HADIS
MENGENAI ZINA
HADITS
KE-1
Bab mengaku berzina
Kitab hadits : Terjemahan Nailul Authar, jilid 6
No :
4013
Bab 1 : Tentang merajam pezina Muhsan, mendera pezina yang masih jejaka / perawan serta definisi zina
Bab 1 : Tentang merajam pezina Muhsan, mendera pezina yang masih jejaka / perawan serta definisi zina
Halaman : 2577
Cetakan : ke-empat 2005
ا – با بب
حد الزاني
٤٠١۳- عَنْ أَبِبيْ حُرَيْرَاةَ
، وَزَيْدِ بْنِ خَالِدٍ ،أَنَّهُمَا قَالاَ, أِنَّ رَجُلًا مِنَ الْأعْرَابِ أَتى
رسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقال : يا رسول الله ، أَنْشُدِكَ الله إِلَّا قَضَيْتَ
لِي بِكِتَابِ الله،وَقَالَ الخَضْمُ الآ خر- وَهُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ : نَعَمْ ,
فَاقْضِ بَيْنَناَ بِكِتَابِ اللهِ , وَئْذَنلِي , فقال رَسُوْلُ الله صم :
"قُلْ" , قَالَ : إِنَّ ابْنِ كَانَ عَسِيْفًا عَلَى هَذَا , فَزَنِىبِاِمْرَئَتِهِ
, وَإِنِّي أُخْبِرْتُ أَنَّ عَلَى ابْنِي الَّرَجْمَ فَافْتَدَيْتُ مِنْهُ بِمَائَةِ
شَاةٍ وَوَلِيْدَةٍ , فَسَأَلْتُ أَهْلَ اْلعِلْمِ , فَأَخْبِرُوْنِى أَنَّ عَلَى
ابْنِي َجَلْدَ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبَ عَامٍ، وَإَنَّ عَلَىامْرَأَةً هَذَا الرَّجْمَ
، فَقَالَ رسول الله صلٌى الله عليه وسلٌم : والَّذِي نَفْسِيْ بِيَدِهِ، لَأَقْضِيَنَّ
بَيْنَكُمَا بِكِتَابِ اللهِ , الْوَلِيْدَةُ وَالغَنَمُ رَدٌّ ، وَعَلَى ابْنِكَ
جَلْدُ مِائَةٍ وَتَغْرِيْبُ عَامٍ، وَاغْدُ يَا أُنَيْسُلِرَجُلٍ مِنْ أَسْلَمَ .
إِلَى امْرَأَةِ هَذَا، فَإِنِ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا، قَالَ : فَغَدَا عَلَيْهَا ، فَاعْتَرَفَتْ ، فَأَمَرَبِهَا رَسُوْلُ اللهِ صم. فَرُجِمَتْ.
(رواه الجمعة)
Artinya
:
Dari
Abi Hurairah dan Zaid bin Khalid mereka berkata, bahwa ada seorang laki-laki
Baduwi datang ke tempat Rasulullah saw. Seraya berkata, Ya Rasulullah! Demi
Allah, sungguh aku meminta kepadamu kiranya engkau dapat memutuskan hukum
untukku dengan kitabullah, sedang lawannya berkata – padahal yang kedua ini
lebih pintar dari pada dia- Ya, putuskanlah hokum antara kami berdua ini
menurut kitabullah, dan izinkanlah aku (untuk berkata), Lalu Rasullullah saw
menjawab, “silahkan”.. maka berkatalah kedua orang itu, bahwa anakku bekerja
kepada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya sedang aku sendiri sudah
diberitahu, bahwa anakku itu harus dirajam lalu aku akan menebusnya dengan
seratus kambing dan seorang anak perempuan (walidah), lalu aku bertanya pada
orang-orang yang pintar maka jawabnya, bahwa anakku harus di dera seratus kali
dan diasingkan (dipenjara) selama setahun, sedang istri orang ini harus
dirajam. Maka jawab Rasulullah saw , “Demi dzat yang diriku dalam kekuasaanNya,
sungguh aku akan putuskan kalian berdua dengan kitabullah, yaitu: Hamba dan
kambing itu dikembalikan ( kepadamu), sedang anakmu harus didera seratus kali
dan diasingkan selama setahun”. Dan engkau hai Unais pergilah bertemu seorang
dari Aslam untuk bersama sama ketempat istri orang ini, dan tanyakan , jika dia
mengaku (berzina) maka rajamlah dia”. Abu Hurairah berkata, Unais kemudian
berangkat ke tempat perempuan tersebut, dan perempuan itupun mengaku. Lalu oleh
Rasulullah saw diperintahkan untuk dirajam, kemudian iapun di rajam.
Muttafaq
‘alaihi,
ASBAB
AL WURUD
·
Riwayat
dalam Buhari dan Muslim sebagai berikut:
Sesungguhnya
pernah ada seorang Arab desa datang menghadap Nabi saw. Lalu ia berkata: Ya
Rasulullah, aku mohon kepadamu dengan nama Allah agar suaya engkau memutuskan
hokum buatku berdasarkan Kitabullah! Kemudian pihak yang lain berkata sedang ia
lebih mengerti daripada pihak pertama tadi. Benar, putuslah kami dengan
Kitabullah dan izinkanlah aku (berbicara) !lalu Nabi saw. Bersabda, “
Bicaralah!” Ia berbicara: Sesungguhnya
anakku ini menjadi buruhorang ini lalu ia berzina dengan istrinya, sedang aku
diberitahu bahwa anakku ini harus dirajam, maka kutebus dia dengan seratus ekor
kambing dan seorang hamba perempuan. Kemudian aku bertanya kepada para ulama’
lalu mereka memberitahukan kepadaku, bahwa anakku harus didera seratus kali dan
dibuang setahun sedang istri orang ini harus dirajam. Kemudian Rasulullah saw.
