PENGERTIAN SEJARAH, PERADABAN, DAN SEJARAH PERADABAN ISLAM

Apa itu Sejarah?
Apa itu Peradaban?
So, Sejarah Peradaban Islam,?
SEJARAH PERADABAN ISLAM
 Sejarah adalah catatan berbagai peristiwa yang terjadi pada masa lampau (events in the past). Dalam pengertian teknisnya adalah kisah dan peristiwa masa lampau umat manusia. Namun demikian definisi ini masih terlalu luas sehingga perlu pembatas, oleh karena itu sejarah  harus diartikan sebagai tindakan manusia dalam jangka waktu tertentu, di tempat tertentu. Dengan demikian muncullah kajian sejarah suku bangsa tertentu di tempat tertentu atau pada zaman tertentu, misalnya sejarah Yunani, Sejarah Islam abad Pertengahan, dsb.

Peradaban (civilization) adalah masyarakat yang teramat mapan / a well-established dan kompleks/complex society yang mencakup segi-segi kehidupan politik, administrasi, pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, agama, hukum, dan sebagainya.

 Dengan demikian pengertian Sejarah Peradaban Islam adalah keterangan mengenai pertumbuhan dan perkembangan peradaban Islam dari satu waktu ke waktu lain, sejak zaman lahirnya Islam sampai detik ini.

OUTPUTSEJARAH PERADABAN ISLAM
1.      Memperoleh informasi tentang aktifitas peradaban islam dari zaman Rasulullah saw sampai sekarang
2.      Mengetahui perkembangan peradaban islam dengan ide, konsep, institusi, sistem dan operasionalisme dari waktu kewaktu
3.      Memberikan pelajarandan spirit untuk terus belajar tiada berhenti sampai menciptakan kemajuan era peradaban islam yang lebih maju dan baru dst.

PERIODISASI SEJARAH PERADABAN ISLAM
v  Pengertian & Fungsi Periodisasi Sejarah
1.      Ciri-ciri Babakan Sejarah
     Pembagian Periodisasi Sejarah Peradaban Islam

 Periodisasi adalah Pembabakan waktu yang dipergunakan untuk berbagai peristiwa. Kompleksnya peristiwa yang terjadi dalam kehidupan manusia pada setiap masa memerlukan suatu pengklasifikasian berdasarkan bentuk serta jenis peristiwa tersebut. Peristiwa-peristiwa yang telah diklasifikasikan itu disusun secara kronologis berdasarkan urutan waktu kejadiannya.
        Periodisasi digunakan untuk mempermudah pemahaman dan pembahasan sejarah kehidupan manusia. Periodisasi yang dibuat oleh banyak peneliti berakibat adanya perbedaan-perbedaan pandangan sehingga periodisasi sejarah bersifat subjektif yang dipengaruhi subjek permasalahan serta pribadi penelitinya.

 PERIODISASI SEJARAH PERADABAN ISLAM

1.  KLASIK ( 600 – 1258 M)
2.  PERTENGAHAN (smp akhir Abad 17 M)
3.  MODERN ( Abad 18 M s/d Sekarang)

1.    PERIODE KLASIK
 Berlangsung sejak Abad ke – 7 s/d 12 M) 3 Fase :
a.       Penciptaan Komunitas Islami di Arabia
b.      Penaklukan Timur Tengah oleh Muslimin
c.       3. Nilai Islam merubah Mayoritas timurTengah

Ciri : Perpaduan Peradaban Islam dg TimurTengah, pola ekonomi dan monoteistik.

2.    PERIODE PERTENGAHAN
a.       Berlangsung dari Abad 13 – 19 M
b.       Ciri : Era Penyebaran Global Masyarakat Islam, Islam menjadi agama masyarakat Asia Tengah, Cina, India, Asia Tenggara, Afrika dan Balkan.
c.       Interaksi Nilai-nilai Islam dg Nilai-nilai Masyarakat setempat.

