CATATAN HUKUM PIDANA

Catatan dosen Hukum Pidanaku ( Semester 2 )

Istilah-Istilah hukum Pidana

·         Rechtsvindng : Penemuan Hakim
·         Kodifkasi : Pembukuan
·         Redifis : Orang yang sudah keluar Masuk Penjara
·         Dinamis : Cepat
·         Statis : Lambat
·         Akta : Surat
·         Autentik : Resmi
·         Notaris : Penjabat Umum yang berwenang yang diperintah oleh pemerintah
·         Wanprestasi : Ingkar Janji
·         Hukum Positif : Hukum yang berlaku saat ini
·         Ius Constitutum : Hukum Positif
·         Ius Constituendum : Hukum yang dicita-citakan
·         Hukum Asasi : Hukum alam
·         BANI : Badan Abtrase Nasonal Indonesia
·         Sistem : keseluruhan yang terdiri dari susunan dan bagian yang salng terkait
·         KH : Konstitusi Hukum
·         PAD : Pendapatan Asli Daerah
·         UMR : Upah Minimum Regional
·         Produsen : Golongan Penghasil
·         Konsumen : Golongan Pembeli
·         Cendikiawan : Golongan Ilmu Pengetahuan
·         PPAT : Penjabat Peralihan Atas Tanah
·         LP : Lembaga Pemasyarakatan
·         Supersemar : Surat perjanjian 11 maret
·         Zoon Politicum : Makhluk Sosial
·         Doktrin : Pendapat Sarjana Hukum
·         Disorganisasi : Lunturnya norma Masyarakat dalam kehdupan sehari-hari.
·         MAA : Makamah Adat Aceh
·         HAKI: Hak Kekayaan Intelektual
·         LBH : Lembaga Bantuan Hukum
·         SPP : Sistem Peradilan Pengadilan
·         JPU : Jaksa Penuntut Umum
·         KUHP : Kitab Undang-Undang hukum pidana
·         Genosida :Pembunuhan Secara Masal yang difokuskan pada suatu suku
·         Sekte : Semacam aliran sesat
·         Retroaktif : Undang- Undaang berlaku Surut
·         Ratifikasi : Diadopsi
·         Nomaden : Tidak menetap
·         RUU : Rancangan Undang- Undang
·         KKR : Komisi Kebenaran Rekontruksi
·         Aparteid : Penjajahan dan perbudakan
·         Junto (jo) : Seseorang bisa ditambah dengan tambahan pasal
·         KUHAP : Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
·         Pemidanaan : Cara membuat hukuman/cara menjatuhkan hukuman
·         PPNS : Penyidik Pegawai Negeri Sipil
·         Korpurasi : Badan Hukum yang dapat dikenakan sanksi Pidana
·         Extradisi : Perjanjian dua negara mengenai pengiriman pelaku tindak pidana untuk diadili di Negaranya.
·         Doble Criminality : 2 Negara Mengetahui Sesuatu perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
·         Money Laundry : Cuci Uang
·         Doulus Delicti : Tempat Terjadinya Pidana
·         Tempus Delcti : Waktu Terjadinya Pidana
·         Straaf : Hukuman
·         Ampu : Diawasi
·         Asimilasi : Pelepasan Bersyarat


Pengertian dari:

Hukum Pidana
            Hukum Pidana adalah bagian dari hukum positif yang berlaku di suatu negara dengan memperhatikan waktu, tempat,  dan bagian penduduk, yang memuat dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan mengenai tdakan larangan atau tindakan keharusan dan kepada pelanggarnya diancam dengan pidana.
            Tirtamidjaja menjelaskan pengertian hukum pidana dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
·         Hukum Pidana Materiil : Aturan hukum yang berisi larangan atau perintah jika tidak terpenuhi diancam dengan sanksi.
·         Hukum Pidana Formil : yaitu  atura yang mengatur cara menjalankan dan melaksanakan hukum pidana materiil.

Azas-azas Dalam Hukum Pidana

·         Azas Legaltas : (Pasal 1 ayat 1) adalah tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang, karena tdak ada hukum tanpa undang-undang yang jelas dan tidak ada hukum tanpa undang-undang yang tegas ^^

·      Azas Nebis in Idem : Adalah sebuah perkara dengan objek yang sama, para phak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputuskan oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi yang mengabulkan atau menolak tidak dapat diperiksa kembal untuk kedua kalinya.