Bersabda, “Demi Dzat yang diriku berda dibawah kekuasaan-Nya, sungguh aku
benar-benar akan memutuskan diantara kalian berdasarkan kitabullah, (yaitu)
hamba perempuan dan kambing kembali padamu, sedang anakmu harus didera seratus
kali dan dibuang selama setahun dan besok pagi-pagi hai Unais, bawalah
perempuan ini, kemudian jika ia telah mengakui maka rajamlah ia!” Kemudian pada
pagi harinya (perempuan itu dibawa oleh Unais) lalu ia mengakuinya kemudian diperintahkan
oleh Nabi saw. (untuk dirajam) maka ia pun dirajam.
PENJELASANNYA:
Perkataan “anakmu
harus didera seratuskali dan diasingkan setahun” itu. Syarih rahimahullah
berkata, ini menunjukkan adanya hukuman pengasingan (termaksud penjara) yang
merupakan suatu keharusan terhadap diri seorang yang berzina tidak muhshan.
Sedang menurut dhahirnya hadis-hadis perihal pengasingan ini adalah berlaku
untuk pria dan wanita. Dan begitulah pendapat syafi’i. sedang menurut pendapat
Malik dan Al-Auza’I, bahwa pengasingan itu tidak berlaku untuk wanita, karena
wanita adalah aurat. Dan itu pula yang diriwayatkan sebagai pendapat dari Ali
ra. Selesai dengan diringkas.
HADITS KE 2
Kitab
Hadits : Bulughul Maram
No : 1234
Bab : Had Zani
Halaman : 558
Cetakan : XXVI (26)
١٢/١١۳٩- وَعَنْ
ابْنِ عُمَرَ رَضِيَاللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا : أَنَّ النَّبِيُّ صم َضَرَبَ
وَغَرَّبَ ، وَأَنَّ أَبَا بَكْرٍ ضَرَبَ وَغَرَّبَ ، وَأَنَّ عُمَرَ ضَرَبَ
وَغَرَّبَ . رَواهُ التَّرْمِذِيُّ ، وَرِجَلُهُ ثِقَاتٌ ، ألا أَنَّهُ اخْتُلِفَ
فِي وَقْفِهِ وَرَفْعِهِ .
Artinya:
Dari
ibnu umar bahwasannya Nabi saw. Telah dera dan a singkan (teruna berzina), dan
bahwasanya Abu Bakar telah dera dan asingkan.
Diriwayatkan-dia Oleh
Tirmidzi dan rawi rawinya orang-orang kepercayaan, tetapi diperselisihkan
tentang mauqufnya dan marfu’nya.
HADITS
KE-3
·
Bab
pertanyaan imam terhadap orang yang mengaku berzina, “Apakah engkau telah
berzina?
Kitab Hadits :
Nailul Authar
No :
4023
Bab :
Bilangan empat kali untuk Pengakuan Berzina
Halaman :2586
Cetakan :
ke-empat
2005
٤٠٢٣
وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: أَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَليْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيْ الْمَسْجِدِ- فَنَادَاهُ، فَقَالَ:
يَارَسُوْلُ اللهِ، أِنِّي زَنَيْتُ ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ
أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ، دَعَاهُ
الْنَّبِيُ صم فَقَالَ : : أَبِكَ جُنُوْنٌ ؟ قَال: لا، قَالَ: فَهَلْ أَحْصَنْتَ
؟ قَالَ: نَعَمْ، فَقَالَ النَّبِيُّ صم : اذْهَبُوابِهِ ، فَارْجُمُوهُ . قَالَ
اْبْنُ شِهَابٍ: فَأَخْبَرَ نِيْ مَنْ سَمِعَ جَابِرَبْنَ عَبْدِالله قَالَ :
كُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ، فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى. فَلَمَّا أَذْ لّقَتْهُ
الحِجَارَةُ هَرَبَ، فضاَدْرَكْنَاهُ بِالْحَرَّةِ، فَرَجَمْنَاهُ.(مُتَّفَقْ
عَلَيْهِ)
TERJEMAHAN
Artinya :
4023. Dari Abu Hurairah ra.
Ia berkata, Ada serang laki-laki menghadap Rasulullah saw. Di Mesjid, lalu iamenyeru,
Ya Rasulullah! Sesungguhnya aku benar-benar telah berzina. Kemudian Rasulullah
saw berpaling, sehingga orang tersebut mengulanginya sampai empat kali. Maka
setelah iabersumpah empat kali, ia dipanggil oleh Nabi saw. Lalu Nabi saw.
Bertanya, “ Apakah engakau mengindap penyakit gila?” Ia menjawab, Tidak. Nabi
bertanya lagi, “ Apakah engkau berzina muhshan?” Ia menjawab, Betul. Lalu Nabi
Saw menyuruh para sahabat, “Bawalah dia lalu rajamlah”. Ibnu Syibab berkata,
ada seorang yang mendengar dari Jabir bin Abdullah memberitahukan, bahwa Jabir
berkata, Aku termaksud salah seorang yang merajamnya, yaitu kami rajam dia di
Mushala. Tetapi tatkala batu-batu
lemparan itu melukainya, lalu kami tangkap dia di Harrah, kemudian kami rajam
(sampai mati). (H.R Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Muttafaq
‘alaihi.
Note
:Laki-laki dalam hadits yang dimaksud adalah Ma’iz
bin Malik.