3.     PERIODE MODERN
Berlansung dari abad ke – 18 s/d 20 M
1.       Ciri : Modernisasi & Transformasi Masy. Muslim
2.       Kehancuran Imperium Islam, Kemunduran ekonomi, konflik internal keagamaan.
3.       Kebangkitan Peradaban dan Ekonomi Eropa serta dominasi culturnya





TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)


A.    Pengertian Good Governance
Istilah good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1900-an. Secara umum istilah good and governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau memengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
     Pengertian Good Governance adalah pelaksanaan politik, ekonomi, dan Administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa.Pelaksanaan kewenangan tersebut dapat dikatakan baik (good atau sound)  jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsif terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel, serta transparan. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya terbatas dilakukan dikalangan birokrasi pemerintahan, tetapi juga disektor swasta dan lembaga-lembaga nonpemerintah.
     Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintah yang baik adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai tingkatan pemerintahan Negara yang berkaitan dengan sumber-sumber social, budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih ( Clean Governance ), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien,, jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
B.     Prinsip-prinsip Pokok Good & Clean Governance
 Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yaitu :
1.      Partisipasi (participation)
2.      Penegakan hokum (rule of law)
3.      Transparansi (transparency)
4.      Responsif (responsiveness)
5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6.      Keadilan (equity)
7.      Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
8.      Akuntabilitas (accountability)
9.      Visi strategis (strategic vision)
a.      Partisipasi (participation)
 Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka.  Bentuk partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.
b.      Penegakan hukum (rule of law)
 Asas penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang professional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Tanpa ditopang oleh sebuah aturan hokum dan penegakannya secara konsekuen, pertisipaasi dapat berubah menjadi tindakan public yang anarkis. Publikmembutuhkan ketegasan dan kepastian hokum. Tanpa kepastian dan aturan hokum, prose politik tidak akan berjalan dan tetata dengan baik.
Realisasi wujud good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintahan untuk menegakkan hokum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
·         Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas.
·         Kepastian Hukum (legal certainty), bahwa setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hokum yang jelas dan pasti.
·         Hukum yang responsive, yakni aturan-aturan hukum yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas.
·         Penegakan hokum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hokum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.
·         Independensi peradilan, yakni paradilan yang independen bebas dri pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.
c.       Transparansi (transparency)
       Asas transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and governance.
      Dalam pengelolaan negara terdapat delapan (8) unsur yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
1.      Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
2.      Kekayaan penjabat public.
3.      Pemberian penghargaan.
4.      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.
5.      Kesehatan.
6.      Moralitas para penjabat dan aparatur pelayanan public.
7.      Keamanan dan ketertiban.
8.      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
d.      Responsif (responsiveness)
      Asas responsif adalah pelaksanaan prinsip-prinsip good and clean governance bahwa pemerintahan harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
      Sesuai dengan asas responsive, setiap unsur pemerintahan harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika social.
e.       Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
      Asas konsesus adalah bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus.
f.       Kesetaraan
     Asas kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik.
g.      Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
 Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social. Sedangkan kriteria efesiensi umumnya  diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
