Catatan HUKUM ADAT ku^^
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah
laku manusia Indonesa dalam hubungan satu sama lain yang merupakan kebiasaan
(kesusilaan) yang benar-benar hidup dalam masyarakat karena di anut dan
dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat tersebut. Hukum adat disebut juga
sebagai hukum nonstatuir ( Hukum yang tdak tertulis).
Pandangan Para Sarjana Hukum
·
Terhaat : Hukum adat adalah
keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para
fungsonaris hukum yang mempunyai wbawa,pengaruh yang pelaksanaannya berlaku
dengan sertamerta dan di patuhi sepenuh hati.
·
Soepomo : Menurut soepomo hukum adat
itu tidak hanya peraturan yang hidup dan dpertahankan sebaga adat oleh
masyarakat itu, akan tetapi juga meliputi peraturan/ kebiasaan dalam
bang/lapangan ketatanegaraan (covensi) dan kehakiman peradilan.
·
Kusumadi : Hukum adat adalah
Keseluruhan aturan hukum yang tidak tertulis.
·
Hazairin : Huku adat itu mempunyai
hubungan erta dengan kesusilaan (Kebiasaan)
Unsur-unsur Pembentukan Hukum
Adat
· Unsur Kenyataan = Adat dalam keadaan yang sama selalu dndahkan
oleh rakyat dan secara berulang-ulang serta mengaplkaskannya dalam kehidupan
sehari-hari-hari.
· Unsur Psikologi = Setelah hukum adat ini berulang-ulang dlakukan
selanjutnya terdapat keyakinan pada masyarakat bahwa adat yang dmaksud mempunya
kekuatan hukum, dan menimbulkan kewajiban hukum.
Atau Unsur ideal dan unsur
Riil
·
Unsur ideal : terdiri dari rasa Susila,
rasa keadilan dan rasio manusia.
Rasa Susila = Merupakan suatu hasrat dalam dir manusia untuk hidup dengan hati
nurani yang bersih.
Rasa Keadilan = Ialah setiap pribadi maupun golongan merasa tidak dirugikan karena
perbuatan atau kegiatan-kegiatan dari pribadi-pribadi atau golongan-golongan
lainnya.
Rasio Manusia = Adalah pikiran manusa, yang merupakan suatu
aspek yang senantiasa harus seras denga emosi dan perasaan. Keserasan antara
kedua aspek tersebut, sangat mempengaruh kehendak manusia untuk berbuat atau
tidak berbuat.
·
Unsur Riil : Mencangkup manusia,
lingkungan alam dan kebudayaan,
Manusia = Mencangkup bak aspek fisik, mental, yang sama-sama berpengaruh
terhadap perilaku didalam kehidupannya senantiasa dipengaruhi oleh unsur
pribadi maupun lingkungan sosial.
Lingkungan Alam = Merupakan lingkugan diluar lingkugan sosial yang
mempengaruhi kehidupan manusia, sehingga tidak jarang manusia tergantung pada
lingkungan tersebut.
Kebudayaan = Merupakan hasl ciptaan manusia dalam pergaulan hidup yang terwujud
dalam hasil karya, rasa dan cinta. Karya menghasilkan kebudayaan materiil,
sedangkan rasa dan cinta menghasilkan kebudayaan n materil/ spiritual.
·
Nasihat-nasihat Snouck Hurgronjo
1. Dalam kegiatan agama dalam arti sebenarnya, pemerintah
Hinda-Belanda memberikan kebebasan secara jujur dan secara penuh tanpa syarat
kepada orang slam dalam melaksanakan ajaran agamanya.
2. Dalam lapangan kemasyarakatan, pemerintah Hinda-Belanda
hendaknya menghormati adat istiadat dan kebiasaan rakyat yang berlaku dengan
membuka jalan yang dapat menuntun taraf hidup rakyat jajahan pada suatu
kemajuan yang tenang kearah mendekati pemerintahan Hinda-Belanda dengan
memberikan bantuan kepada mereka yang menempuh jalan ini.
3. Dalam
lapangan ketatanegaraan, mencegah tujuan yang dapat membawa atau meghubungkan
gerakan pan islamisme yang mempunyai tujuan mencari kekuatan-kekuatan lain
dalam hubungan menghadapi pemerintahan Hindia-Belanda.
· Bukti-bukti ahli hukum Belanda mengakui keberadaan Islam di
Indonesia
1. Statuta Batavia 1642
menyebutkan bahwa “ Sengketa waris antara orang pribumi yang beragama Islam
harus menyelesaikan dengan menggunakan hukum Islam, yakni hukum yang dpakai
rakyat sehari-hari.