·         Azas Retroaktif : Undang-undang yang berlaku surut

·    Azas Personalitas (Nasional Aktif) : Adalah setiap warga negara yang berdaulat, wajib sejauh mungkin mengatur sendiri warganya.

·        Azaz Nasional Pasif : Artinya ketentuan hukum pidana indonesia berlaku bag semua tindak pidana yang merugikan kepentingannya.

·    Azas Unversalitas : Undang-undang hukum pidana dapat di berlakukan terhadap siapapun yang melanggar kepentingan hukum dari seluruh dunia.

·    Azas Teritoral : (Pasal 2 KUHP ) yaitu setiap yang berdaulat wajib memelihara sendiri ketertiban hukum dalam wilayahnya.


Tugas Pengacara
 Adalah mendampingi tersangka supaya hak asasi manusianya sebagai warga negara dapat di pertimbangkan oleh penegakan hukum.

Sumber-sumber Hukum Pidana
1.     KUHP :
·         Buku 1 : Pasal 1-103, tentang Ketentuan Umum
·         Buku 2 : Pasal 104-448 Tentang kejahatan
·         Buku 3 : Pasal 499-569 Tentang pelanggaran

2.     Peraturan perundang-undangan lain, yang memberikan sanksi pidana
3.     Praktek hukum yang hidup dalam masyarakat ( UU drt. No 1. Thn 1951 dalam masyarakat)

Atau Sumber-Sumber Hukum

Materil :
·         Berasal dari KUHP
·         Undang-undang hukum Pidana Khusus
·         Hukum Pidana Internatonal

Formil : KUHAP

Statutaroma
      Statutaroma adalah hukum pidana Internasional, yang termaksud dalam statutaroma adalah, sbb:
·         Genosida
·         Kejahatan
·         Kejahatan Perang
·         Aparteid


Hukuman
            Hukuman adalah hasil/akibat dari penerapan hukum yang maknanya lebih luas dari pidana sebab, mencakup juga keputusan hakim dalam lapangan hukum perdata.

Bentuk-bentuk Hukuman
·         Hukuman Penjara : Penjara pidana dikenakan kepada orang yang melakukan tndak pidana kejahatan (lihat pasal 18 ayat 2 KUHP)
·         Hukuman Kurungan : Pidana kurungan dikenakan kepada orang yang melakukan tindak pidana pelanggaran.
·         Hukuman Tutupan : Pidana tutupan diadakan untuk kejahatan-kejahatan yang bersifat politik sehngga orang-orang yang melakukan kejahatan politik itu akan dbedakan dengan tindak kejahatan biasa.

Jenis-Jenis Pidana
          Pasal 10 KUHP jenis-jenis pidana dibedakan menjadi:
1.   Pidana Pokok
·         Pidana mati
·         Pidana Penjara
·         Pidana Kurungan
·         Pidana denda
·         Pidana Tutupan
2.   Pidana Tambahan
·         Pencabutan hak-hak khusus
·         Perampasan barang-barang tertentu
·         Pengumuman putusan hakim.

Tujuan Hukum Pidana

1.     Klasik : Melindungi anggota masyarakat dari tindakan negara yang sewenang-wenang
2.     Modern : Melindungi anggota masyarakat dari Kejahatan
3.     Tujuan Hukum Pidana Indonesia :
a.     Melindungi kelangsungan kehidupan Negara
b.    Melndungi mayarakat dari perbuatan pidana
c.    Melndungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa.


Tujuan Pidana

1.   Teori Pembalasan
·         Subyektif : Kejahatan merupakan ketidakadlan, oleh sebab itu harus dibalas dengan ketidakadilan
·         Obyektif : Bertujuan untuk mengembalikan tatanan masyarakat yang telah dirusak tersebut kembali pada keadaan semula
2.   Teori Prevensi (Teori Tujuan)
·         Prevensi umum : Bertujuan agar orang tidak melakukan kejahatan
·         Prevensi Khusus : Agar pelaku pidana tidak melakukan kejahatan lagi
·         Memperbaiki pelaku
·         Menyingkirkan pelaku
·         Memulihkan kerugian
3.   Teori Gabungan : Untuk membalas kesalahan pelaku dan melindungi masyarakat
4.   Teori Pidana indonesia
·         Mencegah perbuuatan pidana
·         Membmbing terpidana agar menjadi anggota masyarakat yangg baik
·         Pidana tidak untuk tidak untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia
·         Menghlangkan noda-noda akibat perbuatan pidana
·         Menyelesakan Konflik yang dtimbulkan oleh perbuatan pidana.






0 komentar:

Posting Komentar