h.      Akuntabilitas (accountability)
 Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban penjabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
i.        Visi strategis
 Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.
C.     Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
      Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (Good Governance) dan bersih (Clean Governance), bebas dari KKN. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni :
a.       Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
        Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan DPRD, mutlakdilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
b.      Kemandirian lembaga peradilan,
c.       Profesionalitas dan intergritas aparatur pemerintah,
d.      Penguatan partisipasi
e.       Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka otonomi daerah.
D.    Good and clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
       Korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraih keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan Negara secara spesifik. Korupsi menjadi penyebab ekonomi menjadi berbiaya tinggi, politik yang tidak sehat,dan kemerosotan moral bangsa yang terus-menerus merosot.
Ø  Gerakan Antikorupsi
                 Menurut Jeremy Pope Korupsi terjadi jika peluang dan keinginan dalam waktu bersamaan. Peluang dapat dikurangi dengan cara mengadakan perubahan secara sistematis, sedangkan keinginan dapat dikurangi dengan cara membalikkan siasat “Laba tinggi, risiko rendah” menjadi laba rendah, risiko tinggi”; dengan caramenegakkan hokum dan menakuti secara efektif, dan menegakkan mekanisme akuntabilitas.
                 Penanggulangan tindakan korupsi dapat dilakukan antara ain denga cara :
·         Adanya political will dan political action dari penjabat Negara dan pimpinanlembaga pemerintahan pada setiap satuan kerja organisasi untuk melakukan langkah proaktif pencegahan dan pemberantasan perilaku dan tindak pidana korupsi.
·         Penegakan hokum secara tegas dan berat.
·         Membangun lembaga-lembaga yang mendukung upaya pencegahan korupsi.
·         Membangun mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menjamin terlaksananya praktik good and clean governance, baik disektor pemeritahan swasta, atau organosai kemasyaraakatan.
·         Memberikan pendidikan antikorupsi, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
·         Gerakan agama Antikorupsi
E.     Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
      Pelayanan publik adalah pemberian jasa baik oleh pemerintah, pihak swata atas nama pemerintah ataupun pihak swasta kepada masyarakat, Pelayanan public kepada masyarakat bisa diberikan secara Cuma-Cuma ataupun disertai dengan pembayaran.
      Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indicator sebagai berikut :
1.      Indikator masukan (Inputs), adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi, kebijakan dan sebagainya.
2.      Indikator proses (Process), yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
3.      Indikator produk (Outputs), yaitu sesuatu yang diharapkan langung dicapai dari suatu kegiatan yang bberupa fisik ataupun nonfisik
4.      Indikator fisik (outcomes), adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya produk kegiatan pada jangka menengah.
5.      Indikator mamfaat (benefit), adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
6.      Indikator dampak (impacts), adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positiif maupun negative pada setiap tingkatan indicator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.
F.     Faktor-faktor yang Memengaruhi Kinerja Birokrasi
                  Faktor-faktor yang mememngaruhi kinerja birokrasi antara lain : manajemen organisasi dalam menerjemahkan dan menyelaraskan tujuan birokrasi; budaya kerja; dan organisasi pada birokrasi; kualitas sumber daya manusia yang dimiliki birokrasi;  Kepemimpinan birokrasi yang efektif; koordinasi kerja pada birokrasi; 
                 Kinerja birokrasi dimasa depan akan dipengaruhi oleh factor-faktor berikut :
1.      Struktur birokrasi sebagai hubungan internal yang berikatan dengan fengsi yang menjalankan aktivitas birokrasi.
2.      Kebijakan pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan dalam perencanaan strategis pada birokrasi.
3.      Sumber daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk bekerja dan berkarya secara optimal.
4.      Sistem informatikan manajemen, yang berhubungan dengan pengelolaan data base dalam kerangka mempertinggi kinerja birokrasi,
5.      Sarana dan prasarana yang dimiliki, yang berhubungan dengan penggunaan teknologi agi penyelenggaraan birokrsi pada setiap aktifitas birokrasi.