2. Digunakan pula kitab Muraha
dan Kapakem Cirebon serta peraturan yang dibuat oleh Clootwijk untuk daerah
Bone dan Goa di Sulawesi Selatan, jadi selama Voc berkuasa antara tahun
1602-1800 kedudukan hukum Islam tetap seperti semula berlaku dan berkembang dikalangan
umat Islam.
3. Bukti lain bahwa belanda
mengakui keberlakuan hukum Islam dikalangan masyarakat pribumi yang beragama
Islam adalah melalui peraturan perundang-undangan.
· Ada 3 kepentngan Hinda-Belanda untuk mnghambat pelaksanaan hukum
adat.
Secara Umum kebjakan pemerntahan Hindia
Belanda untuk menghambat pelaksanaan hukum Islam dilakukan melalui cara-cara:
1. Masalah Jarima Hudut dan Qiyas tdak dmasukkan kedalam bagian hukum
Pidana yang diberlakukan pada masyarakat Islam, tetapi hukum pidana langsung
diambil oper dari hukum pidana yang berlaku di Negeri Belanda.
2. Ajaran Islam mengenai politik dan ketatanegaraan dihilangkan sama
sekali, dan pembahasan ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi mengenai politik dilarang
pemerintah Hindia-Belanda.
3. Mempersempit hukum Mu’amalah hanya menyangkut hukum perkawinan dan
pewarisan, dan bahkan hukum pewarisan Islam diusahakan untuk tidak
diberlakukan. Dalam hal ini langkah yang ditempuh adalah menghilangkan wewenang
rat agama.
·
Proses Terbentuknya Hukum adat
Hukum adat adalah hukum non statuir ( Hukum yang
tidak tertulis) hukum adat juga merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam
kehidupan masyarakat, sehingga norma-norma / unsur-unsur yang ada dalam hukum
adat tersebut dapat menjadi asumsi atas eksistensi hukum adat. Hukum adat
tersebut lahir dan dipertahankan/ dipelihara oleh putusan-putusan para warga
masyarakat hukum terutama keputusan kepala rakyat yang membantu pelaksanaan
perbuatan hukum tersebut atau dalam hal bertentangan kepentingan dan keputusan
para hakim mengadili sengketa, sepanjang itu tidak bertentangan dengan
keyakinan hukum rakyat itu sendri.
·
Struktur Tradisional Hukum Adat
1. Masyarakat dengan struktur
sosial dan kebudayaan sederhana , Ciri-cirinya:
·
Hubungan keluarga dan masyarakat setempat terjalin sangat kuat
· Organsasi sosial/ politik mash didasari oleh adat istiadat dan
menurut Tradisi.
·
Tingkat buta Hhuruf Tinggi
2. Masyarakat dengan struktur
sosial dan kebudayaan Madya, Ciri-crinya:
· Hubungan dan keluarga mash sangat kuat, tetap hubungan dengan
masyarakat sosial sudah mulai mengendor.
· Adat istadat masih sangat dihormati, akan tetapi mulai ada sikap
terbuka terhadapa perubahan luar.
· Tingkat buta huruf sudah mula menurun
3. Masyarakat dengan struktur
sosial dan kebuadayaan pramodern/modern. Ciri-cirinya:
·
Hubungan antar manusia didasari atas kepentngan-kepentingan pribadi
·
Tingkat penddikan formal tinggi
·
Kurangnya tingkat buta huruf
·
Hukum poko yang berlaku yaitu hukum yang tertulis.
·
Corak Hukum Adat
Corak-corak yang hidup dalam kehidupan
masyarakat itu ada 4, yaitu:
1. Corak Komunal atau kebersamaan terlihat apabila warga desa melakukan kerja
bakti. Nampak sekali adanya kebiasaan hidup bergotong royong, solidaritas yang
tinggi atau saling bantu membantu.
2. Corak religio magis terlihat jelas sekali pada upacara-upacara adat dimana lazimnya
diadakan sesajen-sesajen yang ditujukan pada roh-roh leluhur yang ingn dimintai
restu bantuannya.
3. Corak Konkrit, tergambar dalam kehdupan masyarakat bahwa; pikiran penataan serba
konkrit dalam realitas kehidupan sehari-hari menyebabkan satunya kata dengan
perbuatan.
4. Corak Visual, atau kelihatan menyebabnkan dalam kehidupan sehari-hari adanya
pemberian tanda-tanda yang kelihatan sebagai bukti penegasan dan peneguhan dari
apa yang telah dilakukan atau dalam waktu dekat akan dilakukan.
0 komentar:
Posting Komentar