1.
Pengertian Jihad
Jihad
berasal dari akar kata jahada, Yang berarti bersungguh-sungguh. jihad adalah
perjuangan yang di tujukan oleh diri sendiri untuk mendekatkan hubungan diri
dengan Allah swt, melawan hawa nafsu, melawan setan untuk tidak mentaatinya,
melawan orang-orang kafir dengan menggunakan argumentasi tentang keyakinan dan
keimanan menggunakan fisik, nalar dan kekuatan rohani. Jihad bertujuan
untuk mempertahankan kehidupan manusia yang bermartabat, bukannya menyengsarakan,
apalagi menyebabkan kematian orang-orang yang tak berdosa.
2.
Pengertian Perang
Perang adalah sebuah aksi fisik dan non fisik (dalam arti
sempit, adalah kondisi permusuhan dengan menggunakan kekerasan) antara dua atau
lebih kelompok manusia untuk
melakukan dominasi di
wilayah yang dipertentangkan.
Perang
adalah tindakan kekerasan fisik antara dua belah pihak untuk memperebutkan
sesuatu, seperti misalnya wilayah suatu Negara, dominasi akan sesuatu,
kekuasaan politik, dan lain sebagainya. Dari zaman dahulu sampai sekarang,
perang sudah menjadi bagian dari budaya manusia. Keinginan sekelompok manusia
untuk menunjukkan kehebatannya kepada kelompok manusia yang lain mendorong aksi
kekerasan berbentuk perang yang bertujuan menguasai lawannya. Perang dimaknai
sebagai konflik antar kelompok, antar wilayah, atau bahkan antar dunia. Konflik
fisik antara dua orang manusia saja tidak bisa dikatakan sebagai perang.
Sejarah telah mencatat, bahwa ada banyak sekali kejadian perang yang terjadi
selama sejarah umat manusia. Ada yang perang karena alasan ekonomi, alasan
politik, bahkan alasan agama. Perang dunia tercatat sebagai perang terbesar
sepanjang peradaban umat manusia. Perang dunia ini terjadi dua kali pada awal
abad ke-20, dan yang terbesar dan paling mengerikan adalah Perang Dunia 2. Pada
Perang Dunia 2 ini, puluhan Negara terlibat dalam perang yang secara aktual
terjadi di wilayah semua benua. Jutaan tentara diterjunkan dan jutaan pula yang
menjadi korban dari keserakahan umat manusia dalam menunjukkan kehebatan
dirinya. Padahal kalau dipikirkan, tidak ada keuntungan nyata dari memenangkan
perang tersebut. Yang pasti terjadi adalah kerugian material yang tidak
terhitung banyaknya, belum lagi kalau kita menyebut jumlah nyawa yang
dikorbankan untuk memenangkan perang tersebut. Baik yang menang maupun yang
kalah sama-sama menderita kerugian yang hebat.
3.
Pengertian Damai
Damai memiliki banyak arti: arti kedamaian berubah sesuai dengan
hubungannya dengan kalimat. Perdamaian dapat menunjuk ke persetujuan mengakhiri
sebuah perang, atau ketiadaan perang, atau ke sebuah periode di mana sebuah
angkatan bersenjata tidak memerangi musuh. Damai dapat juga berarti sebuah
keadaan tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengijinkan
untuk tidur atau meditasi. Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam
diri dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi di
atas.
Konsepsi
damai setiap orang berbeda sesuai dengan budaya dan lingkungan. Orang dengan
budaya berbeda kadang-kadang tidak setuju dengan arti dari kata tersebut, dan
juga orang dalam suatu budaya tertentu.
4.
Sebab-sebab Terjadinya Perang
Perang adalah sesuatu yang tidak disukai manusia. Begitupun
al-quran mengajarkan demikian. Namun demikian, al-quran juga menyatakan boleh
jadi dibalik sesuatu yang tidak disukai terdapat kebaikan yang tidak diketahui
oleh manusia. Karena itu peperangan hanyalah boleh dilakukan dalam keadaan
terpaksa.