Aliran Khawarij


KHAWARIJ

·         Pendahuluan
                Aliran khawarij memiliki latar belakang yang menyebabkan aliran ini mempunyai pandangan-pandangan politik dan teologi yang ekstrem, dan juga berperilaku keras bahkan cenderung kejam. Asal-usul perkembangan aliran ini dimulai dari kematian Utsman bin Affan secara tragis yang menyebabkan beberapa peristiwa yaitu, perang shiffin 2 tahun setelah Ali bin Abi Tholib diba'iat menjadi khalifah yang menggantikan Utsman bin Affan. Perang besar antara kubu Ali bin Abi Tholib dengan kubu Mu'awiyyah bin Abi Sufyan, melahirkan 2 aliran dengan pemikiran yang selalu bertentangan yaitu aliran khawarij dan aliran syi'ah.[1]

·         Latar belakang munculnya aliran kawarij
 Secara etimologi kata khawarij berasal dari bahasa Arab, yaitu kharaja yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak. Berdasarkan pengertian etimologi ini pula, khawarij berarti setiap muslim yang ingin keluar dari kesatuan umat Islam.
 Adapun khawarij dalam terminology ilmu kalam adalah suatu sekte/kelompok/aliran pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat terhadap keputusan Ali yang menerimaarbitrase (tahkim), dalam perang siffin pada tahun 37 H/648 M, dengan kelompok bughat (pemberontak) Muawiyah bin Abi Sufyan perihal persengketaan khilafah. Kelompok khawarij pada mulanya memandang Ali dan pasukannya berada dipihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang telah dibai’at mayoritas umat Islam, sementara Muawiyah berada dipihak yang salah karena memberontak khalifah yang sah.
 Ali sebenarnya sudah mencium kelicikan dibalik ajakan damai kelompok Muawiyah sehingga ia bermaksud untuk menolak ajakan itu. Namun, karena desakan sebagian pangikutnya, terutama ahli qurra seperti Al-Asyi’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi, dan Zaid bin Husein Ath-Thai, dengan sangat terpaksa Ali memerintahkan Al-Asytar (komandan pasukannya) untuk menghentikan peperangan.
 Setelah menerima ajakan damai, Ali bermaksud mengirimkan Abdullah bi Abbas sebagai delegasi juru damai (hakam)nya, tetapi orang-orang khawarij menolaknya. Mereka beralasan bahwa Abdullah bin Abbas berasal dari kelompok Ali sendiri. Kemudian mereka mengusulkan agar Ali mengirim Abu Musa Al-Asy’ari dengan harapan dapat memutuskan perkara berdasarkan kitab Allah.Keputusan tahkim, yakni Ali diturunkan dari jabatannya sebagai khalifah oleh utusannya, dan mengangkat Muawiyah mengganti khalifah Ali sangat mengecewakan orang-orang khawarij.Mereka menolak dengan mengatakan, “mengapa kalian berhukum kepada manusia.Tidak ada hukum selain yang ada disisi Allah”. Imam Ali menjawab “itu adalah ungkapan yang benar, tetapi mereka artikan dengan keliru”. Pada saat itu juga orang-orang khawarij keluar dari pasukan Ali dan langsung menuju Hurura, itulah sebabnyakhawarij disebut juga dengan nama Hururiah. Kadang-kadang mereka disebut juga dengan Syurah dan Al-Mariqah.[2]

