A.
Pengertian
Good Governance
Istilah good and clean
governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada
awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan
segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan
nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian
Good Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan Administrasi dalam
mengelola masalah-masalah bangsa.Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat
dikatakan baik (good atau sound) jika
dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat,
dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut
tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga
disektor swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
Di
Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintah yang baik adalah
sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai
tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social,
budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih (
Clean Governance ), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien,, jujur,
transparan, dan bertanggung jawab.
B.
Prinsip-prinsip
Pokok Good & Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang
professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance,
Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas)
dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Partisipasi
(participation)
2. Penegakan
hokum (rule of law)
3. Transparansi
(transparency)
4. Responsif
(responsiveness)
5. Orientasi
kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan
(equity)
7. Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
8. Akuntabilitas
(accountability)
9. Visi
strategis (strategic vision)
a.
Partisipasi
(participation)
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan
warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui
lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Bentuk partisipasi menyeluruh tersebut
dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan
mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
b.
Penegakan
hukum (rule of law)
Asas penegakan hukum adalah pengelolaan
pemerintahan yang professional harus didukung oleh penegakan hukum yang
berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hokum dan penegakannya secara
konsekuen, pertisipaasi dapat berubah menjadi tindakan public yang anarkis. Publikmembutuhkan
ketegasan dan kepastian hokum. Tanpa kepastian dan aturan hokum, prose politik
tidak akan berjalan dan tetata dengan baik.
Realisasi
wujud good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintahan
untuk menegakkan hokum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
·
Supremasi hukum, yakni
setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi
masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan
aturan yang jelas dan tegas.
·
Kepastian Hukum (legal
certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hokum
yang jelas dan pasti.
·
Hukum yang responsive,
yakni aturan-aturan hukum yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas.
·
Penegakan hokum yang
konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hokum berlaku untuk semua orang
tanpa pandang bulu.
·
Independensi peradilan,
yakni paradilan yang independen bebas dri pengaruh penguasa atau kekuatan
lainnya.
c.
Transparansi
(transparency)
Asas transparansi adalah
unsur lain yang menopang terwujudnya good and governance.
Dalam pengelolaan negara terdapat delapan (8) unsur yang harus
dilakukan secara transparan, yaitu :
1. Penetapan
posisi, jabatan, atau kedudukan.
2. Kekayaan
penjabat public.
3. Pemberian
penghargaan.
4. Penetapan
kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
5. Kesehatan.
6. Moralitas
para penjabat dan aparatur pelayanan public.
7. Keamanan
dan ketertiban.
8. Kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d.
Responsif
(responsiveness)
Asas responsif adalah pelaksanaan prinsip-prinsip good and
clean governance bahwa pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan
masyarakat.
Sesuai dengan asas responsive, setiap unsur pemerintahan harus
memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social.
e.
Orientasi
kesepakatan (consensus orientation)
Asas konsesus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan
melalui proses musyawarah melalui consensus.
f.
Kesetaraan
Asas
kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.
g.
Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan
parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat
dari berbagai kelompok dan lapisan social. Sedangkan kriteria efesiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan
untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
h.
Akuntabilitas
(accountability)
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban
penjabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi
kepentingan mereka.
i.
Visi
strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan
strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
C. Good and Clean
Governance dan Kontrol Sosial
Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang
baik dan efektif (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), bebas dari
KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan
prinsip-prinsip pokok good governance, setidaknya dapat dilakukan melalui
pelaksanaan prioritas program, yakni :
a. Penguatan
fungsi dan peran lembaga perwakilan
Penguatan fungsi dan
peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan DPRD, mutlakdilakukan dalam
rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
b. Kemandirian
lembaga peradilan,
c. Profesionalitas
dan intergritas aparatur pemerintah,
d. Penguatan
partisipasi
e. Peningkatan
kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
D.
Good
and clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi
menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat,dan
kemerosotan moral bangsa yang terus-menerus merosot.
Ø Gerakan
Antikorupsi
Menurut Jeremy Pope Korupsi terjadi jika peluang dan
keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan
perubahan secara sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara
membalikkan siasat “Laba tinggi, risiko rendah” menjadi laba rendah, risiko
tinggi”; dengan caramenegakkan hokum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan
mekanisme akuntabilitas.
Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan
antara ain denga cara :
·
Adanya political will dan political action dari penjabat Negara dan pimpinanlembaga
pemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah
proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi.
·
Penegakan hokum secara
tegas dan berat.
·
Membangun
lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
·
Membangun mekanisme
penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good and clean
governance, baik disektor pemeritahan swasta, atau organosai kemasyaraakatan.
·
Memberikan pendidikan
antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
·
Gerakan agama
Antikorupsi
E.
Tata
Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah,
pihak swata atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat,
Pelayanan public kepada masyarakat bisa diberikan secara Cuma-Cuma ataupun
disertai dengan pembayaran.
Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang
menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan
dengan memperhitungkan elemen-elemen indicator sebagai berikut :
1. Indikator
masukan (Inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu
menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia,
informasi, kebijakan dan sebagainya.
2. Indikator
proses (Process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan
berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang
diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun
nonfisik.
3. Indikator
produk (Outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langung dicapai dari suatu
kegiatan yang bberupa fisik ataupun nonfisik
4. Indikator
fisik (outcomes), adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya produk
kegiatan pada jangka menengah.
5. Indikator
mamfaat (benefit), adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari
pelaksanaan kegiatan.
6. Indikator
dampak (impacts), adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positiif maupun
negative pada setiap tingkatan indicator berdasarkan asumsi yang telah
ditetapkan.
F.
Faktor-faktor
yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi
Faktor-faktor
yang mememngaruhi kinerja birokrasi antara lain : manajemen organisasi dalam
menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi; budaya kerja; dan organisasi
pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi; Kepemimpinan birokrasi yang efektif;
koordinasi kerja pada birokrasi;
Kinerja birokrasi dimasa depan akan dipengaruhi oleh
factor-faktor berikut :
1. Struktur
birokrasi sebagai hubungan internal yang berikatan dengan fengsi yang
menjalankan aktivitas birokrasi.
2. Kebijakan
pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan dalam perencanaan strategis pada
birokrasi.
3. Sumber
daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk
bekerja dan berkarya secara optimal.
4. Sistem
informatikan manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam
kerangka mempertinggi kinerja birokrasi,
5. Sarana
dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi agi
penyelenggaraan birokrsi pada setiap aktifitas birokrasi.
mestinya dicantumkan sumbernya
BalasHapusni gan sumbernya :
BalasHapusKomaruddin Hidayat. Azra,Azyumardi. 2010. Edisi ketiga " DEMOKRASI (Hk asasi manusia dan masyarakat madani). Jakarta: KENCANA
izin share kk :D
BalasHapusterimakasih atas referensinya yang baik tentang artikel ini. betul sangat relevansi untuk ditrapkan atu dipakai untuk pemeritahan manapun yang ingin merubal nasib masyarakatnya yang lebih baik dan bersih dan bermartabat
BalasHapusBagaimana menurutmu menciptakan birokrasi yang baik dan bersih
BalasHapussaya mau nanya good clean governance dan partisipasi wanita ada materi nya gak?
BalasHapus