HADITS
KE-4
Bab bilangan empat kali untuk
pengakuan berzina
Kitab
Hadits : Nailul Authar
No : 4026
Bab
3 : Bilangan 4 kali untuk
pengakuan zina
Halaman : 2586
Cetakan
: ke-empat
٤٠٢٣- عَنِ ا بْنِ عَبَّاسٍ قال : لَمَّا أَتَى مَاعِزُبْنُ
مَالِكٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لَعَلَّكَ
قَبَّلْتَ،أَوْغَمَّزْتَ أَوْنَظَرْتَ؟ قَالَ : لاَيَكْنِيْ،قَالَ :
نَعَمْ.فَعِنْدَ ذَلِكَ أَمَرَ بِرَجْمِهِ (رواه احمد والبخاريّ وأبوداود)
TERJEMAHAN
Artinya:
Dari
Ibnu Abbas, ia berkata, tatkala Ma’iz bin malik datang ke tempat Nabi SAW, Nabi
SAW bertanya, “ apakah barangkali engkau hanya mencium, atau mungkin engkau
sekedar bermain mata atau mungkin sekedar melihat?” Ma’iz menjawab, Tidak, ya
Rasulullah. Lalu nabi SAW bertanya, “apakah engkau setubuhi dia?” dengan tidak
menggunakan kata sindiran ia menjawab, Ya. Ketika itulah, lalu dia
diperintahkan untuk dirajam. (HR. Ahmad, Bukhari dan Abu Daud).
ASBAB AL-WURUD
·
Kisah
Kasus Maiz
Diriwayatkan bahwa Maiz bin Malik al-Aslami
adalah seorang anak yatim dibawah asuhan Hazal bin Nu’aim, lalu ia berzina
dengan seorang hamba perempuan dari suku Hay, kemusdian Hazal menyuruhnya untuk
menghadap Nabi saw. Dan memberitahu kepadanya apa yang telah ia perbuat
barangkali Nabi saw. Mau memaafkannya. Lalu datanglah ia menghadap Nabi saw.
Sedang pada waktu itu nabi saw. Berada di Mesjid, Nabi saw. Sedang pada waktu
itu nabi saw. Berada diMesjid, ia memaggil: Ya Rasulullah, sesunggguhna aku
telah berbuat zina! Kemudian Nabi saw. Berpaling daripadanya dan bersabda
kepadanya:
“celaka kamu! Kembalilah,
mohonlah ampunan kepada Allah dan tobatlah kepadanya-Nya !”
Kemudian Ma’iz
berpaling ke arah Nabi saw. Lagi dan berkata: sesungguhnya aku telah berbuat zina!
Lalu nabi saw. Berpaling darinya. Kemudian Maiz menghadap lagi kearah nabi saw.
Seraya berkata: Sucikanlah diriku ya Rasulullah, sungguh aku telah berbuat
zina! Lalu Abu Bakar ash-Shiddiq ra. Berkata: kalau kamu mengaku (seperti itu )
empat kali maka Rasulullah saw. Akan merajam kamu. Tetapi Maiz tetap menolak
dan berkata (lagi): Ya Rasulullah sungguh aku telah berbuat zina, sucikanlah
aku!
Kemudian
Rasulullah saw. Bersabda:
“Barangkali engkau
sekedar mencium, mencubit atau melihat saja?” Maiz menjawab: Tidak !lalu
Rasulullah saw. Bertanya kepadanya dengan kata-kata yang tegas maknanya (yaitu
kata) “Jima’” lalu Ma’iz menjawab: Ya! Nabi saw. Bertanya:
“Sehingga kemaluan masuk
kedalam vaginanya?” Ia menjawab: Ya! Nabi saw. Bertanya (lagi): “Apakah
seperti batang celang masuk kedalam wadahnya atau seperti timba masuk sumur?”Ia
menjawab: Ya!
Kemudian Nabi saw. bertanya
lagi: “Tahukah kamu apakah zina itu?” Ia menjawab Ya (aku tahu), yaitu aku
berbuat sesuatu dengan cara seperti apa yang dilakukan oleh seorang laki-laki
terhadap istrinya sendiri secara halal”. Nabi saw. Bertanya lagi: “ lalu apak
kamu maksudkan dengan ucapanmu itu?” Ia menjawab: Akubermaksud agar supaya
engkau mensucikan diriku. Lalu Nabi saw. Memerintahkan (agar supaya dirajam),
maka dirajamlah dia.
Maka tatkala ia
(Ma’iz) merasakan sakitnya terkena lemparan batu ia berteriak-teriak kepada
orang banyak: Hai kaumku, kembalikanlah aku kepada Rasulullah saw. Sebab kaumku
telah membunuhku dan menipuku serta memberitahukan kepadaku bahwa rasulullah
saw. Tidak membunuhku, tetapi orang-orang tetap memukulnya sehingga ia mati.
Lalu kejadian itu
disampaikan kepada Rasulullah saw. Kemudian ia bersabda:
“Mengapa kalian tidak membiarkannya (lari), barangkali ia mau
bertobat lalu Allah menerima tobatnya”. Tiba-tiba Rasulullah saw. Mendengar
sebagian sahabat membicarakan kejadian Ma’iz itu, katanya: sungguh ia telah
dirajam seperti anjing. Kemudian Rasulullah saw. Marah seraya bersabda:
“Sungguh ia telah bertobat dengan sungguhnya kalau seandainya (tobatnya itu)
dibagi untuk seluruh umat tentu mencukupi”.[2]
PENJELASAN
Syarih
berkata, perkataan” apakah engkau mengindap sakit gila” itu, menunjukkan, bahwa
imam/ pemimpin wajib mencari kejelasan (mengecek) dan meneliti akan kebenaran
pengakuan seseorang.
Perkataan
“apakah engkau zina muhshan” itu maksudnya, apakh engkau sudah pernah kawin?