·         Sejarah kelahiran khawarij
Khawarij lahir dari komponen paling berpangaruh dalam khilafah Ali ra.Yaitu dari tubuh militer pimpinan Ali ra.sendiri. Pada saat kondisi politik yang makin tidak terkendali dan dirasa sulit untuk mereda dengan prinsip masing-masing.Maka kubu Mu’awiyah ra.yang merasa akan dikalahkan dalam perang syiffin menawarkan untuk mengakhiri perang saudara itu dengan “Tahkim dibawah Al-Qur’an”.
Semula Ali ra.Tidak menyetujui tawaran ini, dengan prinsip bahwa kakuatan hukum kekhilafahannya sudah jelas dan tidak dapat dipungkiri.Namun sebagian kecil dari kelompok militer pimpinannya memaksa Ali ra.menerima ajakan kubu Mu’awiyah ra. Kelompok ini terbukti dapat mempengaruhi pendirian Ali ra.Bahkan saat keputusan yang diambil Ali ra. Untuk mengutus Abdullah bin Abbas ra. menghadapi utusan kubu lawannya Amar bin al-Ash dalam tahkim, Ali ra. malah mengalah pada nama Abu Musa al-Asy’ary yang diajukan kelompok itu menggantikan Abdullah bin Abbas ra.
Anehnya, kelompok ini yang sebelumnya memaksa Ali ra.untuk menyetujui tawaran kubu Mu’awiyah ra. Untuk mengakhiri perseteruannya dengan jalan Tahkim.Pada akhirnya setelah Tahkim berlalu dengan hasil pengangkatan Mu’awiyah ra.Sebagai khilafah menggantikan Ali ra. Mereka kemudian menilai dengan sepihak bahwa genjatan senjata dengan cara Tahkim tidak dapat dibenarkan dan illegal dalam hukum Islam.
Menurut  keyakinan Khawarij, semua masalah antara Ali dan Mu’awiyah harus diselesaikan dengan merujuk kepada hukum-hukum Allah yang tertuang dalam Surah al-Maidah Ayat 44 yang artinya,” Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir”. Berdasarkan ayat ini, Ali, Mu’awiyah dan orang-orang yang menyetujui tahkim telah menjadi kafir karena mereka dalam memutuskan perkara tidak merujuk Al-Qur’an.Artinya menurut mereka, semua kelompok bahkan setiap individu yang telah mengikuti proses itu telah melanggarketentuan syara’, karena telah melanggar prinsip dasar bahwa setiap keputusan berada pada kekuasaan Tuhan (lâ hukma illa lillâh).
Dan sesuai dengan pokok-pokok pemikiran mereka bahwa setiap yang berdosa maka ia telah kafir, maka mereka menilai bahwa setiap individu yang telah melangar prinsip tersebut telah kafir, termasuk Ali ra. Sehingga Mereka memaksanya untuk bertobat atas dosanya itu sebagaimana mereka telah bertobat karena ikut andil dalam proses Tahkim.
Demikian watak dasar kelompok ini, yaitu keras kepala dan dikenal kelompok paling keras memegang teguh prinsipnya.Inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama lahirnya kelompok ini.Khawarij adalah kelompok yang didalamnya dibentuk oleh mayoritas orang-orang Arab pedalaman (a’râbu al-bâdiyah).Mereka cenderung primitif, tradisional dan kebanyakan dari golongan ekonomi rendah, namun keadaan ekonomi yang dibawah standar tidak mendorong mereka untuk meningkatkan pendapatan. Ada sifat lain yang sangat kontradiksi dengan sifat sebelumnya, yaitu kesederhanaan dan keikhlasan dalam memperjuangkan prinsip dasar kelompoknya.
Walaupun keikhlasan itu ditutupi keberpihakan dan fanatisme buta.Dengan komposisi seperti itu, kelompok ini cenderung sempit wawasan dan keras pendirian.Prinsip dasar bahwa “tidak ada hukum, kecuali hukum Tuhan” mereka tafsirkan secara dzohir saja.
Bukan hanya itu, sebenarnya ada “kepentingan lain” yang mendorong dualisme sifat dari kelompok ini.Yaitu; kecemburuan atas kepemimpinan golongan Quraisy. Dan pada saatnya kemudian Khawarij memilih Abdullâh bin Wahab ar-Râsiby yang diluar golongan Quraisy sebagai khalifah. Bahkan al-Yazidiyah salah satu sekte dalam Khawarij, menyatakan bahwa Allah sebenarnya juga mengutus seorang Nabi dari golongan Ajam (diluar golongan Arab) yang kemudian menghapus Syari’at Nabi Muhammad SAW.
Nama khawarij diberikan pada kelompok ini karena mereka dengan sengaja keluar dari barisan Ali ra.dan tidak mendukung barisan Mu’awiyah ra. namun dari mereka menganggap bahwa nama itu berasal dari kata dasar kharaja yang terdapat pada QS: 4, 100. yang merujuk pada seseorang yang keluar dari rumahnya untuk hijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya. Selanjutnya mereka juga menyebut kelompoknya sebagai Syurah yang berasal dari kata Yasyri (menjual), sebagaimana disebutkan dalam QS: 2, 207. tentang seseorang yang menjual dirinya untuk mendapatkan ridlo Allah. Selain itu mereka juga disebut “Haruriyah” yang merujuk pada “Harurah’ sebuah tempat di pinggiran sungai Furat dekat kota Riqqah. Ditempat ini mereka memisahkan diri dari barisan pasukan Ali ra.saat pulang dari perang Syiffin.Kelompok ini juga dikenal sebagai kelompok “Muhakkimah”.Sebagai kelompok dengan prinsip dasar “lâ hukma illa lillâh”.[3]


·         Doktrin-doktrin (pemikiran-pemikiran) pokok khawarij
Doktrin Politik
1.       khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam;
2.      khalifah tidak harus dari keturunan Arab;
3.      khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syarat lainnya;
4.      khalifah pra Ali bin Abi Thalib adalah sah, tetapi tahun ketujuh dari masa kekhalifahan (Usman) dianggap menyeleweng;
5.      khalifah Ali bin Abi Thalib adalah sah, tetapi setelah peristiwa arbitase dianggap telah menyeleweng;
6.      Muawiyah dan Amr bin Ash, juga Abu Musa al-Asy’ari dianggap menyeleweng dan telah menjadi Kafir;
7.      Pasukan Perang Jamal yang menyerang Ali juga kafir.