Adapun
sebab-sebab terjadinya perang antara lain:
1.
perang dalam islam untuk mempertahankan diri, perang dilakukan
karena negara islam diserang oleh negara lain dan kepentingan kaum muslimin
serta negara menjadi terancam.
2.
Perang dalam rangka dakwah, perang juga dapat terjadi dalam rangka
menjamin jalannya dakwah, artinya dakwah kepada kebenaran dan keadilan serta
kepada prinsip-prinsip yang mulai tidak boleh dihalangi dan ditindas oleh
penguasa manapun.
5.
Aturan Perang dalam Siyasah Dawliyah
Aturan perang dalam islam itu sendiri antara lain:
a.
Pengumuman perang
Telah diterangkan bahwa islam tidak membenarkan peperangan yang
bertujuan menaklukkan suatu negara, atau perluasan wilayah dan mendektekan
kehendak, perang yang diajarkan dalam islam adalah perang untuk menolak
serangan musuh atau mempertahankan hak yang sah yang dilanggar musuh atau untuk
melindungi keamanan dakwah. Islam membenarkan perang apabila benar terjadi atau
adanya fitnah.
Tidak diperkenankan memasuki peperangan kecuali setelah pengumuman
perang di dalam waktu yang memungkinkan sampainya berita itu kepada
musuh.Penyerangan tiba-tiba tanpa pengumuman dan tanpa suruhan memilih terlebih
dahulu dilarang dalam islam, sekalipun dalam perang untuk mempertahankan diri.
Oleh karenanya apabila perang dilakukan tanpa memberikan opsi kepada musuh,
maka komandan yang memimpin penyerangan harus bertanggungjawab atas segala
kerugian selama perang.
b.
Etika dan aturan perang dalam siyasah dauliyah
1.
Dilarang membunuh anak-anak
2.
Dilarang membunuh wanita-wanita yang tidak ikut perang serta
memperkosanya
3.
Dilarang memnbunuh orang yang sudah tua tersebut tidak ikut
berperang
4.
Tidak memotong dan merusak pohon-pohon, sawah, dan ladang
5.
Tidak merusak binatang ternakkecuali untuk dimakan
6.
Tidak menghancurkan gereja, biara, dan tempat beribadat lainnya
7.
Dilarang mencincang mayat musuh, bahkan bangkai binatang tidak
boleh dicincang
8.
Dilarang membunuh para pendeta dan para pekerja yang tidak ikut
perang
9.
Bersikap sabar, berani, dan ikhlas dalam perang
10.
Tidak melampaui batas-batas aturan hukum dan moral dalam
peperangan.
6.
Penghentian Peperangan
a.
Cara penghentian peperangan
Apabila
peperangan telah berlangsung, maka sedapat mungkin dicari cara bentuk
penghentiannya, makin cepat berhenti adalah makin baik, karena akan maikin
sedikit korban.
Oleh
karena itu, upaya-upaya yang bermaksud untuk segera berhentinya peperangan
menjadi penting. Penghentian peperangan bisa terjadidengan berbagai kemungkina,
antara lain:
1. Peperangan dapat
berhenti karena telah tercapainya tujuan perang, yaitu menangnya salah satu
pihak.
2. Perjanjian damai antara
kedua belah pihak yang berperang. Perjanjian damai dapat berbentuk sementara,
abadi, maupun keamanan.
·
Perjanjian sementara
Kadang-kadang
perjanjian damai itu sementara, tidak selamanya, dalam perjanjian yang
sementara ini, tergantung kepada wilayah tempat perdamaian antara komandan
pasukan dilapangan di dalam waktu yang sangat singkat, untuk menguburkan
mayat-mayat atau merawat yang luka parah.
Adapun
ukuran waktu perjanjian sementara tergantung kepada kesepakatan kedua pihak
yang berperang meskipun ada fuqaha yang membatasi sampai empat bulan, ada pula
yang berpendapat sepuluh tahun.
