Apakah hukum pidana di Indonesia bersifat Islami?


Pembahasan

Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum yang berfalsafah pancasila, Indonesia adalah negara yang melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum ajaran agama dan hukum agama islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jika ditanyai apakah hukum pidana yang berlaku diIndonesia selama ini telah bersifat Islami atau belum, menurut informasi yang saya dapatkan dari berbagai sumber, bahwa hukum pidana yang berlaku sekarang ini, itu dapat dikatakan telah bersifat islami. karena hukum pidana yang berlaku diIndonesia sekarang ini sesuai dengan tujuan hukum islam itu sendiri yang sejalan dengan tujuan manusia serta potensi yang ada dalam dirinya dan potensi yang datang dari luar dirinya, yakni kebahagiaan hidup baik didunia maupun diakhirat, atau dengan ungkapan yang singkat, untuk kemaslatan manusia. Tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memiliki kemaslatan dan menolak segala hal merusak dalam rangka menuju keridhaan Allah sesuai dengan prinsip tauhid. akan tetapi, walaupun demikian, hukum pidana yang berlaku diIndonesia ini belum dikatakn sebagai hukum pidana islam, karena penguasa sendiri belum mengumumkan secara resmi bahwa hukum pidana positif di Indonesia adalah hukum pidana Islam. Hal ini disebabkan karena sumber hukum pidana Indonesia itu sendiri yang juga masih mengadopsi hukum pidana barat yang sebagaimana kita ketahui BW (Burgerlijk Wetbook) itu adalah produk dari hukum pidana belanda yang kemudian diberlakukan di Indonesia.

Negara Indonesia bukanlah negara Islam, akan tetapi negara indonesia memberikan kebebasan penuh kepada mereka yang beragama islam untuk menjalankan serta mengadopsi nilai atau aturan dalam islam. islam sendiri sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk indonesia, tentu sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa indonesia. perilaku pemeluknya tidak lepas dari syariat yang dikandung agamanya. melaksanakan syariat agama  berupa hukum menjadi salah-satu parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya. bagi kalangan muslim, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada Al-quran, dan untuk ukuan tertentu lebih dikonkretkan oleh nabi Muhammad dan tingkah laku beliau yang lazim disebut sunah Rasulullah.

Islam tidak sekedar bimbingan untuk beribadat (dlam arti kegiatan yang semata-semata untuk menyembah Allah ) tetapi berisi bimingan dan pentunjuk untuk seluruh aspek kehidupan mulai dari yang dianggap sepele (sederhana ) sampai kepersoalan yang dianggap rumit, mulai dari persoalan yang dianggap sangat pribadi sampai kepersoalan yang sangan publik.

sesuai dengan tujuan hukum islam yang telah djelaskan diatas, bahwa secara singkat untuk kemaslatan manusia. tujuan ini dapat dicapai dengan cara mengambil segala hal yang memilki kemaslatan dan menolak segala hal yang merusak. jadi, kemaslatan itu dapat terwujud apabila terwujud  jugga 5 unsur pokok. kelima unusr pokok itu adalah:
1. Agama 
2. Jiwa
3. Keturuna
4. Akal
5. Harta

Islam adalahh sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin, sehingga islam lebih mengutamakan maslahat baik terhadap masyarat maupaun individu. Nah nilai-nilai yang telah diadopsi oleh hukum pidana posittif yang berlaku diIndonesia kepada seluruh warga negaranya.

Sebagaimana kita ketahui secara umum hukum pidana positif di Indonesia bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan perorangan dari tindakan-tindakan yang tidak menyenagkan akibat adanya suatu pelanggaran oleh seseorang. hukum positif tidak hanya menitikkan bertakan kepada perlindungan masyrakat, tetpi juga individu perseorangan, sehingga tercipta keseimbangan dan keserasian.

Hukum pidana positif yang berlaku di Indonesia pada dasarnya ingin membentuk masyarakat yang baik, sehingga terwujudnya keadilan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna memperoleh kebahagiaan baik didunia maupun diakirat. hukum pidana positif dikatakan tdak islami jika dalam aturannya atau dalam menjatuhkan hukuman kepada orang yang melakukan pelanggaran dengan cara main hakim sendiri Nah, cara yangg seperti itu yang dikatakan tidak islami.

Pada dasarnya dalam pertanggungjawaban pidana dikenal dengan ajaran kesalahan. dimana pertanggungjawaban itu dilakukan oleh pihak terhadap tindak pidana yang dilakukannya. Main hakim sendiri bukan merupakan tujuan dari hukum pidana itu sendiri. karena dalam pertanggungjawaban pidana ihak yang telah melakukan baik itu pelanggaran atau kejahatan sebelum dihukum terlebih dahulu harus melalui proses pertanggungjawaban pidana yang telah ditetapkan oleh hukum sebelum ia dikenakan / dijatuhkan hukuman terlebih dahulu harus melalui prose pertanggungjawaban yang telah ditetapkan. setelah melalui proses pertanggungjawaban barulah sah pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dikenakan hukuman sesuai dengan kejahatan yang ia lakukan. proses tersebut diadakan dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat sehingga masyarakat dapat hidup dengan tertib dan damai. sebernarnya itulah yang diharapkan oleh agama islam sendiri. Islam dalam menegakkan hukum yang telah ditegakkan agar terciptanya keadilan dan juga untuk kemasslatahan dalam kehidupan masyarakat.  

2 komentar:

  1. Fakhrul Riza ^_^
    Makasih ya fakhrul, insyaallah bakal terus berkarya ni, hehe begitu juga dengan fakhrul. semangat ya !

    BalasHapus
  2. JOIN NOW !!!
    Dan Dapatkan Bonus yang menggiurkan dari dewalotto.club
    Dengan Modal 20.000 anda dapat bermain banyak Games 1 ID
    BURUAN DAFTAR!
    dewa-lotto.name
    dewa-lotto.com

    BalasHapus