Dalam kisah ini menurut beberapa riwayat ada beberapa tambahan tentang masalah
mencari kejelasan itu, diantaranya hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhari, Rasulullah saw. Bertanya kepada Mai’z:
Artinya:
Barangkali engkau hanya sekedar mencium, melirik dan atau mengamat-amatinya?
PERBEDAN
FUQAHA DALAM MENGISTIMBATHKAN HUKUM DARI HADITS YANG DIATAS
Ulama berselisih pendapat apakah wajib
mengulangi pengakuan sampai empat kali atau tidak? Maka pendapat dari sebagian
ahli ‘ilmu seperti Imam Ahmad, jumhur ulama, Al Hakam, Ibnu Abi Layla, dan
Hanafiyyah adalah wajib mengulangi pengakuannya sampai empat kali. Mereka
berdalil dengan hadits yang sedang kita bahas ini. Maka Nabi tidak
menerapkan hukum had kepada Ma’iz kecuali setelah Ia mengaku bahwa dirinya
berzina sebanyak empat kali pengakuan. Dan juga men-qiyas-kan dengan persaksian
zina, bahwasanya persaksian zina tidak diterima kecuali dengan empat orang
saksi laki-laki. Dan tidak disyaratkan pengakuan tersebut dilakukan di beberapa
majelis yang berbeda, berbeda dengan Hanafiyyah.
Sedangkan Imam Malik, Imam Syafi’i,
Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir berpendapat bahwa penerapan hukum had cukup dengan
satu kali pengakuan berdasarkan hadits :
وَاغْدُ
يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا فَإِنْ اعْتَرَفَتْ فَارْجُمْهَا
“Pergilah
wahai Unais kepada wanita ini, jika ia mengaku berzina maka rajamlah ia” (HR.
Bukhari)
Dalam hadits ini tidak disebutkan
harus mengaku sampai empat kali. Maka wanita tersebut dirajam meskipun hanya
mengakui perbuatan zinanya satu kali.
HADITS
KE 5
Kitab Hadits : Nailul Authar
No : 4032
Bab : Minta penjelasan kepada
orang yang mengaku berzina itu, dan dinilai jelas kalau ia tidak ragu-ragu
Halaman : 2592
Cetakan : ke-4 2005
٤٠٣٢- وَعَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ
قَالَ : جَاءَ الآَسْلَمِيُّ أِلَى رَسُوْلِ آللهِ صم ، فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ
أَنَّهُ أَصَابَ آمْرَأَةً حَرَامًا أَرْبَعَ مَرَّتٍ ، كُلُّ ذَلِكَ يُعْرِضُ
عَنْهُ ، فَأَقْبَلَ عَلَيْهِ فِيْ آلْخَامِسَةِ فَقَالَ : أَنِكْتَهَا؟ قالَ : نَعَمْ
. قَالَ : كَمَا يَغِيْبُ آلمِرْوَدُ فِيْ المكْحَلَةِ . وَالرَّشَاءُنِيْ البِؤرِ
؟ قَالَ : نَعَمْ ، قالَ : فَهَلْ تَدْرِيْ مَاالْزِّذَا؟ قَالَ : نَعَمْ ،
أَتَيْتُ مِنْهَا حَرَامًا ، مَايَأْتِيْ آلْرَّجُلُ مِنِ امْرَأَتِهِ حَلآلاًز
قَال: فَمَا تُرِيْدُ بِهَذَ االْقوْلِ ؟ قَالَ: أُرِيْدُ أَنْ تُطَهِّرَنِيْ ،
فَأَمَرَبِهِ فَرُجِمَ (رواه أبو داود والدرقطنيْ)
Artinya:
Dan dari Abu Hurairah, ia berkata,
Al-Aslami datang ke tempat Rasulullah saw, lalu ia mengaku telah melakukan
perbuatan haram dengan seorang perempuan, empat kali yang setiap kali
pengakuannya itu, Nabi berpaling. Lalu untuk yang kelima kalinya, baru Nabi
menghadapinya, seraya bertanya, “Apakah engkau setubuhi dia?” ia menjawab, Ya.
Nabi bertanya lagi, “ Apakah seperti anak celak masuk kedalam tempat celak dan
seperti timba masuk ke dalam sumur?” ia menjawab, Ya. Nabi bertanya lagi,
tahukah engkau apa zina itu?” Ia menjawab, Ya, saya tahu, yaitu saya melakukan
perbuatan yang haram dengan dia seperti seorang suami melakukan perbuatan halal
dengan istrinya. Nabi bertanya lagi, “Apakah yang engkau maksud dengan
perkataanmu ini? Ia menjawab, saya bermaksud supaya engkau dapat membersihkan
aku (sebagai taubat). Begitulah, lalu dia diperintahkan oleh Nabi saw. Untuk
dirajam. (HR. Abu Daud dan Daru quthni).
PENJELASAN
Syarih
rahimahullah berkata, perkatan “Ia tidak berbicara dengan sindiran” itu,
maksudnya, bahwa Nabi saw. Menanyakan orang tersebut dengan kalimat yang tegas,
bukan dengan kata kiasan.
