Catatan dosen Hukum Pidanaku ( Semester 2 )
Istilah-Istilah hukum Pidana
·
Rechtsvindng
: Penemuan Hakim
·
Kodifkasi :
Pembukuan
·
Redifis :
Orang yang sudah keluar Masuk Penjara
·
Dinamis :
Cepat
·
Statis :
Lambat
·
Akta : Surat
·
Autentik :
Resmi
·
Notaris :
Penjabat Umum yang berwenang yang diperintah oleh pemerintah
·
Wanprestasi :
Ingkar Janji
·
Hukum Positif
: Hukum yang berlaku saat ini
·
Ius
Constitutum : Hukum Positif
·
Ius
Constituendum : Hukum yang dicita-citakan
·
Hukum Asasi :
Hukum alam
·
BANI : Badan
Abtrase Nasonal Indonesia
·
Sistem :
keseluruhan yang terdiri dari susunan dan bagian yang salng terkait
·
KH :
Konstitusi Hukum
·
PAD :
Pendapatan Asli Daerah
·
UMR : Upah
Minimum Regional
·
Produsen :
Golongan Penghasil
·
Konsumen :
Golongan Pembeli
·
Cendikiawan :
Golongan Ilmu Pengetahuan
·
PPAT :
Penjabat Peralihan Atas Tanah
·
LP : Lembaga
Pemasyarakatan
·
Supersemar :
Surat perjanjian 11 maret
·
Zoon
Politicum : Makhluk Sosial
·
Doktrin :
Pendapat Sarjana Hukum
·
Disorganisasi
: Lunturnya norma Masyarakat dalam kehdupan sehari-hari.
·
MAA : Makamah
Adat Aceh
·
HAKI: Hak
Kekayaan Intelektual
·
LBH : Lembaga
Bantuan Hukum
·
SPP : Sistem
Peradilan Pengadilan
·
JPU : Jaksa
Penuntut Umum
·
KUHP : Kitab
Undang-Undang hukum pidana
·
Genosida
:Pembunuhan Secara Masal yang difokuskan pada suatu suku
·
Sekte :
Semacam aliran sesat
·
Retroaktif :
Undang- Undaang berlaku Surut
·
Ratifikasi :
Diadopsi
·
Nomaden :
Tidak menetap
·
RUU :
Rancangan Undang- Undang
·
KKR : Komisi
Kebenaran Rekontruksi
·
Aparteid :
Penjajahan dan perbudakan
·
Junto (jo) :
Seseorang bisa ditambah dengan tambahan pasal
·
KUHAP : Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
·
Pemidanaan :
Cara membuat hukuman/cara menjatuhkan hukuman
·
PPNS :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil
·
Korpurasi :
Badan Hukum yang dapat dikenakan sanksi Pidana
·
Extradisi :
Perjanjian dua negara mengenai pengiriman pelaku tindak pidana untuk diadili di
Negaranya.
·
Doble
Criminality : 2 Negara Mengetahui Sesuatu perbuatan tersebut sebagai tindak
pidana.
·
Money Laundry
: Cuci Uang
·
Doulus
Delicti : Tempat Terjadinya Pidana
·
Tempus Delcti
: Waktu Terjadinya Pidana
·
Straaf : Hukuman
·
Ampu :
Diawasi
·
Asimilasi :
Pelepasan Bersyarat
Pengertian dari:
Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah bagian dari
hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu,
tempat, dan bagian penduduk, yang memuat
dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tdakan larangan atau tindakan keharusan
dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.
Tirtamidjaja menjelaskan pengertian
hukum pidana dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
·
Hukum Pidana Materiil
: Aturan hukum yang berisi larangan atau perintah jika tidak terpenuhi diancam
dengan sanksi.
·
Hukum Pidana Formil :
yaitu atura yang mengatur cara
menjalankan dan melaksanakan hukum pidana materiil.
Azas-azas Dalam Hukum Pidana
·
Azas Legaltas
: (Pasal 1 ayat 1) adalah tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
undang-undang, karena tdak ada hukum tanpa undang-undang yang jelas dan tidak
ada hukum tanpa undang-undang yang tegas ^^
· Azas Nebis in Idem
: Adalah sebuah perkara dengan objek yang sama, para phak sama dan materi pokok
perkara yang sama, yang diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetapi yang mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembal untuk kedua
kalinya.
