah qaty saja ada yang bersifat istinbati, ada yang
bersifat tatbiqi seperti pencuri potong tangan doleh di ijtihadi sebagaimana
umar tidak melakukan hokum potong tangan pada masa paceklik(kekeringan)[3]
Sunnah Rasulullah
Kata sunnah
secara bahasa berarti “prilaku seseorang
tertentu, baik itu yang baik ataupun yang buruk.Menurut Ushul Fiqh, sunnah
rasulullah,seperti di kemukakan oleh nabi Muhammad ‘ajjaj al –khatib (guru
besar hadis Univ.Damaskus), berarti “ segala prilaku rasulullah yang
berhubungan dengan hokum,baik berupa ucapan
(Sunnah qaulyyiah),perbuatan (sunnah fiiliyah) atau pengakuan (sunnah
taqririyah”
Contoh sunnah qauliyyiah (ucapan) sabda rasullullah SAW:
“Dari Ubadah bin samit, sesungguhnya rasullulah SAW. Menetapkan bahwa tidak boleh melakukan kemudaratan, dan tidak pula boleh membalas kemudaratan dengan kemudaratan”.(HR.Ibnu Majah)
Sementara contoh sunnah fiiliyah ialah tentag rincian tentang tata
cara shalat sebagai berikut:
“Dari ibnu umar berkata, sesungguhnya rasulullah SAW. Bersabda: “saya shalat seperti sahabat sahabatku melaksanakan salat, aku tida melarang seseorang di antara mereka shalat,baik siang maupun malam sesuai yang di kehedakinya,kecuali mereka sengaja shalat pada saat terbit dan tenggelamnya matahari.(Hr.Bukhari)
“Dari ibnu umar berkata, sesungguhnya rasulullah SAW. Bersabda: “saya shalat seperti sahabat sahabatku melaksanakan salat, aku tida melarang seseorang di antara mereka shalat,baik siang maupun malam sesuai yang di kehedakinya,kecuali mereka sengaja shalat pada saat terbit dan tenggelamnya matahari.(Hr.Bukhari)
Demikian juga dengan masalah masalah yang berkaitan dengan ibadah haji, dimana dalam Al quran hanya di sebutkan kewajiban melakukan shalat dan melakukan haji tanpa ada penjelasannya secara terperinci.
Sedangkan contoh sunnah taqririyah(pengakuan) ialah pengakuan rassullah atas prilaku para sahabat dalam suatu perjalanan, ketika akan shalat tidak mendapatkan air, lalu mereka bertayamum dan mengerjakan shalat.kemudian merekamenemukan air sedngkan waktu shalat masih berlanjut.lalusalah seorang diantara keduanya mengulangi shalatnya sementara yang lain tidak.ketika mereka melaporkan hal itu kepada rassulullah, beliau membenarkan kedua praktik tersebut .kepada yang tidak mengulangi shalatnya beliau berkata : engkau telah melakukan sunnah,dan telah cukup bagimu shalatmu itu”.dan kepada yang mengulangi shalatnya beliau berkata pula : “bagi mu pahala dua kali lipat ganda”.[4]
[1] Prof.Dr.H.
Satria Effendi, M.Zein, M.a “uhsul
fiqh”(Jakarta:kencana,2008.cetakan.2).hal.79-80
[2]
Drs. H. A. Basiq Djalil, S.H. , M.A. Ilmu ushul fiqih 1 dan 2 (Jakarta:kencana
pernada group,2010,cetakan 1). Hal. 143
[3] Drs.
H. A. Basiq Djalil, S.H. , M.A. Ilmu ushul fiqih 1 dan 2 (Jakarta:kencana
pernada group,2010,cetakan 1). Hal 143 – 146.
[4]
Prof.Dr.H. Satria Effendi, M.Zein, M.a “uhsul
fiqh”(Jakarta:kencana,2008.cetakan.2).hal.79-80
0 komentar:
Posting Komentar