HADIS
KE-6
Bab
mengaku berzina
Kitab
Hadits : Bulughul Maram
No : 1238
Bab : Had Zani (orang yang
berzina)
Halaman : 556
Cetakan : XXVI (26)
١٢٣۸–وَعَنْ عِمْرَانَ ابْنِ حُصَيْنٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ
أَتَتِ النَّبِيَ صَلَّى الله عليه وسلٌم – وَهِيَجُبْلَى مِنَ الزِّنَا – فَقَالَتْ
: يَا نَبِيَّ الله ، أَصَبْتُ حَدًّا، فَأَقِمْهُ عَلَيَّ , فَدَعَارسول الله صلى
الله ععليه وسلم وَلِيَّهَا . فَقَالَ : (أَحْسِنْ إِلَيْهَا ، فَإِذَا وَضَعَتْ فَائْتِنِي
بِهَا ) . فَفَعَلَ , فَأَمَرَ بِهَا فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا. ثُمَّ
اَمَرَبِهَا فَرُجِمَتْ .ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا فَقَالَ عُمَرُ : أَتُصَلِّى
عَلَيْهَايَانَبِيَّ اللهِ وَقَدْ زَنَتْ ؟ فَقَالَ: ( لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ
قُسِّمَتْبَيْنَ سَبْعِيْنَ مِنْأَهْلِ اْلمَدِيْنَةِ لَوْ سِعَتْهُمْ , وَهَلْ وَجَدْتَ
أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَدَتْ بِنَفْسِهَا لِلَّهِ تَعَالَى ؟ ) . رواه مسلم.
Artinya:
Dari Imran bin Hushain, bahwasanya seorang
perempuan dari (suku) juhainah datang kepada Nabi saw. – sedang mengandung dari
zina – lalu berkata : ya Nabiyallah ! saya wajib dihad, oleh itu jalankan-dia
atas saya. Maka Rasulullah saw. Panggil walinya dan berbawalah dia kepadanya.
Lantas apabila ia beranak, bawalah dia kepadaku”. Ia (Wali bagi perempuan itu) berbuat, lalu ia (Rasulullah) perintah supaya diurus dia, lalu dikemaskan atas
pakaiannya, kemudian ia (Rasulullah)
perintah supaya direjam dia, lalu direjam, kemudian ia (Rasulullah) disholatkan dia, ya Nabiyaallah !padahal ia telah
berzina ? sabdanya :Sesungguhnya ia telah bertaubat, satu taubat yang sekiranya
dibahagi dia antara tujuh puluh dari penduduk madinah, niscaya cukup buat
mereka, karena adakah engkau dapati (seorang) lebih utama daripada (perempuan)
yang menyerahkan dirinya karena Allah Ta’ala ?”
Diriwayatkan-dia oleh Muslim
ASBAB AL-WURUD
·
Kasus
Al- ghamidiyah
“ Sesungguhnya ada
seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan al-Ghamidiyah datang menghadap
Rasulullah saw. Lalu ia berkata: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku telah berbuat
zina maka sucikanlah diriku! Tetapi perempuan itu ditolak oleh Rasulullah saw.
Lalu esok paginya ia bertanya: Ya Rasulullah, mengapa engkau menolakku?
Barangkali engkau menolakku sepertinya halnya engkau menolak Maiz? Sungguh aku
kini sedang hamil! Kemudian Nabi saw. Bersabda: “Tetapi sekarang ini sekarang
ini perginya dulu hingga engkau melahirkan. Lalu setelah melahirkan, ia datang
kepada Rasulullah saw. Dengan membawa bayinya dalam buaian seraya ia berkata:
Inilah aku telah melahirkan anakku. Nabi saw. Bersabda: “Maka tatkala ia telah
menyapihnya, ia pun kemudian datang enghadap Nabi saw. Sambil membawa bayinya,
sedang ditangannya ada sepotong roti, katanya: Ya Nabiyyallah, inilah anakku
telah kusapih, te;ah dapat makan makanan. Lalu ia menyerahkan anaknya kepada
seorang laki-laki muslim. Kemudian diperintahkan (untuk dirajam). Lalu ia
ditanam setinggi dadanya, sedangkan orang banyak diperintahkanuntuk melemprinya
dengan batu sehingga darahnya terpecik ke muka Khalid bin walid lalu ia
mencacinya itu maka ia bersabda :”sabarlah wahai Khalid, demi dzat yang diriku
berada dibawah kekuasaan-Nya, sungguh ia telah tobat denngan
sungguh-sungguhnya, dimana kalau seandainya seorang pemungut cukai tobat
seperti itu tentu di ampuni-Nya. Kemudian Nabi saw. Memerintah (untuk mensholatinya)
maka ia pun dishalati lalu dikuburkan.[3]
hukuman
bagi perjaka dan gadis yang berzina adalah cambukan dan pengasingan.
Kitab
hadits : Tarjamah Bulughul Maram
No : 1232
Bab : Had Zani (orang yang
berzina)
Halaman : 550
Cetakan
: XXVI (26)
١٢٣٢- وَعَنْ عُبَادَةَ
بْنِ الصّامِتِ قَالَ : قَالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : خُذُوا
عَنِّى ، فَقَدْجَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيْلأ، الْبِكْرُ بِلْبِكْرِ جَلْدُ
مِائَةَ وَنَفْيُ سَنَةٍ، وَالثَّيْبِ جَلْدُ مِائَةِ وَالرَّجْمُ. (رواه مسلم)
TERJEMAHAN
Artinya:
Dari ‘Ubadah bin Shamit. Ia berkata : telah bersabda
Rasulullah saw. “Ambillah (hukum) daripada-ku !karena sesungguhnya Allah telah
bukakan jalan bagi mereka (Perempuan-perempuan ya’ni Allah telah adakan
hokum atas perempuan yang berzina), (yaitu) perawan dan teruna dera seratus
dan pengasingan setahun ; dan yang sudah berkahwin dengan yang sudah berkahwin
dera seratus dan rejam.