Bidang Teologi
1.       orang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh;
2.      setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka;
3.      seseorang harus menghindari dari pimpinan yang menyeleweng;
4.      adanya wa’d dan wa’id, menunjukkan konsekuensi bahwa orang baik harus masuk sorga, sedangkan orang yang jahat harus dimasukkan ke neraka;
5.      menerima al-Qur’an sebagai salah satu sumber diantara sumber-sumber hukum Islam lainnya.[4]

Doktrin Sosial
1.       seorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim, sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis lagi, mereka menganggap seorang muslim bisa menjadi kafir apabila tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula,
2.      Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka, bila tidak ia wajib diperangi karena dianggap hidup di negara musuh, sedangkan golongan mereka dianggap berada dalam negeri islam,
3.      Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng,
4.      Adanya wa’ad dan wa’id (orang yang baik harus masuk kedalam surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka),
5.      Amar ma’ruf nahi munkar,
6.      Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan,
7.      Qur’an adalah makhluk,
8.     Memalingkan ayat-ayat Al-Quran yang bersfat mutasyabihat (samar)

·         Sifat‑sifat khawarij
Mencela dan Menyesatkan
            Orang‑orang Khawarij sangat mudah mencela dan menganggap sesat Muslim lain, bahkan Rasul saw. sendiri dianggap tidak adil dalam pembagian ghanimah. Kalau terhadap Rasul sebagai pemimpin umat berani berkata sekasar itu, apalagi terhadap Muslim yang lainnya, tentu dengan mudahnya mereka menganggap kafir. Mereka mengkafirkan Ali, Muawiyah, dan sahabat yang lain.

Buruk Sangka
            Fenomena sejarah membuktikan bahwa orang‑orang Khawarij adalah kaum yang paling mudah berburuk sangka. Mereka berburuk sangka kepada Rasulullah saw. bahwa beliau tidak adil dalam pembagian ghanimah, bahkan menuduh Rasulullah saw. tidak mencari ridha Allah. Mereka tidak cukup sabar menanyakan cara dan tujuan Rasulullah saw. melebihkan pembesar‑pembesar dibanding yang lainnya. Padahal itu dilakukan Rasulullah saw. dalam rangka dakwah dan ta’liful qulub. Mereka juga menuduh Utsman sebagai nepotis dan menuduh Ali tidak mempunyai visi kepemimpinan yang jelas.

Berlebih‑lebihan dalam ibadah
            Ini dibuktikan oleh kesaksian Ibnu Abbas.Mereka adalah orang yang sangat sederhana, pakaian mereka sampai terlihat serat‑seratnya karena cuma satu dan sering dicuci, muka mereka pucat karena jarang tidur malam, jidat mereka hitam karena lama dalam sujud, tangan dan kaki mereka ‘kapalan’.Mereka disebutquro’ karena bacaan Al-Qur’annya bagus dan lama. 

Keras terhadap sesama Muslim dan memudahkan yang lainnya
Hadits Rasulullah saw. menyebutkan bahwa mereka mudah membunuh orang Islam, tetapi membiarkan penyembah berhala. Ibnu Abdil Bar meriwayatkan, “Ketika Abdullah bin Habbab bin Al‑Art berjalan dengan isterinya bertemu dengan orang Khawarij dan mereka meminta kepada Abdullah untuk menyampaikan hadits‑hadits yang didengar dari Rasulullah saw., kemudian Abdullah menyampaikan hadits tentang terjadinya fitnah,
“Yang duduk pada waktu itu lebih baik dari yang berdiri, yang berdiri lebih baik dari yang berjalan….”
Mereka bertanya, “Apakah Anda mendengar ini dari Rasulullah?”“Ya,” jawab Abdullah.Maka serta-merta mereka langsung memenggal Abdullah.Dan isterinya dibunuh dengan mengeluarkan janin dari perutnya.
Di sisi lain tatkala mereka di kebun kurma dan ada satu biji kurma yang jatuh kemudian salah seorang dari mereka memakannya, tetapi setelah yang lain mengingatkan bahwa kurma itu bukan miliknya, langsung saja orang itu memuntahkan kurma yang dimakannya. Dan ketika mereka di Kuffah melihat babi langsung mereka bunuh, tapi setelah diingatkan bahwa babi itu milik orang kafir ahli dzimmah, langsung saja yang membunuh babi tadi mencari orang yang mempunyai babi tersebut, meminta maaf dan membayar tebusan.