·
Azas Retroaktif
: Undang-undang yang berlaku surut
· Azas Personalitas (Nasional Aktif) : Adalah setiap warga negara yang berdaulat, wajib sejauh
mungkin mengatur sendiri warganya.
· Azaz Nasional Pasif
: Artinya ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bag semua tindak pidana yang
merugikan kepentingannya.
· Azas Unversalitas
: Undang-undang hukum pidana dapat di berlakukan terhadap siapapun yang
melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia.
· Azas Teritoral
: (Pasal 2 KUHP ) yaitu setiap yang berdaulat wajib memelihara sendiri
ketertiban hukum dalam wilayahnya.
Tugas Pengacara
Adalah mendampingi
tersangka supaya hak asasi manusianya sebagai warga negara dapat di
pertimbangkan oleh penegakan hukum.
Sumber-sumber Hukum Pidana
1. KUHP :
·
Buku 1 : Pasal
1-103, tentang Ketentuan Umum
·
Buku 2 : Pasal
104-448 Tentang kejahatan
·
Buku 3 : Pasal
499-569 Tentang pelanggaran
2. Peraturan perundang-undangan lain, yang memberikan sanksi
pidana
3. Praktek hukum yang hidup dalam masyarakat ( UU drt. No 1.
Thn 1951 dalam masyarakat)
Atau Sumber-Sumber Hukum
Materil :
·
Berasal dari
KUHP
·
Undang-undang
hukum Pidana Khusus
·
Hukum Pidana
Internatonal
Formil : KUHAP
Statutaroma
Statutaroma adalah hukum pidana
Internasional, yang termaksud dalam statutaroma adalah, sbb:
·
Genosida
·
Kejahatan
·
Kejahatan
Perang
·
Aparteid
Hukuman
Hukuman adalah hasil/akibat dari
penerapan hukum yang maknanya lebih luas dari pidana sebab, mencakup juga
keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.
Bentuk-bentuk Hukuman
·
Hukuman Penjara : Penjara
pidana dikenakan kepada orang yang melakukan tndak pidana kejahatan (lihat
pasal 18 ayat 2 KUHP)
·
Hukuman Kurungan : Pidana
kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran.
·
Hukuman Tutupan : Pidana
tutupan diadakan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehngga
orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dbedakan dengan tindak
kejahatan biasa.
Jenis-Jenis Pidana
Pasal 10 KUHP jenis-jenis pidana dibedakan menjadi:
1. Pidana
Pokok
·
Pidana mati
·
Pidana Penjara
·
Pidana
Kurungan
·
Pidana denda
·
Pidana
Tutupan
2. Pidana
Tambahan
·
Pencabutan
hak-hak khusus
·
Perampasan
barang-barang tertentu
·
Pengumuman putusan
hakim.
Tujuan Hukum Pidana
1. Klasik : Melindungi anggota masyarakat dari tindakan negara yang
sewenang-wenang
2. Modern : Melindungi anggota masyarakat dari Kejahatan
3. Tujuan
Hukum Pidana Indonesia :
a. Melindungi kelangsungan kehidupan Negara
b. Melndungi mayarakat dari perbuatan pidana
c. Melndungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh
penguasa.
Tujuan Pidana
1.
Teori Pembalasan
·
Subyektif : Kejahatan
merupakan ketidakadlan, oleh sebab itu harus dibalas dengan ketidakadilan
·
Obyektif : Bertujuan
untuk mengembalikan tatanan masyarakat yang telah dirusak tersebut kembali pada
keadaan semula
2.
Teori Prevensi (Teori Tujuan)
·
Prevensi umum
: Bertujuan agar orang tidak melakukan kejahatan
·
Prevensi
Khusus : Agar pelaku pidana tidak melakukan kejahatan lagi
·
Memperbaiki
pelaku
·
Menyingkirkan
pelaku
·
Memulihkan
kerugian
3.
Teori Gabungan : Untuk
membalas kesalahan pelaku dan melindungi masyarakat
4.
Teori Pidana indonesia
·
Mencegah
perbuuatan pidana
·
Membmbing terpidana
agar menjadi anggota masyarakat yangg baik
·
Pidana tidak
untuk tidak untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia
·
Menghlangkan
noda-noda akibat perbuatan pidana
·
Menyelesakan
Konflik yang dtimbulkan oleh perbuatan pidana.
0 komentar:
Posting Komentar