Diriwayatkan-dia oleh Muslim
PENJELASAN
Maksud dari hadits yang kedua ini
adalah perawan dan yang belum pernah menikah berdasarkan hadits ‘Ubadah bin
Shamit “perawan dan yang belum pernah menikah apabila berzina hukumannya di dera seratus kali dan pengasingan selama
setahun dan orang yang pernah kawin (yang berzina) dengan orang yang pernah
kawin (hukumannya) dera seraus kali dan dilempari batu hingga mati (rajam).
PERBEDAN
FUQAHA DALAM MENGISTIMBATHKAN HUKUM DARI HADITS YANG DIATAS
Perbedaan pendapat fuqaha tentang
apakah dera dan rajam harus dipadukan? Ulama dhahiriyah berpendapat wajibnya
dipadukan antara dera dan rajam bagi pelaku zina muhshan. Pendapat seperti ini
juga terdapat dalam salah satu riwayat dari Imam Ahmad Rah. Sedang Jumhur
berpendapat bahwa hukumannya hanyalah rajam. Ini pendapat sebagian Sahabat,
Tabi’in, Fuqaha dan riwayat lain dari Imam Ahmad. [4]
HADITS
KE 8
Kitab Hadits : Bulughul Maram
No : 1242
Bab : Had Zani (orang yang
berzina)
Halaman : 558-559
Cetakan : XXVI (26)
١٢٤٢- وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، أَنَّ
النَّبِيَّ صم قَالَ: وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطٍ
فَاقْتُلوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُوْلَ بِهِ ، وَمَنْ وَجَدْتُمُوهُ وَقَع َعَلَى
بَهِيْمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيْمَةَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ،
والآَرْبَعَةُ ، وَرِجَالُهُ مَوَثَّقُوْنَ ، ألا أَنَّ فِيْهِ اخْتِلافًا .
TERJEMAHAN
Artinya:
Dari
ibnu Abbas bahwasannya nabi saw. Bersabda: siapa-siapa kamu dapati dia
mengerjakan perbuatan qaum luth, bunuhlah yang berbuat dan yang dibuat, dan
barangsiapa kamu dapati menjima’ binatang, bunuhlah dia dan bunuhlah binatang
itu.
Diriwayatkan-dia
oleh Ahmad dan empat dan rawi-rawinya orang-orang yang dianggap kepercayaan,
tetapi ada padanya perselisihan.
PENJELASAN:
Kejahatan
yang abnormal ini adalah kejahatan yang sangat buruk dan keji yang tidak
dikerjakan hatta oleh hewan, kita hamper tidak menemukan ada hewan jantan yang
melakukan hubungan seks dengan sesamanya, tetapi kelainan ini tampaknya hanya
ada pada manusia. Oleh, karena itu bolehlah kami katakan bahwa kejahatan macam
ini merupakan suatu penyimpangan (keburukan perangai) dan penyakit kejiwaan
yang cukup berbahaya yaitu suatu penyimpangan fitrah yang seharusnya diambil
tindakan yang memadai.
PERBEDAAN PENDAPAT FUQAHA TENTANG HADITS INI
Fuqaha
berbeda pendapat tentang hukuman yang harus dikenakan. Dalam hal ini ada tiga
pendapat, yaitu :
Pendapat madzhab pertama
Pendapat
pertama ini adalah pendapat imam Malik, Ahmad dan salah satu diantara dua qaul
asy syafi’I, mereka berkata bahwa hukumannya adalah dibunuh, baik yang masih bujangan
maupun yang sudah kawin, baik fa’il maupun maf’ul bihnya.
Dalil-dalil
mereka:
·
“ siapa saja
yang kamu dapatkan melakukan praktek kaum nya luth maka bunuhlah fa’il dan
maf’ul bihnya” (HR. Lima imam kecuali Nasa’I dari Ibnu Abbas ra)
·
Riwayat dari Ali
karramallah wajhah, bahwa ia pernah merajam (pelaku) perbuatan seperti ini,
yakni pelaku perbuatan seperti kaumnya luth.
·
Mereka juga
berpegang dengan riwayat dari Abu Bakar ra. Bahwa ia pernah mengumpulkan
sejumlah sahabat Nabi lalu ia bertanya kepada mereka tentang laki-laki yang
dicampuri sebagaimana orang perempuan, maka pada saat itu yang paling berat
jawabannya adalah Ali bin Abi Thalib, yaitu ia berkata:
“
ini suatu dosa yang tidak dilakukan oleh umat-umat terdahulu melainkan oleh satu
umat yang telah ditindak oleh Allah sebagaimana telah kami ketahui, maka kami
berpendapat (hukumannya) dibakar denga api.
Cara
menghukum mati
Kemudian
mereka berpendapat tentang cara menghukum mati. Dalam hal ini ada beberapa
pendapat:
a.
Dipotong lehernya. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar dan Ali
b.
Dilempari batu hingga mati. Ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas dan
inilah yang diikuti Imam Malik dan Ahmad
c.
Dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Ini masyhur dikalangan madzhab
Maliki.
d.
Dibenturkan ke dinding. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar Ash
shidiq ra.
Mereka menyebutkan macam-macam hukuman ini karena
Allah SWT. Mengadzab kaum luth dengan macam-macam hukuman seperti itu. Allah
berfirman: “maka kami jadikan negeri kaum
luth itu yang diatas menjadi di bawah dan kami hujani mereka dengan batu
dari tanah yang terbakar bertubi-tubi ”.(QS. Hud 11:82). Sedang adzab yang
pedih ini menimpa mereka tidak lain karena besarnya dosa.
Pendapat Madzhab Kedua
Golongan
syafi’iyah berpendapat bahwa hukuman liwath adalah seperti hukuman (had) zina,
yaitu didera bagi yang masih bujangan dan dirajam bagi yang sudah kawin. Pendapat ini berdasarkan riwayat dari
sebagian Tabi’in seperti Atha, Qatadah, Nakha’I, Sa’is bin Musayad dan
lain-lain.
a.