Dalam
perjanjian sementara ini isinya adalah perjanjian gencatan senjata antara dua
pasukan atau antara dua negara yang sedang berperang.
·
Perjanjian abadi
Perang
juga bisa berhenti karena adanya perjanjian penghentian perang selamanya, dalam
hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang boleh dan tidaknya
mengadakan perjanjian penghentian perang selama hal ini terjadi karena al-quran
tidak menyebut secara langsung tentang kebolehannya dan tidak ada ayat yang
tegas-tegas melarangnya.
·
Perjanjian keamanan
Tentang
perjanjian keamanan ini bisa diberikan kepada kelompok kecil manusia, untuk
wilayah tertentu atau kepada orang perorangan.
Perjanjian
semacam ini menurut mazhab Hanafi tidak boleh lebih satu tahun, apabila suatu
benteng musuh dikepung kemudian musuh yang di dalam itu meminta keamanan, maka
menurut Muhammad bin Hasan Asyaebani dari mazhab Hanafi, yang bisa memberi
keamanan tersebut hanyalah imam. Permintaan keamanan ini harus diterima, karena
penolakan permintaan keamanan tidak berlaku di dalam islam.
b.
Pembatalan perjanjian
Suatu perjanjian bisa batal apabila nyata-nyata musuh mengkhianati
janji yang telah dibuantya dengan kaum muslimin. Islam menghendaki musuh-musuh
yang sudah mengadakan perjanjian damai, tidak melanggar dan mengkhianati
janjinya. Akan tetapi, kenyataan empiris tidak selamanya musuh-musuh islam
menepati janjinya, bisa dengan cara tidak melaksanakan isi perjanjian atau juga
bisa dengan cara membantu orang-orang atau kaum yang memusuhi islam.
Perjanjian-perjanjian internasional bisa pula berakhir dengan
sebab-sebab seperti dikemukakan oleh para fuqaha sebagai berikut:
1.
Karena telah tercapainya tujuan perjanjian
2.
Karena habis waktu berlakunya perjanjian itu
3.
Karena habis watktu berlakunya perjanjian atau punahnya objek
4.
Karena adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri
perjanjian itu
5.
Karena adanya perjanjian dari para peserta kemudian yang meniadakan
perjanjian yang terdahulu
6.
Karena dipenuhi syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan
ketentuan perjanjian itu sendiri
7.
Diakhirinya perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan
diterimanya pengakhiran itu oleh pihak lain.
c.
Cara menyelesaikan persengketaan
Untuk
meyelesaikan persengketaan, islam mengajarkan beberapa cara sebagai instrumen
untuk mengakhiri konflik yang ada, yaitu:
1.
Perwasitan (hakim)
Perwasitan
dapat dilakukan manakala kedua belah pihak sepakat untuk menunjuk wasit yang
mana masing-masing pihak rela menyerahkan masalah sengketanya kepada wasit yang
mereka tunjuk dan mereka setujui.
2. Pengadilan internasional
Yaitu
pengadilan yang mengadili persengketaan antarbangsa dan mampu memaksakan
keputusannya untuk ditaati oleh negara yang bersangkutan. Pengadilan semacam
ini tidak ada pada zaman Nabi, bahkan sekarang pun keputusan-keputusan
pengadilan internasional yang ada tidak bisa dipaksakan dengan kekuatan senjata
kepada negara-negara yang bersengketa, apabila negara yang bersengketa menolak
keputusan tersebut, paling jauh yang bisa dikerjakannya (hukuman) ekonomi
seperti pemboikotan atau yang yang bersifat politis seperti pemutusan hubungan
diplomatik atau dengan menghadirkan kapal perang yang sifatnya hanya ancaman.
JOIN NOW !!!
BalasHapusDan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
BURUAN DAFTAR!
dewa-lotto.name
dewa-lotto.com