Sedikit pengalamannya
            Hal ini digambarkan dalam hadits bahwa orang‑orang Khawarij umurnya masih muda‑muda yang hanya mempunyai bekal semangat.

Sedikit pemahamannya
             Disebutkan dalam hadits dengan sebutan Sufahaa-ul ahlaam (orang bodoh), berdakwah pada manusia untuk mengamalkan Al‑Qur’an dan kembali padanya, tetapi mereka sendiri tidak mengamalkannya dan tidak memahaminya. Merasa bahwa Al‑Qur’an akan menolongnya di akhirat, padahal sebaliknya akan membahayakannya.

7.      Nilai Khawarij
Orang‑orang Khawarij keluar dari Islam sebagaimana yang disebutkan Rasulullah saw., “Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari busurnya.”

Kedudukan Khawarij
            Kedudukan mereka sangat rendah.Di dunia disebut sebagai seburuk-buruk makhluk dan di akhirat disebut sebagai anjing neraka.


Sikap terhadap Khawarij
            Rasulullah saw. menyuruh kita untuk membunuh jika menjumpai mereka. “Jika engkau bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka.”


E.     Tokoh-tokoh aliran khawarij
  Diantara beberapaa tokoh-tokoh aliran Khawarij yang terpenting adalah :
1.      Abdullah bin Wahab al-Rasyidi (pimpinan rombongan sewaktu mereka berkumpul di Harura, pimpinan Khawarij pertama)
2.      Urwah bin Hudair
3.      Mustarid bin sa’ad
4.      Hausarah al-Asadi
5.      Quraib bin Maruah
6.      Nafi’ bin al-azraq (pimpinan al-Azariqah)
7.      Abdullah bin Basyir
8.      Zubair bin Ali
9.      Qathari bin Fujaah
10.  Abd al-Rabih
11.  Abd al Karim bin ajrad
12.  Zaid bin Asfar
13.  Abdullah bin ibad

Pengaruh aliran khawarij

 Adapun pengaruh-pengaruh dari aliran Khawarij :
·         Pengaruh Negatif :
1.       Seseorang yang menganut ajaran ini akan selalu menentang dan tidak sependapat, ketika salah satu paham berbeda dengan Al-Qur’an.
2.      Akan sering terjadinya hukuman mati, karena setiap orang yang bertindak salah, dianggap kafir dan orang yang kafir halal untuk dibunuh.
3.      Semua orang akan takut untuk bertindak, karena takut akan melakukan kesalahan.

·         Pengaruh Positif :
1.         Cara pemilihan pemimpin dengan cara demokratis, tidak bersifat egois yang memilih keturunannya.
2.        Setiap orang akan lebih meningkatkan ibadahnya, karena orang yang meninggalkan ibadah sholat akan dinyatakan kafir.[6]


F.      KESIMPULAN
Secara terminology (historis), nama Khawarij hanya diberikan kepada kelompok yang keluar dari kubu Ali bin Abi Thalib, setelah adanya “TAHKIM”. Kelompok ini memisahkan diri dari kubu Ali bin Abi Thalib, karena menganggap Ali telah bertindak salah yaitu tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadist. Dan mereka berpendapat setiap orang yang melakukan kesalahan dianggap kafir, dan orang kafir bagi mereka halal untuk dibunuh.
Aliran Khawarij memiliki pemikiran dan sikap yang ekstrem, keras, radikal, serta cenderung kejam. Untuk mendukung pandangan mereka, baik dalam aspek politik maupun teologi, mereka menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an untuk menguatkan pendapat-pendapat , mereka dengan mudahnya.[7]









DAFTAR PUSTAKA

Nasution, Harun. 2012. Teologi Islam (Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan).Universitas Indonesia (UI-Press). Jakarta.
Nasir, Salihun. 1991. Pengantar Ilmu Kalam. Rajawali Pers: Jakarta.
Anwar, Rohison dan Abdul Rozak. 2001. Ilmu Kalam Untuk IAIN, STAIN, PTAIS. Pustaka Setia: Bandung.
Mulyono dan Bashori.2010. Studi Ilmu Tauhid / Kalam. UIN-MALIKI Press :Malang
Kafabih, Fateh dalam www.blog-efateh .blogspot.com. localhost : aliran murji’ah. 2009