Dari
abu Musa al-Asy’ari ra., bahwa Nabi saw. Bersabda:
“Apabila
laki-laki mencampuri laki-laki maka keduannya berzina”.
Hadist ini menunjukkan bahwa hokum perbuatan liwath adalah sama
dengan zina.
b.
Mereka
berpendapat berdasarkan pikiran sebagian sebagai berikut: bahwa zina itu satu
ungkapan tentang masuknya kemaluan dalam vagina yang secara tabi’I disukai dan
secara syar’I dilarang, sedang dubur juga suatu lubang sedang qubul disebut
faraj sebab padanya terdapat lubang padahal dubur juga demikian, maka
hukumannya pun sama.
c.
Sedang
dasar qiyas yaitu: sesungguhnya dalil-dalil tentang zina meskipun tidak
mencangkup perbuatan liwath tetapi dapat disamakan dengan jalan qiyas, sebab
menyalurkan nafsu seks selain dapat disalurkan melalui qubul (vagina) dapat jug
melalui dubur, dimana keduanya sama-sama diingini, sedang perbuatan itu keji
maka (kalau zina dikenai) had deikian pula halnya dengan liwath.
Pendapat
Madzhab Ketiga
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa liwath
adalah kejahatan besar dan keji tetap tidak seperti zina, maka hukumannya jua
tidak sama dengan hukuman zina hanya cukup ta’zir. Pendapat mereka ini
didasarkan kepada:
a.
Bahwa
“liwath” menurut bahasa tidak sama dengan “zina” sebab zina itu ialah “laki-laki
yang mencampuri perempuan pada vagina (qubul)” sedang liwath yaitu “ laki-laki
mencampuri sesama laki-laki pada duburnya”. Ketahuilah bahwa al-Qur’an
membedakan antara keduanya dimana Allah berfirman dalam rangka mengkisahkan
kaum Luth:
“Mengapa
kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu) dan bukan (mendatangi)
perempuan? Sebenarnya kamu adalah satu kaum yang jahil/ tolol”. (QS.
An-Naml 27:55)
Dari firman-Nya (artinya): “ Mengapa
kamu mendatangi jenis laki-laki diantara manusia dan kamu tinggalkan
istri-istri yang dijadikan oleh tuhanmu untukmu, bahwa kamu adalah orang-orang
yang melampaui batas”. ( QS. As-Syu’ara 26: 165-166)
Dalam ayat-ayat ini Allah menisbatkan
mereka kepada “kejahilan
b.
Mereka
berkata: Menurut ‘uruf tidak benar sebab orang yang berbuat mesum dengan wanita disebut “zina” sedang
orang yang berbuat mesum dengan sesamalaki-laki disebut “luth”. Istilah ini
sudah dikenal orang sejak dahulu kala. Ketahui. Bahwa kalau ada orang yang
bersumpah utnuk tidak berbuat zina kemudian ternya ia melakukan pebuatn
luthiyah/liwath maka ia tidak dapat dikatakan melanggar sumpahnya.
c.
Mereka
berkata pula: bagaimana mungkin liwath itu disamakan dengan zina sedang sahabat
Nabi masih berselisih pendapat tentang hukumnya padahal mereka lebih tahu
tentang bahasa dan alur bahasa maka kalau seandainya liwath itu zina tentu
mereka sudah merasa cukup dengan nash al-qur’an sehingga tidak lagi memerlukan
ijtihad yang menimbulkan ikhtilaf.
d.
Mereka
juga berpengangan dengan hadits yang berbunyi:
“Tidak halal (menumpahkan) darah orang islam melainkan dengan
salah-satu dari ketiga (sebab) yaitu: zina muhshan. Kufur sesudah iman (murtad
yang memusuhkan agama) dan membunuh jiwa tanpa alas an yang dibenarkan.”
TARJIH
Al-‘allamah as-Syaukani memandang kuat pendapat
(madzhab) pertama yang menetapkan hukuman mati dan ia memandang lemah pendapat
yang lain yaitu golongan syafi’iyah dan Hanafiah. Barangkali (pendapat pertama)
inilah yang benar, sebab besarnya kejahatan ini (liwath) dapat mengakibatkan
besarnya hukuman sehingga kejahatan macam ini dapat tercabut sampai ke
akar-akarnya dan tidak ada jalan yang lebih baik dan lebih efektif selain
menghukum mati pelakunya dengan dibakar, dipenggal, dirajam atau dijatuhkan
dari tempat yang tinggi agar supaya menjadi pelajaran bagi yang lain dan itu
berarti melaksanakan sabda Nabi saw. “barangsiapa yang kamu jumpai melakukan
amalan kaum Luth maka bunuhlah fa’il dan maf’ul bihnya”.[1]
HADITS
KE 9
Kitab Hadits : Bulughul Maram
No : 1236
Bab : Had Zani
Halaman : 554
Cetakan : XXVI (26)
٢/١١۳۳- وَعَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صم يَقُوْلُ : أِذَا .َنَتْ أَمَةُ
أَحَدِكُمْ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ؟ ولاَ يُثَرِّبْ
عَلَيْهَا ، ثُمَّ أِنْ زَنَتْ فَلْيَجْلِدْهَا الْحَدَّ ، ولاَ يُثَرِّبْ
عَلَيْهَا ، ثُمَّ أِنْ زَنَتِ الْثَّالِثَةَ فَتَبَيَّنَ زِنَاهَا فَليَبْعِهَا
وَلَوْ بِحَبْل مِنْ شَعَرٍ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَهَذَا مُسْلِمٌ .
Artinya:
Dari
abi hurairah ia berkata: saya dengar rasulullah SAW bersabda : apabila jariyah
seorang dari pada kamu berzina dan ternyata zinanya, maka hendaklah ia dera dia
dengan pukulan dan jangan ia berlaku keras kepadanya : kemudian jika ia berzina
hendaklah ia dera dia dengan pukulan-pukulan dan jangan berlaku keras atasnya,
kemudian jika ia berzina yang ketiga kalinya, dan ternyata zinanya maka hendaklah
ia jual dia walaupun dengan (harga) selembar rambut.
PENJELASAN HADIS 9
1. Menurut
hadis diatas bahwa jariyah yang berzina hendaklah dikenakan hokum dera. Akan
tetapi pada hadis tersebut tidak diterangkan apakah jariyah itu perawan atau
tidak, dan tidak disebut pula berapa deranya, tetapi menurut ayat 25 surat
an-Nisa’ bahwa hamba perempuan yang bukan perawan dihukum separuh dari hukuman
perempuan merdeka.
2. Perempuan
yang merdeka terbagi dua, yaitu: perempuan yang sudah pernah menikah. Perempuan
merdeka yang bukan perawan hukumannya adalah dirajam sampai mati, sedangkan
HADITS
KE- 10
Kitab
Hadits : Tarjamah Bulughul Maram
No
:
1241
Bab : Had Zani
Halaman :
557
Cetakan :
XXVI (26)
١٢٤١– عَنْ سَعِيْدِ
بْنِ عُبَادَةَ قَالَ : كَانَ فِيْ اَبْيَاتِنَا رُوَيْجِلٌ ضَعِيْفٌ ، فَخَبَثَ
بِاَمَةٍ مِنْ اِمَائِهِمْ ، فَذَكَرَ ذَلِكَ سَعِيْدٌ لِرَسُوْلِ اللهِ صم
فَقَالَ (اضْرِبُوه حَدَّهُ) فَقَالُوْا : يَارَسُوْلَ اللهِ ، اِنَّهُ أَضْعَفُ
مِنْ ذَلِكَ ، فَقَالَ (خُذُوْا عِثْكَالاً فِيْهِ مِائَةُ شِمْرَاخٍ ثُمَّ
اضْرِبُوْهُ بِهِ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ) فَفَعَلُوْهُ. رواه اَحْمَدُ
وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ، وَاِسْنَادُهُ حَسَنٌ، لَكِنِ اخْتِلَفَ فِيْ
وَصْلِهِ وَارْسَالِهِ.
Artinya:
Dari sa’id bin sa’ad
bin ‘Ubadah, ia berkata : adalah di kampong kami seorang laki-laki kecil (dan)
lemah, lalu ia berzina dengan seorang jariyah dari jariyah-jariyah mereka.
Sa’id sebut yang demikian kepada Rasulullah saw. Lalu ia berkata : “kenakanlah
atas nya deranya”. Mereka berkata : Ya Rasulullah ! Ia lemah buat demikian.
Sabdanya : “Ambillah seberkas yang padanya ada seratus ranting, kemudian
pukulkan dia padanya dengan sekali pukul”, lalu mereka kerjakan.
Diriwayatkan dia
oleh Ahmad dan Nasa’I dan Ibnu Majah dan isnadnya hasan, tetapi ada
perselisihan tentang maushulnya dan mursalnya.
PENJELASAN HADIS KE 10
·
Hadis
tersebut, lantaran perselisihannya, ada merasa yang tidak setuju lantaran satu
kalipukul dengan seratus ranting itu tidak merupakan sebagai siksaan atas satu
perbuatan yang sudah ditentukan satu siksaan yang pedih.
·
Pertanyaan:
Jika begitu, bagaimanakah seharusnya disiksa penzina yang lemah itu? Dijawab:
Didalam hal yang begini belum saya lihat lain-lain nash. Menurut pertimbangan,
bilagan deranya dan besar kecil pecutnya sama dengan yang lain, tetapi orang
lemah dicicil, yakni dipukul beberapa kali, lantas dibiaran beberapa ketika,
lalu dipukul lagi.
[1]
Mu’ammal Hamidy & Drs. Imron A. Manan. “Terjemahan tafsir ayat ahkam
Ash-Shabuni”.(PT Bina Ilmu: Surabaya. 2007, Cetakan.5). hal. 87
[2]
Mu’ammal Hamidy & Drs. Imron A. Manan. “Terjemahan tafsir ayat ahkam
Ash-Shabuni”.(PT Bina Ilmu: Surabaya. 2007, Cetakan.5). Hal.118-120
[3]
Mu’ammal Hamidy & Drs. Imron A. Manan. “Terjemahan tafsir ayat ahkam
Ash-Shabuni”.(PT Bina Ilmu: Surabaya. 2007, Cetakan.5). hal. 120
[4]
Mu’ammal Hamidy & Drs. Imron A. Manan. “Terjemahan tafsir ayat ahkam
Ash-Shabuni”.(PT Bina Ilmu: Surabaya. 2007, Cetakan.5). hal. 85
Tulisan اببي kelebihan satu huruf "Ba" Dan حريرة yang benar هريرة. Anda menerjemahkan "Abu Hurairah berguru pada lelaki" Mestinya kedudukan Abu Hurairah dengan lelaki tersebut "Sama" makanya ditulis "Wa (و)"
BalasHapusTulisan اببي kelebihan satu huruf "Ba" Dan حريرة yang benar هريرة. Anda menerjemahkan "Abu Hurairah berguru pada lelaki" Mestinya kedudukan Abu Hurairah dengan lelaki tersebut "Sama" makanya ditulis "Wa (و)"
BalasHapus